RDP Berlangsung Tegang, Pengungsi Lau Cih Pulang: DPRDSU Ingatkan TNI/Polri Jalankan Tupoksi Saja

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) membahas konflik lahan antara PTPN II dan warga Dusun 3 Bekala Simalingkar/Lau Cih Simalingkar A, Selasa (1/8/2017) pukul 11.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, berhasil menenangkan dan membuat pulang ratusan pengungsi. Kendati suasana RDP sempat tegang, toh pengungsi bersedia pulang dari gedung DPRDSU sebab Komisi A DPRDSU akan turun ke lokasi lahan sengketa pada Selasa 15 Agustus 2017. Komisi A DPRDSU juga mengingatkan TNI/Polri memberi rasa aman serta menjalankan tugas pokok/fungsi (Tupoksi) masing-masing tanpa membuat rakyat takut.

Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi A DPRDSU FL Fernando Simanjuntak, SH, MH, Wakil Ketua H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, anggota Komisi A Ramses Simbolon, Dra Delmeria dan beberapa anggota lain. Pihak eksternal tampak perwakilan warga Julianus Sembiring, Kabag Hukum PTPN II Kennedy NP Sibarani, Sekretaris PTPN II AH Suharto, Aslog Kodam I BB Kol Arm Anggoro, Kanit Harda Polda Sumut Kompol Sunari, Kepala Masyarakat Adat Sibayak Lau Cih Datuk Adil Sembiring Pelawi, Camat Pancur Batu David E Tarigan, Bagian Pertanahan Pemkab Deli Serdang, Kontras, Walhi Sumut serta ratusan warga. Setelah mendengar para pihak bicara, pukul 13.35 WIB Ketua Komisi A DPRDSU FL Fernando Simanjuntak akhirnya menegaskan RDP diskors hingga Komisi A turun ke lokasi pada 15 Agustus 2017. Fernando secara tegas menyatakan kecewa terhadap PTPN II lantaran tidak menghormati hasil RDP Komisi A DPRDSU pada 13 Juli 2017. “Sampah saja ada tempatnya. Ini rakyat loh yang digusur. TNI dan Polri sebaiknya menjalankan fungsi masing-masing. Jangan buat kesan arogan lembaga TNI dan Polri di mata masyarakat,” pinta Fernando, diikuti tepuk tangan dan sorakan meriah masyarakat yang memenuhi aula Lantai I.

Komisi A DPRDSU Turun ke Lapangan

Dewan akan turun ke lapangan. Warga pulang saja. Pahit atau manis pasti ada kesimpulan lembaga ini. Tapi izinkan kami menelusuri. Warga jangan mudah terpancing,” cetus Fernando. Politisi Partai Golkar itu mengatakan, di Lau Cih tak ada GPK sehingga TNI sebagai bagian dari rakyat kurang baik berada di sana. Tentara dimintanya jangan tampil dengan alasan pengamanan namun justru menakut-nakuti rakyat. “Tentara bertugas pertahanan negara. Polri keamanan. Kalo tidak bisa, kami akan menghadap Panglima. Jangan kita takut-takuti rakyat dengan alasan keamanan walau ada permintaan PTPN II,” imbaunya.  Wakil Ketua Komisi A DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung,Lc berpendapat, supaya warga bisa kembali pulang hidup normal, perlu jaminan keamanan dari aparat Polri/TNI yang selama ini ada di lahan konflik. Apalagi masalah yang terjadi diibaratkannya seperti konflik Palestina dan Israel. “Palestina kuat secara hukum tapi Israel punya power. Sama seperti masalah ini. Kalo dibawa ke hukum, biasanya rakyat kalah karena tidak punya power,” sindir Syamsul Qodri. Politisi PKS itu pun mempertanyakan 2 hal penting kepada pihak terkait diantaranya jaminan warga Lau Cih pulang dengan aman/nyaman ke rumahnya dan mengantarkan proses hukum yang adil di pengadilan atas konflik lahan. Sedangkan Ramses Simbolon menuding, bila lahan HGU dibangun perumahan, seharusnya ada peralihan izin peruntukan jadi permukiman. “Tolong Pemkab Deli Serdang menjawab,” imbaunya. Camat Pancur Batu David E Tarigan mengaku mulai bertugas sejak Maret 2017. “Saya rasa tidak ada peralihan izin peruntukan,” akunya. Hal senada dilontarkan bagian pertanahan Pemkab Deli Serdang. “Izin peruntukan saya rasa di badan perizinan. Kami lihat untuk saat ini belum ada izin peralihan peruntukan. Kami bagian pertanahan akan menelusuri lagi,” terangnya. Ramses kembali angkat suara. “Pak polisi kan mendengar. Ada kegiatan yang agak aneh. Gak usah adu kekuatan, negara harus menjamin keamanan/kenyamanan semua warganya. Pemkab Deli Serdang tolong berhentikan semua kegiatan di sana. Ada fakta yang terlanggar. Ini jadi tanggungjawab Pemkab Deli Serdang,” ingat Ramses. Namun beberapa saat kemudian ke-2 pejabat Kab Deli Serdang tersebut langsung menganulir jawaban masing-masing dengan alasan belum mengetahui pasti data di perizinan.

