PTPN 2 Klaim HGU di Bandar Klippa Berujung Polisi Panggil Warga, Julheri Sinaga: Surat Polres DS tanpa LP, Kita Siapkan Prapid

Praktisi hukum Julheri Sinaga, SH dan surat penyidik Polres DS yang memanggil warga Desa Sidodadi. (Foto: Ist/www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Aparat Polres Deli Serdang (DS) mengeluarkan surat nomor B/24/I/2020/Reskrim tanggal 24 Januari 2020 tentang permintaan keterangan warga atas dugaan perbuatan menduduki, menguasai dan mengusahai lahan HGU PTPN 2 di Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Surat pemangilan diteken Kasat Reskrim Polres DS melalui penyidik AKP Rafles Langgak Putra. Isi surat meminta warga menemui Kanit IV Polres DS Iptu Jonni H Damanik, SH dan Unit IV Aiptu Sunardi Sanjaya pada hari Rabu 29 Januari 2020 pukul 11.00 WIB. Menanggapi surat panggilan tersebut, pengacara masyarakat/Kelompok Tani Swadaya, Julheri Sinaga, SH, angkat suara. Julheri menilai surat pemanggilan itu aneh, ganjil dan terkesan rancu. Sebab tanpa rujukan pelapor (PTPN 2) alias tidak dilengkapi nomor Laporan Polisi (LP). Aparat Polres DS pun disinyalir Julheri telah menjadi backing PTPN 2 dan tidak lagi fair mengayomi persoalan rakyat. Bahkan Julheri sedang merencanakan upaya hukum Pra Peradilan (Prapid) terhadap Polres DS.

BACA LAGI: Julheri Sinaga Heran, Sebut PTPN 2 Aneh Sebab tak Bisa Perlihatkan Sertifikat HGU Asli Area Kebun Bandar Klippa Deli Serdang

BACA LAGI: Bahhh..! DPRDSU Terkejut, PTPN 2 Nyatakan Area Taman Botanical di Lahan HGU Aktif Bukan Eks HGU

12 Tahun Warga Usahai Lahan

Kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (28/1/2020), Julheri menjelaskan, keanehan sudah terasa ketika surat panggilan polisi diantar ke kantor Desa Sidodadi oleh karyawan PTPN 2 bernama Joner. Selanjutnya kepala desa memerintahkan kepala dusun meneruskan surat polisi terhadap masyarakat. Menurut dia, tembusan surat disampaikan kepada Kapoldasu, Kantor Direksi (Kandir) PTPN 2 Tanjung Morawa serta Direskrimum Poldasu. “Seolah-olah Kandir PTPN 2 itu atasan Polres DS,” sesal Julheri melalui saluran telepon. Julheri mengungkapkan, seorang warga Desa Sidodadi, Lumayan Sinaga alias Naga Botot, termasuk salah satu yang dipanggil polisi. Julheri menyatakan, Lumayan telah 12 tahun tinggal di Desa Sidodadi dan melakukan aktivitas pertanian pada lahan seluas 5 rante atau sekira 2.000 Meter. “Yang dipanggil besok ada 7 warga. Di sana hidup 37 KK. Lahan mereka diklaim PTPN 2 masuk HGU sekira 66 Ha. Surat pemanggilan ini aneh dan sangat ganjil. Suratnya tanpa nomor LP padahal delik aduan. Kan harus ada rujukan dasar surat pemanggilan polisi yaitu laporan PTPN 2,” yakinnya.

BACA LAGI: Demonstran ke DPRD Sumut, Tolak Pembangunan Taman Botani 200 Ha di Lahan Eks HGU PTPN II Desa Marendal 1

BACA LAGI: Pemprovsu akan Bangun Taman Botani, Shohibul: Ada Permainan Elite & Dunia Usaha di Lahan Eks HGU PTPN 2

Pada sisi lain, Julheri membeberkan pula peristiwa janggal seminggu lalu atau persisnya Senin (20/1/2020). Kala itu, ungkapnya, 37 KK yang mendiami lahan dipanggil manajemen PTPN 2 ke aula kantor Kebun PTPN 2 Bandar Klippa Batang Kuis. Tujuannya untuk sosialisasi PTPN 2 atas lahan HGU Nomor 113 sekaligus pemberian tali asih. “Tentu saja warga menolak pemberian tali asih yang sangat tiba-tiba. Nah, setelah 8 hari berlalu kok sekarang masyarakat dipanggil polisi ? Ada apa dengan PTPN 2,” herannya. Lebih lucu lagi, ketika pertemuan berlangsung, masyarakat dikatakan Julheri meminta PTPN 2 menunjukkan sertifikat asli HGU Nomor 113. Tapi ternyata tak bisa diperlihatkan. Malah PTPN 2 menunjukkan foto copy yang masih kosong arsiran keberadaan Desa Sidodadi dan kantor Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Seakan-akan, timpal Julheri lagi, peta sertifikat HGU Nomor 113 direkayasa untuk mengklaim Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis masuk area HGU PTPN 2. “Belasan tahun warga hidup di lahan itu, baru saat inilah PTPN 2 menggelar sosialisasi dan ingin beri tali asih. Lahan warga/kelompok tani diklaim PTPN 2 berada pada areal kebun dengan sertifikat HGU Nomor 113 yang aktif sampai tahun 2028. Tali asih dipersiapkan PTPN 2 maksimal Rp. 20 juta dan minimal Rp 5 juta jika rumah gubuk-gubuk,” terang Julheri.

