MartabeSumut, Medan
Sudah saatnya kecurangan dalam setiap Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia ditangkal dengan pola penghitungan baku bersifat online di tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, selain hasil TPS akan lebih akurat, perhitungan juga disaksikan banyak orang serta wajib langsung diteruskan ke KPU kab/kota, provinsi hingga pusat.
Usulan tersebut dilontarkan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut, Ance, menanggapi maraknya manipulasi yang terjadi pasca-Pileg 9 April 2014. Saat ini, kata Ance, tatkala hasil pemungutan suara sudah dihitung di TPS, hasil tersebut kerap berubah saat dikirimkan secara manual ke kecamatan, kab/kota dan provinsi. Form C1 hasil rekapitulasi TPS disebutnya berubah dalam form D1 yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Masalah ini terjadi terus setiap ajang Pemilu kepala daerah, Pemilu calon legislatif (Caleg) bahkan saat Pemilu presiden kelak. Sistem penghitungan online sangat efektif menangkal kecurangan,” ujarnya, saat dikonfirmasi MartabeSumut, Jumat siang (25/4/2014). Ance berkeyakinan, pola penghitungan suara hasil Pemilu secara berjenjang yang diatur dalam UU, sebenarnya pantas diubah DPR RI bersama pemerintah. Fakta miris kekinian saat penghitungan suara dicontohkan Ance sebagai masalah besar yang terkesan dibiarkan hingga kini. Artinya, imbuh Ance lagi, bila sistem baku penghitungan suara yang diatur UU tersebut diubah, niscaya hasil perhitungan suara dalam pentas Pemilu akan lebih akuntable, dipercaya publik dan bisa diterima oleh semua pihak berkepentingan.
Oleh sebab itu, Ance mengimbau DPR RI dan pemerintah pusat untuk mengubah aturan agar penghitungan suara Pemilu dilakukan di TPS melalui sistem online internet. “Sediakan tenaga dan 1 laptop di seluruh TPS untuk mengimput data. Hasil dari setiap TPS wajib langsung dikirimkan ke KPU kab/kota, provinsi dan pusat. Saya rasa sederhana sekali kok dan bisa diakses oleh siapa saja. Dana Pemilu tentu lebih kecil dibanding pola penghitungan berjenjang yang menyita waktu, membutuhkan tempat dan mengharuskan pengawalan aparat polisi. Kok yang mudah selalu dipersulit ya,” sindirnya, sembari menambahkan, pihaknya di PKB Sumut menemukan beberapa perubahan hasil penghitungan suara Pileg 9 April 2014 dari form C1 ke form D1 untuk DPRD kab/kota, DPRD Provinsi Sumut dan DPR RI.
Ance menjelaskan, form C1 yang dipegang dari hasil TPS terbukti sangat berbeda dengan form D1 yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Ada form C1 yang dipegang saksi kami menunjukkan suara seorang caleg 100. Tapi form D1 atau laporan yang disampaikan PPK justru 10. Masalah perubahan jumlah suara dari C1 ke D1 ini sudah kami gugat ke MK semalam,” tegas Ance. Pada sisi lain, Ance mempersoalkan pula 4.034 jumlah Daftar Pemilih Khusus Tetap (DPKT) Kota Padang Sidempuan yang tidak bisa dibuktikan KPU Padang Sidimpuan. “Sebanyak 4.034 DPKT tersebut kami duga bodong,” sesalnya. Menjawab pertanyaan soal jumlah Caleg PKB asal Provinsi Sumut yang berpeluang kuat duduk di DPR RI (Senayan), Ance memperkirakan berjumlah 3 orang. Diantaranya Tigor Lumbantoruan Nomor Urut 1 asal Kab Taput, Jera Salim Nomor Urut 2 asal Kab Labuhan Batu dan Philip Juang Nehe Nomor Urut 1 yang menunggu hasil pengulangan Pileg di Nias Selatan. “Kalo kursi untuk DPRD Sumut kami perkirakan 3-4 orang Caleg PKB,” tutup Ance. (MS/BUD)