Rahudman Harahap Lesu Kena Tuntut 4 Tahun Penjara

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Terdakwa korupsi Rahudman Harahap lesu. Pemandangan itu terlihat jelas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman 4 tahun penjara kepadanya dalam sidang ke-13 yang digelar di ruang Cakra I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis siang (18/7/2013). Selain itu, Rahudman juga dituntut membayar denda kepada negara Rp. 500 juta atau Subsider 6 bulan kurungan.

Pengamatan MartabeSumut, sidang pembacaan tuntutan terhadap Rahudman Harahap, yang didakwa melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005 sekira Rp. 1,5 Miliar, itu dimulai pukul 11.30 WIB. Pembacaan dilakukan JPU Marcos Simaremare, setelah sebelumnya 4 JPU lain membaca secara bergantian berbagai dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam 12 persidangan. “Dengan ini kami menuntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa ditahan,” kata JPU Marcos Simare-mare.

JPU Yakin Rahudman Langgar Aturan Keuangan Negara

Empat JPU yang sejak awal telah membacakan dakwaan, berkeyakinan, Rahudman Harahap telah melanggar ketentuan pengelolaan keuangan Negara/daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1. “Saat menjabat Sekda Tapsel Terdakwa merugikan keuangan Negara. Kami minta ditahan serta membayar uang pengganti Rp. 2.071.440.000 sesuai temuan BPKP. Tapi karena uang Rp. 1.590.944.500 telah dibayarkan ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dengan terdakwa Amrin Tambunan, terdakwa hanya membayar sisa kerugian negara senilai Rp. 480.891.500,” kata JPU.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sugianto, SH, M.Hum dan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH, JPU membeberkan fakta-fakta persidangan, Rahudman Harahap selaku Kuasa Pemegang Anggaran telah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Pengisian Kas (SPP-PK) sebelum APBD disahkan. Kemudian mengajukan permintaan dana TPAPD 2005 dalam bentuk surat SPP-PK pada 6 januari 2005 dan 13 April 2005. “Saat menjabat Sekda Tapsel Terdakwa tidak mempertanggungjawabkan (SPJ) dana TPAPD tanggal 6 Januari 2005 bahkan tidak dilengkapi bukti-bukti sah ataupun kuitansi tanda terima maupun pengajuan SPP-PK pada tanggal 13 April 2005 dana TPAPD triwulan II tanpa terlebih dahulu mempertanggu jawabkan dana TPAPD triwulan I pada 6 Januari 2005,” cetus JPU.

Ajukan SPP-PK Tanpa SK Bupati

Bersama Amrin Tambunan, kata JPU, Terdakwa mengajukan SPP-PK pada tanggal 13 April 2005 tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati Tapsel. Terdakwa juga disebutkan JPU tidak menyalurkan dana TPAPD Triwulan I dan tidak mempertanggungjawabkan . Melainkan mengeluarkan kebijakan pengelolalan anggaran dengan melakukan pengajuan kembali pencairan dana untuk Triwulan II. “Jumlah pagu anggaran dana TPAPD Pemkab Tapsel TA 2005 senilai Rp. 5.955.390.000. Tapi justru dicairkan pada tahun 2005 melebihi pagu anggaran sebesar Rp. 6.435.885.500,” terang JPU.

Dibeberkan JPU, dana TPAPD Triwulan IV tahun 2004 sebesar Rp. 480.870.000 dicairkan tanggal 14 Desember 2005. Sementara dana Triwulan I dan II tahun 2005 dilakukan tanggal 6 Januari 2005 melalaui SPM sebesar Rp. 1.035.720.000. “Dana yang disalurkan kepada Kabag Pemdes berjumlah Rp. 4.364.445.500. Bilan anggaran TPAPD tahun 2005 yang dicairkan sebesar Rp. 6.435.885.500 dikurangi dana TPAPD yang disalurkan Rp. 4.364.445.500,  maka kerugian negara sebanyak Rp. 2.071.440.00,” singkap JPU. Dikatakan JPU lagi, terdakwa Rahudman Harahap dan beberapa pihak lain terbukti secara bersama-sama melakukan tindakan memperkaya diri. “Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa pejabat/PNS yang harusnya jadi contoh. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan saat persidangan,” tegas JPU.


Tatkala Ketua Majelis Hakim Sugianto memberi kesempatan terhadap Kuasa Hukum Rahudman Harahap, juru bicara pengacara Raudman tidak berkomentar banyak. “Kami akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikut,” katanya. Sidang ditutup Majelis Hakim pukul 13.20 WIB dan akan dilanjutkan pada hari Selasa 23 Juli 2013 beragenda penyampaian nota pembelaan dari kuasa hukum Rahudman. Masih berdasarkan pantauan MartabeSumut, usai persidangan, Rahudman langsung bangkit dari kursi pesakitan dengan menyalami 5 JPU dan beberapa pengacaranya. Pukul 13.25 WIB Rahudman Harahap meninggalkan ruang persidangan dengan langkah cepat tapi terlihat tidak bersemangat. Aura senyum dan lambaian yang dilepaskan Rahudman Harahap terhadap para pendukungnya tampak tidak bersinar lagi seperti 12 sidang sebelumnya. Melainkan terkesan loyo alias lesu apalagi saat naik ke dalam mobilnya Toyota Land Cruiser Cygnus hitam pelat BK 1726 ZA.(MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here