
www.MartabeSumut.com, Medan
Ada yang menarik saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Sidang Paripurna beragenda Pemandangan Umum 9 Fraksi DPRDSU atas Ranperda APBD Sumut TA 2023, Senin (29/8/2022) pukul 11.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Bukan apa-apa, Ketua FP-Golkar DPRDSU H Dhody Thahir, SE, MBA, selaku Juru Bicara fraksinya, menuliskan sikap dalam materi Pemandangan Umum bahwa proyek multiyears jalan/jembatan di Provinsi Sumut senilai Rp. 2,7 T berpotensi melanggar hukum bahkan bertentangan dengan beberapa peraturan/UU.
BACA LAGI: Oknum Lapas Binjai Cabuli Gadis, Kadiv Pas Kemenkumham Sumut: ASN itu Ditindak Tegas !
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: HBB Sentil Kapoldasu, Imbau Sungguh-sungguh Berantas Judi & Narkoba di Sumut
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi
BACA LAGI: Audiensi KPID Sumut, Komisi A DPRDSU Azmi Yuli: Apa Terobosan, Bawa PAD Gak ?
BACA LAGI: Kualitas & Kuantitas Air Tirtanadi Belum Terpenuhi, FP-Hanura DPRDSU Sentil Deviden ke PAD Sumut
BACA LAGI: P-APBD Sumut 2022, Jubir FP-Hanura DPRDSU Ebenejer Sitorus: PT PSU Gagal Beri PAD Maksimal
BACA LAGI: HUT ke-77 RI, KAHMI Sumut Gelar Bakti Sosial di Deli Serdang
BACA LAGI: Sumut Identik Judi & Narkoba, 2 Ketua Fraksi DPRDSU Imbau Kapoldasu Responsif
Pantauan www.MartabeSumut.com di gedung Dewan, Sidang Paripurna dihadiri puluhan legislator, Sekda Provsu Arief Sudarto Trinugroho serta perwakilan OPD Sumut. Nah, tatkala berbicara, Dhody melontarkan sedikitnya 12 sikap FP-Golkar DPRDSU terkait Ranperda APBD Sumut 2023. Mencermati penjelasan Saudara Gubsu terhadap Nota Keuangan dan R-APBD Sumut 2023 yang telah disampaikan 24 Agustus 2022, kata Dhody, FP-Golkar DPRDSU mengapresiasi setinggi-tingginya. Tapi anggota Komisi D DPRDSU itu dalam materi pandangan umumnya justru menegaskan permintaan FP-Golkar DPRDSU agar Pemprovsu mengedepankan prinsip kehati-hatian merancang APBD Sumut TA 2023. “Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, maka seluruh target pendapatan dan belanja daerah dapat lebih realistis, efektif, efisien serta bisa dipertanggungjawabkan dari sisi sosial ekonomi maupun aspek teknokratis,” cetus Dhody.
BACA LAGI: Ajak UMKM Daftar PT PP, Kadiv Yankumham Alex Cosmas Pinem: Dilindungi BH
BACA LAGI: Toni Togatorop Ingatkan Gubsu Rawat Sila ke-1 Pancasila dengan Hibah Pengamanan Sosial Rumah Ibadah
BACA LAGI: Siantar & Simalungun Butuh Pupuk Bersubsidi, Anggota DPRDSU Partogi Sirait: Pemprovsu Bantu Petani !
BACA LAGI: Wujudkan Swasembada Daging di Sumut, FP-Hanura DPRDSU Setujui Ranperda Pengawasan Lalulintas Hewan
BACA LAGI: Laporan Reses DPRDSU, Irwan Simamora Ungkap Peta Indikatif Lahan Gambut di Humbahas Resahkan Warga
BACA LAGI: Ketua Komisi A DPRDSU Andri Alfisah Ingatkan Gubsu Jangan Buat Klaster Penerima Hibah Rumah Ibadah
BACA LAGI: Hibah Rumah Ibadah Didiskriminasi, Wakil Ketua Komisi A DPRDSU Rusdi Lubis Imbau Revisi
BACA LAGI: Kasus Tanah Paling Tinggi, Kadiv Yankumham: Tahun 2022 Ada 60 Kasus Pelanggaran HAM di Sumut
FP-Golkar Sentil Proyek Multiyears
Selanjutnya wakil rakyat asal Dapil Sumut 5 Kab Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab Batubara ini (dalam materi pemandangan umum) mulai menyentil proyek multiyears jalan/jembatan di 33 kab/kota Sumut berbiaya Rp. 2,7 T. Menurut Dhody sesuai isi Pandangan Umum FP-Golkar DPRDSU, ada 8 catatan kritis FP-Golkar DPRDSU. Diantaranya, pertama, program pembangungan infrastruktur jalan/jembatan/drainase di Sumut Rp. 2,7 T dari APBD Sumut sistem tahun jamak (3 tahun anggaran) berpotensi melanggar hukum. Bertentangan dengan berbagai peraturan per UU yang mengatur tata cara dan mekanisme anggaran tahun jamak.
