Red Zone Narkoba, 5.417 Desa di Sumut Belum Maksimal Wujudkan Program “Bersinar”

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Khusus penanganan peredaran Narkoba, sebanyak 5.417 desa di Provinsi Sumut belum maksimal menerapkan program “Bersinar” atau Bersih Narkoba. Padahal, secara nasional, semua desa diwajibkan menjalankan program “Bersinar”.

BACA LAGI: Sumut Juara 2 Peredaran “Terang” Narkoba & Seruan Pembubaran BNN: Kabid Penyuluhan BNNP Sebut Inpres No 6/2018

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumut, Ir H Aspan Sofian, MM, saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) membahas realisasi serapan anggaran 2019 dan program 2020, Kamis pagi (6/2/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Didampingi Sektetaris Dinas PMD Sumut Barita Sihite dan jajaran pejabat Dinas PMD Sumut lain, Aspan mengatakan, hingga kini belum semua desa di Sumut menjalankan program “Bersinar”. “Memang belum maksimal keinginan kita. Secara nasional kita diwajibkan punya Desa “Bersinar”. Namun kita belum semua melakukan,” cetus Aspan. Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi A DPRDSU Hendro Susanto dan dihadiri cuma 1 anggota Komisi A Abdul Rahim Siregar.

BACA LAGI: 18 Kab/Kota di Sumut Belum ada BNN, Gubsu Diminta Terbitkan Pergub Pencegahan Narkoba

Sumut Red Zone Narkoba

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRDSU Hendro Susanto, mempersoalkan kondisi Sumut yang masuk kategori red zone peredaran Narkoba. Realitas ini dianggap Hendro sama seperti masalah korupsi. “Sekarang peredaran Narkoba begitu masif di desa-desa kita. Jangan sampai warga desa minim wawasan sehingga Narkoba kian marak. Sadar hukum perlu terus kita dorong,” ingat Hendro.

BACA LAGI: Polrestabes Medan Sebut Indonesia Juara I Pengguna Narkoba se-Asia, Poldasu Akui 8.000 Ditangkap

BACA LAGI: Kapoldasu Apresiasi KAJI Unit DPRD Sumut Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Lingkungan SMA & Kampus

Politisi PKS ini percaya, peningkatan wawasan warga desa tergolong urgen demi mendorong sikap yang sadar hukum dan kesehatan. Caranya dengan mulai membenahi sektor hulu. Artinya, timpal Hendro lagi, berapapun negara punya uang menata Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) pada sektor hilir, maka tidak akan pernah cukup bila urusan hulu belum dibenahi. “Baru 5 tahun terakhir pemerintah kita membenahi hulu. Coba Dinas PMD Sumut ikut menata persoalan di hulu. Misalnya penguatan peran masyarakat desa atau keterlibatan PKK dalam sosialisasi semangat peduli kesehatan,” imbau Hendro. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here