BACA LAGI: Kakanwil BPN RDP di DPRDSU: Ada 974 Perkara Tanah di Sumut, Quo Vadis 5.873,06 Ha Eks HGU PTPN 2 ?

BACA LAGI: 32 Ha Lahan Penggarap Kebun Helvetia Dieksekusi: HPPLKN Ngadu ke DPRDSU, Sesalkan Putusan MA Ceroboh

Aparat Polres DS Berpihak ?

Kembali ke surat panggilan polisi. Julheri memastikan, aparat Polres DS terkesan berpihak lantaran pemanggilan tidak dilengkapi rujukan nomor LP. Artinya, pemanggilan terhadap Lumayan Sinaga dan 6 warga lain tidak didukung fakta hukum yang bisa dipertanggungjawabkan terkait agenda surat panggilan polisi tentang dugaan penguasaan lahan HGU PTPN 2. “Coba lihat surat panggilan tersebut. Gak ada nomor LP-nya. Masak polisi memanggil orang tanpa LP ? Kok ujug-ujug mau minta keterangan warga atas dugaan penguasaan lahan HGU PTPN 2 ? Polisi tak boleh berpihak dan harus independen. Ini polisi terkesan berpihak ya ? Kelihatan sekali dari tidak adanya rujukan nomor LP. Kita siapkan rencana Prapid terhadap Polres DS,” tegasnya dengan nada tinggi. Julheri meyakini, dugaan penguasaan lahan HGU PTPN 2 merupakan delik aduan yang seharusnya mencantumkan LP pelapor dalam surat panggilan polisi. “Jadi gak boleh polisi sepihak melakukan penyelidikan kecuali kasus semisal pembunuhan dan teroris. Memangnya Polres DS ini Satpam PTPN 2 ya,” sindir Julheri bertanya.

BACA LAGI: DPRDSU Bahas Konflik Eks HGU PTPN II 2.216, 28 Ha, Poldasu Pantau Perkembangan Kasus TPU & Tipikor

BACA LAGI: Putusan MA Alihkan eks HGU PTPN ke Swasta, Gubsu Harus Lakukan Gugatan

Kendati sedang mempersiapkan Prapid, toh Julheri menegaskan pihaknya patuh serta taat hukum. Kemudian akan membawa dan mendampingi warga menemui penyidik Polres DS pada Rabu 29 Januari 2020. “Saya dengan tim hukum bakal datang bersama warga ke kantor polisi. Namun kembali saya ingatkan, janganlah polisi terindikasi backing PTPN 2. Polisi wajib berpihak pada kebenaran. Bukan “maju tak gentar membela yang bayar” karena kepentingan tersembunyi. Polisi itu pelindung dan pengayom rakyat. Jangan sampai aparat Polres DS merasa sebagai hakim yang sudah menilai PTPN 2 sebagai pihak paling benar. Kita imbau polisi menempatkan institusi selaku pengayom dan pelindung masyarakat,” tutup Julheri.

BACA LAGI: Soal 5.873, 06 Ha eks HGU PTPN II, Kakanwil BPN/ATR Sumut: 2.216 Ha Sudah ada Peruntukan

BACA LAGI: 2019 Kanwil ATR/BPN Sumut Bidik Mafia Tanah

Hadiri Dulu Panggilan Polisi

Terpisah, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Wakapolres DS, AKBP Julianto P Sirait, Selasa siang (28/1/2020). Tatkala diinformasikan seputar surat pemanggilan polisi terhadap warga Desa Sidodadi tanpa dilengkapi nomor LP, Wakapolres DS mengatakan sebaiknya masyarakat mengahadiri dulu panggilan polisi. “Dihadirilah. Saat pertemuan nanti, ya disampaikan aja klarifikasi surat panggilan tanpa nomor LP. Coba kirim ke saya surat panggilan itu. Ya, ok nanti kita koreksi. Boleh kirimkan ke WA (WhatsApp) saya surat panggilannya,” ucap Wakapolres DS via ponselnya. Pada sore pukul 16.45 WIB, Wakapolres DS kembali menyampaikan komentar melalui saluran WhatsApp. “Mohon waktu ya, saya pelajari kembali,” ujarnya. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here