BACA LAGI: Realisasi Pajak Air Permukaan Rendah, Komisi C DPRDSU HM Subandi Resah
BACA LAGI: PT Dirga Surya Habiskan Rp 9,6 M Beli Mesin Gabah, Zeira Salim Heran Bisnis Hotel jadi Pertanian
BACA LAGI: DPRDSU Imbau Pemprovsu/Pemkab di Sumut Dirikan Sentra-sentra Peternakan & Rumah Kompos
Pelanggaran Utama PP 12/2019
Kedua, pelanggaran utama Pemprovsu akibat proyek Rp. 2,7 T bertentangan dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah khususnya Pasal 92 ayat 1-6. Ketiga, PP Nomor 12 tahun 2019 ayat 3 menyebutkan bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak sesuai ayat 2 berdasarkan persetujuan bersama antara KDh dan DPRD. “Sampai sekarang persetujuan bersama belum tercapai. Karena tidak semua pimpinan DPRDSU menyetujui atau menandatangani kegiatan tahun jamak. Hanya disetujui/ditandatangani oleh 2 pimpinan DPRDSU,” sesal Dhody, seperti tertuang di materi pemandangan umum FP-Golkar DPRDSU.
BACA LAGI: Bahas 300 Kampung “Bersinar” di Sumut, DPRDSU Kecewa Alokasi Anggaran Rp. 19 Juta/Desa
BACA LAGI: Dua Pasien “Curhat” ke DPRDSU Soal Dugaan Mala-praktik RS di Medan
Harusnya Ditandatangani Saat KUA-PPAS
Keempat, ayat 4 PP Nomor 12 tahun 2019 menyatakan persetujuan bersama sesuai ayat 3 ditandatangani bersamaan saat penandatanganan KUA-PPAS. Berdasarkan catatan Banggar DPRDSU, persetujuan kegiatan tahun jamak tidak ditandatangani bersamaan dengan KUA-PPAS TA 2022 yang diajukan 16 Juli 2021. Namun kegiatan tahun jamak baru dibahas/ditandatangani setelah pengesahan R-APBD Sumut TA 2022. “Ayat 6 PP Nomor 12 tahun 2019 mengamanatkan, jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak sesuai ayat 1 huruf B tidak melampaui akhir tahun masa jabatan KDh berakhir. Kecuali kegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional atau kepentingan strategis nasional sesuai ketentuan peraturan per UU,” ingat mantan Ketua Komisi B DPRDSU tersebut.
BACA LAGI: Indonesia 37 Provinsi Usai 3 DOB Sah di Papua, Toni Togatorop Sentil Protap Kapan ?
BACA LAGI: Kualitas Proyek APBD Sumut 2021 Rendah, Wakil Ketua Bappilu Hanura: Rakyat Terluka !
BACA LAGI: Ketua DPD Aspatan Sumut Geram, Tak 1 pun Kades di Dairi Back-up Ketahanan Pangan
Proyek Lampaui Periodisasi Gubsu
Kelima, lamanya kegiatan tahun jamak proyek multiyears selama 3 tahun anggaran (2022, 2023 dan 2024) sudah melampaui periodisasi masa jabatan Gubsu/Wagubsu yang berakhir 2023. Keenam, dalam pelaksanaan lelang juga melanggar Perpres Nomor 16 tahun 2018 serta Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018. “Kami ketahui setelah konsultasi dengan LKPP Pusat di Jakarta,” terang Dhody.
BACA LAGI: Sekretaris FN-DPRDSU Imbau Gubsu Evaluasi PT PSU & Audit Perumda Tirtanadi Sumut
BACA LAGI: Tinjau Proyek APBD Sumut 2021 di Karo, DPRDSU Sesalkan Pengadaan Cold-Storage Seolah Milik Pribadi
BACA LAGI: OPD Bolos Tinjau Proyek APBD 2021, Tim Kunker DPRDSU Dapil Sumut 7: Gubsu Evaluasi !
BACA LAGI: 73,3 % WBP di Sumut Kasus Narkotika, Restorative Justice Antisipasi Lapas Over Kapasitas
Ketujuh, kegiatan tahun jamak melanggar Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang ketentuan pelaksanaan kontrak tahun jamak dalam melaksanakan sub kegiatan bersifat tahun jamak. “Harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) penganggaran kegiatan tahun jamak atas persetujuan bersama KDh dan DPRD. Persetujuan tersebut ditandatangani bersamaan saat penandatanganan KUA-PPAS,” tegas legislator periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Penganggaran Tidak Pernah Dibahas
Kedelapan, sistem penganggaran tahun jamak tidak pernah dibahas secara terbuka (bersama) antara Pemprovsu dan DPRDSU. Baik melalui forum Musrenbang, RKPD, rapat Komisi di DPRDSU hingga rapat Banggar DPRDSU. Dhody memastikan, Fraksi Partai Golkar DPRDSU merasa penting menegaskan dukungan penuh dan turut aktif meningkatkan pembangunan di Sumut. “Dari lubuk hati terdalam, perlu kami sampaikan bahwa kami tidak ingin sejarah kelam Gubsu periode-periode lalu kembali terulang akibat berakhir di proses hukum,” sindir Dhody Thahir. Catt: berita ini sudah mengalami ralat pada Selasa (30/8/2022) pukul 10.30 WIB. Berita hanya dituangkan sesuai isi materi Pemandangan Umum FP-Golkar DPRDSU yang diterima Redaksi. Sebab ternyata proyek multiyears Rp. 2,7 T tidak dibacakan secara lisan saat Ketua FP-Golkar DPRDSU H Dhody Thahir, SE, MBA, menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRDSU dalam Sidang Paripurna DPRDSU. (MS/BUD)