PT Bank Sumut Beli Surat Hutang Rp.147 M dari PT SPNP, Massa Tolak Ranperda Penyertaan Modal

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Lantaran PT Bank Sumut membeli surat hutang senilai Rp. 147 Miliar dari PT Sun Prima Nusantara Pembiayaan (SPNP) yang sudah dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 14 Mei 2018, puluhan orang mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis siang (29/11/2018). Dalam aksinya, demonstran meminta DPRDSU menolak Ranperda Penyertaan Modal PT Bank Sumut dan memanggil Komisaris/Direksi PT Bank Sumut.

Pengamatan www.MartabeSumut.com di lokasi, pengunjukrasa berbendera Anak Republik itu tiba di gedung Dewan pukul 11.45 WIB. Mereka berkumpul di depan pagar sembari memajang poster-poster protes. “Dimana keberadaan uang Rp. 147 Miliar ? Kenapa uang rakyat Sumut yang ada di PT Bank Sumut digunakan membeli surat hutang dari perusahaan PT SPNP yang sudah dibekukan OJK ? Ada yang gak beres,” cetus Ketua Anak Republik Ismail Ginting dalam orasinya. Menurut dia, kuat dugaan beberapa oknum pejabat PT Bank Sumut yang nakal telah “bermain” untuk merampok uang rakyat Sumut dengan modus membeli surat hutang dari PT SPNP Rp. 147 Miliar. “Makanya kami minta DPRDSU jangan membahas Ranperda Penyertaan Modal PT Bank Sumut. Kalo dibahas DPRDSU, berarti DPRDSU terlibat “bermain” juga,” ucapnya. 

Enam Tuntutan

Oleh sebab itu, Ginting pun menyampaikan 6 tuntutan agar diperhatikan DPRDSU. Diantaranya, pertama,meminta DPRDSU tidak membahas Ranperda Penyertaan Modal PT Bank Sumut karena uang APBD Sumut bisa disalahgunakan membayar hutang tersebut. Kedua, meminta pengusutan aktor intelektual oknum pejabat PT Bank Sumut yang membeli surat hutang dari PT SPNP. Ketiga, meminta DPRDSU memanggil semua Komisaris dan pejabat Direksi PT Bank Sumut menjelaskan alasan pembelian surat hutang Rp. 147 Miliar. Keempat,meminta Komisaris Utama dan Direksi PT Bank Sumut menjelaskan dimana uang Rp. 147 Miliar tersebut. Kelima, menyerukan Gubsu memecat Komisaris dan Direksi yang terlibat membeli surat hutang Rp. 147 Miliar dari PT SPNP. Keenam, meminta OJK dan BPK segera melakukan audit keuangan PT Bank Sumut. “Tolong DPRDSU bersikap tegas. Jangan biarkan uang rakyat Sumut dan APBD Sumut disalahgunakan oknum pejabat PT Bank Sumut,” ingatnya. Masih pantauan M24, hingga pukul 12.45 WIB demonstran masih terus berorasi. Mereka menolak kehadiran Kasubag Yanmas DPRDSU Rospita Pandiangan karena menuntut kehadiran anggota DPRDSU. “Maaf, semua anggota Dewan sedang Kunker ke luar kota. Jadi hanya saya yang bisa menerima aspirasi,” ucap Rospita. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here