Kodam I BB Bereaksi

Kodam I BB diwakili Aslog Kol Arm Anggoro menegaskan, sesuai Pasal 7 UU TNI, pihaknya mempunyai tugas berperang dan tidak berperang. Misalnya melindungi objek vital milik BUMN/negara sesuai arahan KPK untuk seluruh wilayah NKRI. “Jadi lahan HGU PTPN II kan objek vital milik negara? Ajukan aja gugatan ke pengadilan atau lapor ke Kodam I BB. Tempuhlah jalur yang benar. Saya tau sebenarnya siapa yang bermain. Semoga Tuhan yang Maha Kuasa menunjukkan jalan kepada kita,” akunya. Anggoro percaya, TNI berada di lokasi konflik sesuai amanat UU. Bila ada sesuatu, dia meminta dikirim surat kepada Panglima. “Kasihan prajurit kami Pak. Mereka telah kerja di sana dan tidak dibayar apa-apa,” ucapnya. Fernando langsung menepis pembelaan Anggoro. Bagi dia, kehadiran Anggoro adalah mewakili Panglima. “Kita berdebat soal itu tidak pada tempatnya lagi. Jangan sampai ada dulu yang ketakutan dan disudutkan,” cecar Fernando.

Polri Pelihara Keamanan

Kanit Harda Polda Sumut Kompol Sunari membenarkan tugas Polri memelihara keamanan, menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum. “Nanti kami sampaikan pada pimpinan apakah ada evaluasi pergerakan pasukan Polri di sana atau tidak. Laporkan pada kami bila ada pelanggaran pihak Polri. Ini perselisihan mengenai hak. Solusinya bisa menempuh jalur hukum atau musyawarah,” terang Sunari.

Hormati UU No 39/2014

Sebelumnya, perwakilan warga/pemuda Karo Julianus Sembiring mengungkapkan, publik perlu tahu bahwa di Kab Deli Serdang ada masyarakat adat Desa Durin Tonggal, Lau Cih dan Namo Bintang. PTPN II dimintanya menghormati UU No 39/2014 tentang perkebunan. “Kalo tujuan PTPN II bangun perumahan, kok bukan HGB yang dipajang di lahan warga tapi HGU No 171 yang diterbitkan tahun 2009 ? Sama saja merampas tanah rakyat,” herannya, sembari memastikan, telah terjadi pelanggaran UU sebab HGU itu Hak Guna Usaha membangun perkebunan/lahan pertanian bukan membangun perumahan. Dia juga menyesalkan aksi PTPN II merampas lahan warga, menuduh rakyat merampas tanah negara, dan membodohi/melemahkan rakyat dengan melibatkan kekuatan alat negara TNI/Polri di lahan konflik. “Tolong jangan dipecah-pecah masyarakat adat Lau Cih yang ingin mengembalikan lahan ulayatnya,” timpal Sembiring lagi. Dia menjanjikan siap membawa pulang warga Sibayak Lau Cih dari gedung DPRDSU walau rumah masyarakat sudah dihancurkan PTPN II. “Tapi kalo kami pulang dan tetap ada serangan/intervensi, maka kami akan kembali ke DPRDSU,” tegasnya. 

PTPN II Bangun Perumahan

Kennedy Sibarani selaku Kabag Hukum PTPN II, menjelaskan, hingga kini pihaknya sedang gencar melakukan aktivitas perusahaan membangun perumahan karyawan di kebun Bekala sesuai HGU No 171 dengan luas sekira 854 Ha. Kennedy yakin, dari luas awal HGU 1.204 Ha, Panitia B Plus pernah memeriksa dan meneliti kembali sehingga dikeluarkan sebanyak 300 Ha untuk USU dan 50 Ha kepada warga penggarap. Soal klaim masyarakat adat, Kennedy membeberkan dari total lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 Ha yang tidak diperpanjang, sebanyak 450 Ha diakomodir untuk lahan adat. “Tidak ada niatan kami mengambil/merampas atau memaksa masyarakat. Buktinya HGU PTPN II terus mengecil kok,” singkapnya. Masih berdasarkan pengamatan www.MartabeSumut.com, sekira pukul 15.00 WIB puluhan pengungsi yang telah menginap 1 minggu lebih, itu langsung mengemasi semua barang-barang dan meninggalkan gedung Dewan. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here