www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kelangkaan pupuk bersubsidi, Selasa (24/8/2021) pukul 14.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi B DPRDSU H Dhody Thahir, SE, MBA, mengeluarkan 4 rekomendasi. Diantaranya meminta BUMN PT Petro Kimia selaku penyedia pupuk bersubsidi untuk mengawasi 40 distributor resmi yang dimiliki.
BACA LAGI: Gelorakan Produk Pertanian Sehat, Viktor Silaen Ajak Kelompok Tani di Sumut Budidaya Pupuk Organik
BACA LAGI: PPKM Jalan Ditutup, Anggota DPRDSU Viktor Silaen: Gak Bermanfaat, Lebih Baik Biayai Vitamin Warga
BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !
BACA LAGI: Dr Jonius Minta Gubsu Sediakan Tes Antigen Gratis 24 Jam & Fasilitas Warga yang Isoman di Rumah
BACA LAGI: PPKM Darurat Harus Berhasil Dibanding PSBB, Ketua Komisi B DPRDSU: Subsidi Usaha Kecil..!
Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRDSU H Dhody Thahir, SE, MBA dan Sekretaris Komisi B DPRDSU Ahmad Hadian. Tampak anggota Komisi B DPRDSU seperti Ir Sugianto Makmur, AMd, Li, Pantur Banjarnahor dan P Tambunan. Nah, usai para pihak bicara, Dhody Thahir membacakan 4 rekomendasi pertemuan. Pertama, meminta PT Petro Kimia mengawasi 40 distributor resmi dalam menyalurkan pupuk kepada kelompok tani. Kedua, penguatan pelatihan terhadap Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) agar mampu memberi pemahaman kepada masyarakat petani terkait tanaman yang tepat ditanami. Ketiga, pemesanan pupuk bersubsidi dikembalikan memakai sistem manual lantaran SDM kelompok tani belum siap menghadapi pola e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) atau pembelian pupuk tepat sasaran secara online. Keempat, Komisi B DPRDSU menyarankan pemerintah pusat menambah kuota pupuk bersubsidi ke Provinsi Sumut. “Berdasarkan temuan kami di lapangan, terjadi kelangkan pupuk subsidi jenis ZA. Petani kesulitan, mau beli gak ada barangnya. Kenapa bisa terjadi saat musim tanam ? Semua pupuk bersubsidi langka, bukan cuma ZA aja,” heran Dhody.
BACA LAGI: Warga Natumingka Bentrok dengan PT TPL, Ketua Komisi B DPRDSU: Kita Jadwalkan RDP Panggil Para Pihak
BACA LAGI: Sekda Nias Utara Ditangkap Saat Dugem, Dhody Thahir: ASN Jangan jadi Contoh Buruk !
Harga Pupuk Melambung 150 Persen
Legislator asal Dapil Sumut 5 Kab Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab Batubara ini juga mengkritisi penjelasan pihak PT Petro Kimia. Menurut dia, data yang disampaikan jauh berbeda dengan realisasi di lapangan. Sehingga harga pupuk pun melambung 150 persen. “Kasihan petani. Bapak Petro Kimia perlu survei kebutuhan petani. Dengan terbatasnya kuota pupuk, ya harga makin naik. Pola distribusinya harus diubah. Sebaiknya pakai kelompok tani dan jangan distributor,” usul Dhody, yang juga menjabat Ketua FP-Golkar DPRDSU.
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Anita Lubis Ingatkan Gubsu Gelar Sekolah Tatap Muka
Pupuk ZA Tidak Dianjurkan
Sebelumnya, Pjs Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Baharuddin Siregar menjelaskan, saat ini bukan hanya pupuk jenis ZA yang langka. Melainkan Urea yang disalurkan oleh PT Pusri. Sedangkan pupuk ZA, SP36 dan organik yang disalurkan PT Petro Kimia juga mengalami kelangkaan. “Kenapa pupuk langka tahun 2021 ? Karena pemakaian ZA memang tidak dianjurkan lagi untuk tanaman pangan, jagung, padi dan kacang kedelai. Pemakaian ZA bisa menurunkan kadar PH (derajat keasaman) tanah. Apalagi ZA mengandung sulfur. Kalo PH dibawah 7 gak bisa pakai ZA, diatas 7 boleh. Itu sesuai rekomendasi Balitbang,” terang Siregar.
BACA LAGI: Ketua FP-Hanura DPRDSU: Seimbangkah Kontribusi Sumut ke Pusat Dibanding DAU/DAK ke Sumut ?
Kelompok Tani Tidak Terdaftar
Akibat pupuk ZA langka, lanjut Siregar, harga pupuk non subsidi mencapai Rp. 5-6 ribu per sak. Siregar menginformasikan, tahun 2005-2015 kondisi kelangkaan pupuk masih didukung APBD Sumut. Namun sekarang banyak anggaran dialokasikan untuk kesehatan akibat pandemi Covid-19. “Kelangkaan ZA bukan semata-mata dari penyedia. Di lapangan kami temukan banyak kelompok tani tidak terdaftar. Jatah pupuk juga ditentukan pusat. Tahun 2019 kita dapat jatah 115 Ton. Tahun 2020 Sumut menerima 154 Ton,” singkapnya. Dia menambahkan, metode pembelian pupuk memakai sistem KTP membuat para petani takut karena menduga akan dimanfaatkan dalam ajang Pilkada. Kemudian sistem e-RDKK dinilainya belum menunjukkan kesiapan petani terkoneksi dengan dunia digital/teknologi. Termasuk kepemilikan laptop bahkan ketersediaan jaringan internet di kab/kota.
BACA LAGI: Gubsu Akui Sumut “Juara” 2 Terkorup Indonesia, Partogi Sirait Singgung WTP & Sindir Playing Victim !
VIDIO: KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan 500 Masker Gratis Terhadap Pengendara Umum di Depan Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Ini Jawaban Petro Kimia
Perwakilan PT Petro Kimia, Sugianto, mengatakan, per 23 Agustus 2021, pupuk ZA tersalur sebanyak 3.375 Ton. Sementara stok mencapai 1.441 Ton. Sugianto merinci, per Juli 2021, realisasi pupuk SP36 terhadap petani sebanyak 11.027 Ton, ZA 7.644 Ton, NPK 58.841 Ton serta organik 7.097 Ton. “Distributor kami di kab/kota Sumut ada 40. Kalo petani mau pupuk bersubsidi, ya memang wajib datang ke Kios Pupuk Lengkap (KPL). Syaratnya membawa KTP, mengisi form penebusan, tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar pada sistem e-RDKK,” urainya. (MS/BUD)