Replik (Tanggapan) JPU Kekeh 4 Tahun Penjara, Nasib Rahudman Harahap 15 Agustus 2013

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Sidang ke-15 terdakwa korupsi Rahudman Harahap beragenda Replik Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (29/7/2013), menghasilkan sikap “kekeh” (bertahan-Red) JPU atas dakwaan yang telah disampaikan pada Kamis (18/7/2013) lalu dengan tuntutan 4 tahun penjara kepada Walikota Medan nonaktif itu.


Tim Jaksa Penuntut Umum (kiri) dan Tim Pembela terdakwa korupsi Rahudman Harahap dalam sidang, Senin (29/7/2013). (Foto: MartabeSumut).

Sidang ke-15 beragenda Replik (tanggapan JPU) tersebut adalah jawaban JPU terkait Pledoi kuasa hukum Rahudman yang disampaikan pada Selasa (23/7/2013) kemarin. Pantauan MartabeSumut di ruang Cakra I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, juru bicara JPU Albert dan Polim Siregar, secara tegas kembali meminta majelis hakim menghukum 4 tahun penjara, denda Rp. 500 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp. 480 juta atau Subsider 6 bulan kurungan terhadap RahudmanHarahap. “Kami tetap dengan tuntutan kami terhadap terdakwa. Kami menuntut terdakwa 4 tahun penjara atas praktik korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD)  Kab. Tasel tahun 2005 dengan kerugian negara Rp. 2,071 Miliar,” kata Albert.

JPU Tolak PledoiPembela Rahudman


Menurut Albert, JPU menolak tegas Pledoi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa. Sebab, lanjutnya, dalil-dalil tim penasehat hukum terdakwa dalam Pledoi yang dibacakan Selasa (23/7/2013) tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum persidangan. Tatkala Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum, memberikan kesempatan pengacara Rahudman Harahap menanggapi,  juru bicara Julisman Harahap menyatakan menolak tuntutan dan replik yang diajukan JPU. “Kami tim pembela terdakwa menolak tuntutan JPU yang dibacakan pada 18 Juli 2013 maupun Replik yang dibacakan hari ini,” cetus Julisman. Setelah mendengarkan Replik JPU, Majelis Hakim menutup sidang ke-15 dan dilanjutkan pada tanggal 15 Agustus 2013 beragenda vonis/putusan hakim. Masih berdasarkan pengamatan MartabeSumut di area gedung PN Medan/Tipikor Medan, saat sidang Replik digelar Senin (29/7/2013), sekelompok orang berbaju seragam Pemuda Pancasila (PP) berkumpul lagi di ruas Jalan Pengadilan Medan sedari pagi-siang dengan sepeda motor. Hal ini sempat terjadi manakala sidang ke-1 dan ke-2 mulai digelar. Namun pada sidang ke-3 sampai sidang ke-14 orang-orang berseragam PP tidak tampak tapi hanya massa berseragam Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang berkumpul di sekitar gedung Pengadilan. Sebagian pihak menduga, agenda vonis Rahudman Harahap yang dijadwalkan Kamis 15 Agustus 2013, dipastikan akan memunculkan kehadiran 2 kelompok massa beda kepentingan itu.

Terdakwa Korupsi TPAPD Tapsel Rp. 1,5 Miliar

Seperti diketahui, Rahudman Harahap, yang saat ini menjabat Walikota Medan nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.12-2916 tanggal 10 Mei 2013, telah 15 kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Sidang ke-1 digelar Jumat pagi (3/5/2013) beragenda pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara : 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN. Sidang ke-2 hari Selasa pagi (14/5/2013) beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang ke-3 pada Selasa pagi (21/5/2013), sidang ke-4 hari Kamis (23/5/2013), sidang ke-5 dilaksanakan Senin (3/6/2013), sidang ke-6 Rabu (5/6/2013), sidang ke-7 Kamis (13/6/2013), sidang ke-8 Kamis (20/6/2013), Sidang ke-9 digelar Selasa (25/6/2013), sidang ke-10 pada Kamis (27/6/2013), sidang ke-11 pada Selasa (2/7/2013), sidang ke-12 pada Kamis (4/7/2013), sidang ke-13 pada Kamis (18/7/2013), sidang ke-14 Selasa (23/7/2013) dan sidang ke-15 pada hari Senin (29/7/2013). Rahudman Harahap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena saat menjabat Sekda Kab. Tapsel diduga melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005 sekira Rp. 1,5 Miliar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH. Panitera terdiri dari Nahwan Z Nasution, SH dan Leonardus, SH, sementara JPU yang menuntut Rahudman Harahap berjumlah 4 orang. Meliputi; Polim, SH, Aries, SH, Albert Pangaribuan, SH dan Marcos Simare-mare, SH. Rahudman Harahap sendiri tampak didampingi beberapa penasehat hukum. Diantaranya; Asma Beni Harahap, SH, Julisman, SH, Okda Harianja, SH, Judi Lubis, SH, Saprinal, SH, Ilham Rasetyo, SH, Sunardi, SH dan Rinaldi, SH. (MS/DEKSON)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here