PT LNK Bawa Satpol PP Gusur Tanaman Petani, DPRDSU Marahi Kasatpol PP & Asisten I Pemkab Langkat

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) memarahi Kasatpol PP Kab Langkat Metehsa dan Asisten I Pemkab Langkat Abdul Karim, Senin siang (10/4/2017) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Pasalnya, ke-2 pejabat Pemkab langkat tersebut berbelit-belit memberikan jawaban ketika ditanya kehadiran Satpol PP bersama PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) saat menggusur tanaman dan rumah masyarakat di areal perkebunan divisi III Kebun Gohor Lama Desa Mekar Jaya Kec Wampu Kab Langkat.

Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi A Fernando Simanjuntak, Seretaris Sarma Hutajulu dan Wakil Ketua H Syamsul Qodri Marpaung. Hadir anggota Komisi A Dolly S Siregar, Astrayuda Bangun dan Ramses Simbolon. Sementara pihak eksternal tampak perwakilan PTPN II yang ditugaskan di PT LNK Irwan Peranginangin, Bagian Hukum PTPN II Nurkamal, Wakasat Polres Langkat Kompol B Panjaitan, Kanit Harda Polda Sumut Kompol Sunari, perwakilan BPN Langkat dan Legimin mewakili petani. Dengan lantang Sarma Hutajulu mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab merusak tanaman, gubuk dan rumah petani pada 27 Maret 2017. “Apa tujuannya dan siapa yang suruh Satpol PP hadir di sana,” ucap Sarma. Menanggapi pertanyaan Sarma, Asisten I Pemkab Langkat Abdul Karim justru bersikap reaktif. Kehadiran Satpol PP dinilainya cuma membantu pengamanan. “Satpol PP membantu pengamanan. Tidak ada melakukan perusakan. PT LNK sudah koordinasi kepada kami untuk minta pengamanan. Jangan suka-suka hati jugalah,” tepisnya menantang. Sarma balik menyerang. Politisi PDIP ini mencecar balik Abdul Karim. “Perusakan telah ditindaklanjuti warga melalui pengaduan ke polisi. Kami tanya Satpol PP saja kalo Pak Asisten tidak tahan kuping,” geram Sarma dengan nada tinggi. Abdul Karim kembali bersuara. “Silahkan kalo mau tanya Satpol PP langsung,” kelitnya melawan. Sarma tampak tersenyum tajam melihat reaksi Abdul Karim. Dia pun bertanya kepada Kasatpol PP Langkat Metehsa seputar kehadiran Satpol PP menggusur tanaman/rumah warga. Menurut Metehsa, pihaknya sudah koordinasi mengeluarkan surat tapi tidak dengan PT LNK. “Ada permintaan PTPN II. Tugas kami adalah penataan Perda dan menjaga ketentraman serta ketertiban,” katanya.

Sarma menimpali, bila Satpol PP melampaui kewenangan, itu sama saja membuat negara hadir mengeroyok rakyat. Sehingga bisa dilaporkan warga kepada Komisi Apatur Sipil Negara (KASN). “PT LNK dan PTPN II jangan arogan kali lah. Setiap saat HGU bisa dicabut pemerintah. Kepada polisi, jangan hanya laporan PT LNK/PTPN II yang cepat disikapi. Kalo bisa Polda Sumut ambil alih,” tegas Sarma dengan nada tinggi. Kekesalan serupa terhadap Kasatpol PP dan Asisten I Pemkab Langkat juga mengalir deras dari anggota Komisi A seperti Syamsul Qodri Marpaung, Astrayuda Bangun dan Ramses Simbolon. Syamsul Qodri Marpaung meyakini, petani telah mengusahai lahan sejak 1998 di Gohor lama. Kalau memang lahan petani berada dalam HGU PTPN II, cecar Syamsul Qodri, harusnya sertivikat HGU tidak diterbitkan BPN. “Sebab lahan belum clean and clear. Kalo ada warga di lahan, ya HGU tidak boleh dikeluarkan,” ingat politisi PKS tersebut. Ramses Simbolon tidak tinggal diam. “RDP kita ini sebaiknya merekomendasikan Kasatpol PP Langkat dipecat saja,” serang Ramses. Dia memastikan, konflik dan pengamanan lahan merupakan tugas polisi. “Bapak baca lagi tupoksi bapak. Gaji bapak dibayar dengan uang rakyat ya. Kenapa Satpol PP ikut melihat tanaman rakyat ditraktorin,” geram Ramses.

PT LNK Akui Gusur Tanaman Petani

Kekesalan dan kemarahan Komisi A DPRDSU akhirnya disikapi diam oleh Kasatpol PP Kab Langkat Metehsa dan Asisten I Pemkab Langkat Abdul KarimĀ  Sedangkan Irwan Peranginangin membenarkan PTPN II/PT LNK yang membongkar dan menggusur tanaman, gubuk serta rumah petani. “Satpol PP mendampingi aja. Namun, jauh sebelum kami bongkar, pada 2015 dan 2016 telah dilakukan sosialisasi. Kita informasikan situasi di lapangan. Itu adalah areal HGU PTPN II. Lalu pada 9-27 Januari 2017 kita kasih 18 KK tali asih. Kami berempati. Ada 28 belum terima tali asih. Kemarin 1 KK lagi menerima. Jadi 27 belum bersedia,” ungkap Irwan. Nurkamal menambahkan, dari segi legalitas, PTPN punya HGU No 16 di Gohor Lama seluas 556,54 Ha sejak 2014-2044. PTPN II disebutnya sudah memberi surat kuasa khusus Direksi kepada PT LNK selaku pihak KSO atau kerjasama operasional. “Mulai tahun 1997-1998 ada peringatan terhadap warga. Kami bukan tidak mau gugat hukum. Apalagi di lahan HGU 556 Ha itu ada pula perusakan kebun kelapa sawit,” ungkap Nurkamal. Kompol Sunari menjelaskan, bila ada tindak perusakan atau pidana, siapa saja dipersilahkan melaporkan ke polisi. “Bukan karena benda itu dimana, tapi benda itu milik siapa. SOP Polres Langkat sudah tepat,” akunya. Masih berdasarkan pengamatan www.MartabeSumut.com, Sebelum RDP ditutup, Sarma Hutajulu membacakan 4 rekomendasi Komisi A DPRDSU. Diantaranya: pertama, meminta para pihak menahan diri dan PT LNK/PTPN II tidak menggusur-gusur petani. Kedua, Polda Sumut ambil alih penanganan kasus hukum. Ketiga, PT LNK/PTPN II mengganti rugi rumah dan tanaman masyarakat. Keempat, Pemkab Langkat memfasilitasi proses ganti rugi. “Saya rasa Bupati Langkat perlu memproses Kasatpol PP yang lampaui wewenang tugas,” sindir Sarma Hutajulu. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here