RDP Mutasi Pejabat di Simalungun: Bupati Tak Datang, Komisi A DPRDSU Meradang

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) meradang. Geram mengetahui Bupati Simalungun JR Saragih dan BKD Simalungun tidak datang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis pagi (8/9/2016) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Padahal, agenda yang dibahas sangat serius terkait dugaan pelanggaran UU dalam memutasi pejabat esselon II, III dan IV Pemkab Simalungun yang dilakukan Bupati beberapa waktu lalu. 


Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi A DPRDSU Sarma Hutajulu, SH (F-PDIP), Wakil Ketua Richard P Sidabutar, SE (FP-Gerindra) dan dihadiri angota Komisi A seperti Drs Anhar A Monel, MAP (FP-NasDem), M Syarif Rawi (FP-Demokrat), Burhanuddin Siregar, SE (F-PKS), Sampang Malem (FP-Golkar) dan Dr Januari Siregar, SH, MHum. Pihak eksternal yang hadir diantaranya Ir Raja Sianipar selaku mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kab Simalungun yang jadi salah satu korban mutasi, Inspektur Pembantu Wil II Inspektorat Provsu Rahmat Syafii, BKD Sumut Kohir, Ka Biro Pemerintahan Pemprovsu Ilyas Sitorus dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Westerling Siregar. Menurut Ir Raja Sianipar, sejak 10 Januari 2013 dirinya menjabat Kadis dan mulai non job pada 17 Mei 2016. “Bupati Simalungun dilantik 22 April 2016. Seminggu kemudian beliau melakukan mutasi pejabat esselon II, III dan IV hingga mutasi terakhir 15 Agustus 2016,” katanya. Kebijakan mutasi Bupati Simalungun diyakini Sianipar bertentangan dengan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU No 24/2013 Pasal 83 A ayat 2 tentang Administrasi Kependudukan, UU No 8/2015 Pasal 162 ayat 3 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati serta SE Menpan RB No 2/2016 tentang penggantian pejabat pasca-Pilkada. Menurut dia, kebijakan mutasi tidak boleh dilakukan sebelum 6 bulan setelah pelantikan. “Pejabat yang dimutasi ada 8-9 orang,” ungkap Sianipar, seraya memastikan, selaku ASN/PNS pihaknya kerap tidak nyaman karena seolah-olah melawan Bupati.

Bupati JR Saragih Diminta Kembalikan Posisi Pejabat

Pihak Inspektorat Sumut, BKD Sumut, Biro Pemerintahan Pemprovsu dan BKN juga mengaku telah melayangkan surat teguran kepada Bupati Simalungun JR Saragih agar mengembalikan posisi semua pejabat yang dimutasi. “Namun sampai sekarang surat Gubsu dan surat kami belum kunjung ada balasan. Komsi ASN juga sudah menyurati Bupati Simalungun,” ungkap Ka Biro Pemerintahan Pemprovsu Ilyas Sitorus. Menanggapi komentar tersebut, Ketua Komisi A DPRDSU Sarma Hutajulu menyesalkan ketidakhadiran Bupati dan BKD Simalungun. “Memang dilematis, tapi ini hak sesuai aturan dan UU. Wajib diperjuangkan, gak usah takut. Surat Gubsu dan lembaga terkait Pemprovsu pun tidak diterge Bupati Simalungun. Sekarang tak datang pula RDP,” geram Sarma meradang. Sarma pun meminta Inspektorat, BKD, Biro Pemerintahan dan lembaga terkait lain proaktif jemput bola. “Masak seminggu setelah dilantik Bupati langsung memutasi. Kenapa Pemprovsu menunggu dan masih kliping berita media massa? Segera bentuk Tim untuk turun memeriksa ke Simalungun,” tutup Sarma, sembari menskors sidang pukul 12.20 WIB untuk dilanjutkan lain hari dengan mengundang ulang Bupati Simalungun. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here