MartabeSumut, Medan
Terdakwa korupsi Rahudman Harahap datang menghadiri sidang V dengan mengendarai Mitsubishi Pajero hitam pelat BK 219 RH, Senin (3/6/2013). Sementara sidang IV, Kamis (23/5/2013) lalu, Rahudman memakai mobil jenis sama berpelat BK 9 W. Sidang III juga dihadirinya dengan mobil serupa pelat BK 219 RH. Begitu pula secara bergantian dilakukannya saat sidang I dan II dilaksanakan.
Pantauan MartabeSumut pukul 12.55 WIB di areal halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, yang berada satu lokasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Medan, seperti biasa Rahudman berjalan cepat keluar dari ruang Cakra I gedung Pengadilan Tipikor Medan yang terletak di Jalan Pengadilan Medan. Loyalisnya yang mengenakan pakaian preman membarikade sambil meneriakkan kata-kata ‘hidup Rahudman, hidup Pak Wali’. Rahudman pun hanya terlihat senyum kecut sambil bergegas masuk ke mobil Pajero hitam pelat BK 219 RH. Seperti diberitakan MartabeSumut sebelumnya, sidang IV yang dilaksanakan Kamis (23/5/2013) lalu, Rahudman hadir dengan mengendarai mobil jenis sama berpelat BK 9 W. Lalu pada sidang III hari Selasa (21/5/2013), Rahudman tampak memakai Pajero hitam pelat BK 219 RH.
Sidang V Tak Seramai Sidang I dan II
Masih berdasarkan pengamatan MartabeSumut, sidang V terdakwa korupsi Rahudman Harahap yang dilaksanakan Senin (3/6/2013) terlihat ramai dipenuhi massa walau tidak sepadat sidang I, II, III dan IV. Di luar ruang sidang tampak 2 TV monitor untuk umum yang selalu dipenuhi insan Pers yang serius meliput kegiatan. Sementara ruas Jalan Pengadilan Medan yang berada persis di depan gedung PN Medan, masih tetap ditutup total oleh polisi sejak pukul 09.00 WIB – 13.15 WIB. Ratusan polisi tampak bersiaga lengkap dengan dukungan 2 mobil water cannon, 1 unit mobil Barracuda serta beberapa personel dari unit Brimob. Polisi membarikade Jalan Pengadilan dengan lapisan pasukan anti huru hara. Sebab sejak pukul 09.00 WIB, tampak aksi kelompok massa pendukung Rahudman Harahap yang datang dengan bendera OKP AMPI dan orang-orang berseragam PNS. Pukul 13.15 WIB polisi sudah mulai membuka kembali ruas Jalan Pengadilan untuk umum.
Terdakwa Korupsi TPAPD Tapsel Rp. 1,5 Miliar
Untuk diketahui, Rahudman Harahap, yang saat ini menjabat Walikota Medan nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.12-2916 tanggal 10 Mei 2013, telah 5 kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Sidang I digelar Jumat pagi (3/5/2013) beragenda pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara : 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN. Sidang II hari Selasa pagi (14/5/2013) beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang III pada Selasa pagi (21/5/2013), sidang IV hari Kamis (23/5/2013) dan sidang V dilaksanakan Senin (3/6/2013). Rahudman Harahap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena saat menjabat Sekda Kab. Tapsel diduga melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005 sekira Rp. 1,5 Miliar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH. Panitera terdiri dari Nahwan Z Nasution, SH dan Leonardus, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rahudman Harahap berjumlah 4 orang. Meliputi; Polim, SH, Aries, SH, Albert Pangaribuan, SH dan Marcos Simare-mare, SH. Sementara Rahudman Harahap sendiri tampak didampingi 8 penasehat hukum. Diantaranya; Asma Beni Harahap, SH, Julisman, SH, Okda Harianja, SH, Judi Lubis, SH, Saprinal, SH, Ilham Rasetyo, SH, Sunardi, SH dan Rinaldi, SH. Sidang VI Rahudman dijadwalkan Rabu 5 Juni 2013. (MS/DEKSON)