MartabeSumut, Medan
Ratusan tenaga kontrak (outsourching) yang bekerja pada PT Bank Sumut menuntut perbaikan nasib, Kamis pagi (19/6/2014) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU). Dengan bendera SP Forkom PT PKS, massa menyesalkan nilai gaji Rp.1.300.00/bulan sebagai outsourching yang bekerja selama 23 tahun.
Pantauan MartabeSumut di gedung Dewan Jalan Ima Bonjol Medan, ratusan demonstran tiba pukul 10.20 WIB saat anggota DPRDSU melaksanakan Sidang Paripurna beragenda Penyerahan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 kepada Ketua DPRDSU dan Gubsu, penyampaian Ranperda tentang LPJP APBD Sumut 2013 dan pengajuan Hak Interpelasi. Pengunjukrasa langsung berkumpul dan memajang spanduk serta karton-karton bernada protes. Kemudian mereka duduk bersama di depan pagar seraya berorasi menyampaikan tuntutan. Salah satu demonstran, Demony AM Siregar, dalam orasinya mengatakan, pihaknya berunjukrasa untuk meminta DPRDSU bertindak atas kesewenang-wenangan manajemen PT Bank Sumut terhadap nasib ratusan pegawai kontrak yang sudah bekerja puluhan tahun. “Tinjau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), penuhi hak-hak pekerja sesuai UU Nomor 13 tahun 2003,” cetus Siregar.
Dia juga mengherankan UMP/UMK nasib ratusan tenaga kontrak yang 23 tahun mengabdi namun terus menerus menerima gaji sebesar Rp. 1.300.000. Padahal, katanya, Gubsu Gatot Pujo Nugroho adalah pemegang saham terbesar/pembina PT Bank Sumut yang merupakan bank milik Pemerintah Daerah Sumut. “Pekerjakan kembali 2 rekan kami yang di PHK atas nama Junanto S dan Rahmad Pohan. Tolong DPRDSU memanggil Gubsu membahas nasib kami ini,” imbaunya dengan pengeras suara. Masih berdasarkan pengamatan MartabeSumut, selang beberapa menit berorasi, sekira 100 perwakilan demonstran akhirnya dipanggil Humas DPRDSU Rospita Pandiangan masuk ke gedung Dewan untuk bertemu langsung dengan anggota Komisi E DPRDSU Jhon Hugo Silalahi. (MS/BUD)