RD Oknum Polisi Polsek Muara Taput Diciduk Karena Diduga Mengedar Sabu

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Taput


Polres Taput gelar barang bukti yang diduga Sabu Sabu milik oknum polisi RD, Kamis (5/12/2013) di Mapolresta Taput. (Foto: MartabeSumut).

RD oknum polisi yang bertugas di Polsek Muara Kab Tapanuli Utara (Taput) diciduk karena diduga kuat terlibat mengedarkan Narkoba jenis Sabu Sabu, Kamis (5/12/2013) sekira pukul 08.00 WIB. Aparat gabungan mengamankan RD saat sedang bersama rekannya berinisial RS di Hotel Boli Boli Kecamatan Sipoholon, Taput.

Kepada wartawan dalam keterangan Pers di Mapolresta Taput, Kamis siang (5/12/2013), Kapolres Taput AKBP Verdy Kalele mengatakan, penangkapan oknum polisi RD dilakukan personil Sat Narkoba Polres Taput dibantu aparat TNI Kodim 0210. “RD diduga kuat menjadi pengedar Narkoba. Awalnya aparat TNI dari Kodim mendapat laporan masyarakat ada oknum polisi yang mengedarkan Sabu Sabu. Kemudian aparat langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Taput dan melakukan penangkapan terhadap RD,” terang Kapolresta Taput, sembari menegaskan, RD adalah oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Muara berpangkat Briptu.

Disita BB yang Diduga Sabu Sabu

Didampingi Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing, Kapolresta Taput membeberkan, dari kedua orang yang diduga pengedar Narkoba itu disita barang bukti (BB) berupa 27 paket kecil dan satu paket besar yang diindikasikan Sabu Sabu. Kemudian alat hisap atau bong, 2 unit ponsel, 2 mancis, 1 unit timbangan elektrik dan buku tabungan. Berdasarkan barang bukti yang diperoleh, kata Kapolresta Taput, pihaknya mencurigai kedua tersangka adalah jaringan pengedar Narkoba di Taput. “Makanya kami merasa perlu melakukan pengembangan,” katnya. Walau salah seorang yang ditangkap adalah anggota Polri, Kapolresta memastikan kasus tetap diproses. “Jika menurut pemeriksaan laboratorium forensik terbukti merupakan Sabu Sabu, keduanya diproses sesuai hukum UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 15 tahun penjara,” yakinnya, seraya menambahkan, penyidik lebih fokus kasus pidananya daripada pelanggaran kode etik yang belakangan waktu bisa ditindaklanjuti.  (MS/JUANTO)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here