Protes Okupasi Lahan di Kab Langkat, Ratusan Demonstran Ngadu ke DPRDSU

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Ratusan petani berbendera Forum Rakyat Bersatu (FRB) Sumut berunjukrasa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (13/8/2019) pukul 10.00 WIB. Dalam aksinya, massa memprotes okupasi lahan eks HGU PTPN II di beberapa wilayah Kab Langkat yang telah dilakukan PTPN II bersama anak perusahaannya PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) sejak pekan lalu.

Pantauan www.MartabeSumut.com, massa yang tiba langsung berkumpul di depan pagar utama pintu masuk sembari memajang spanduk dan berorasi bergantuan. Pengunjukrasa didominasi kaum ibu-ibu berusia 50 tahun ke atas. Ngamani br Sitepu (57), warga Desa Nambigi Kec Selesai Kab Langkat, saat dikonfirmasi M24, mengungkapkan, lahan warisan keluarga seluas 8.000 M2 yang ditanami sawit dan pinang kurun 20 tahun, kini telah rata oleh tanah. “Jumat kemarin PTPN II dsn PT LNK menghancurkan apa yang kami tanami. Itu tanah warisan keluarga. Tapi sekarang habis semua. Gak ada ganti rugi,” ucap Ngamani terisak-isak.

Okupasi Cacat Hukum ?

Sementara itu, Sekretaris Komite Reformasi Agraria (KRA) Johan Merdeka, dalam orasinya mengatakan, okupasi yang dilakukan PTPN II cacat hukum lantaran tanpa putusan pengadilan. “Itu tanah leluhur kita. Jangan ada perampasan. Catatan buruk Pemprovsu sejak 2002, ratusan kasus tanah eks HGU dan HGU di Sumut tidak pernah terselesaikan. Sedikitnya ada 700 konflik agraria,” tegasnya, seraya meminta penghentian okupasi atau pembersihan lahan. Nah, tepat pukul 11.30 WIB, anggota DPRDSU Ramses Simbolon menemui pengunjukrasa. Menurut Ramses, sedari 2002, baru pada Desember 2018 konflik lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha bisa diselesaikan secara politik oleh Pansus DPRDSU. “Kami jumpai Menkopolhukam Pak Wiranto. Jadi masalah lahan eks HGU PTPN II hanya tinggal distribusi. Saya juga panitia B Plus dulunya. Ada 2.000-an Ha sudah masuk daftar nominatif. Sisanya tinggal 3.800 Ha lagi,” ungkap Ramses, sambil mengajak 15 perwakilan demonstran berbicara di ruang Komisi A DPRDSU.

Hentikan Okupasi

Masih pengamatan www.MartabeSumut.com, sedikitnya 15 perwakilan massa diterima anggota Komisi A DPRDSU Ramses Simbolon dan Brilian Moktar. Beberapa perwakilan pun meminta DPRDSU menyurati Kapoldasu agar menghentikan okupasi lahan yang dilakukan PTPN II di wilayah Binjai dan Langkat. Joni Siregar, misalnya. Dia membeberkan, okupasi yang terjadi di Langkat dan Binjai telah menghancurkan tanaman serta rumah masyarakat. “Menyusul okupasi di Dusun 1, 2 dan 18 Kec Sunggal Kab Deli Serdang. Sudah keluar surat PTPN II untuk pembersihan. Kami minta hentikan okupasi. Tolong DPRDSU panggil dan surati Kapoldasu supaya okupasi distop,” pinta Siregar. Menanggapi aspirasi tersebut, anggota DPRDSU Ramses Simbolon mempertanyakan dokumen yang dimiliki demonstran. “Mana dokumen kalian ? Buat dokumen dong secara sistematis supaya bisa dipertanggunawabkan apa-apa yang kita katakan,” ingatnya. Politisi Partai Gerindra ini memastikan, Gubsu adalah pihak yang punya kewenangan dalam mendistribusikan lahan eks HGU PTPN II sesuai daftar nominatif. Yaitu tanah negara yang telah dilepas pengelolaannya dari PTPN II. “Tim penilai independen akan bekerja menilai siapa yang berhak menerima dari total 5.873,06 Ha lahan eks HGU itu. Kita bisa tanya pada BPN dan tim inventarisasi kantor Gubsu siapa-siapa saja masuk nominatif. Sekarang tinggal membagi,” ujar Ramses. Puas mendapat tanggapan, perwakilan pengunjukrasa juga meminta DPRDSU mengirim surat kepada Kapoldasu terkait keterlibatan anggota Polri dalam pelaksanaan okupasi. Ramses dan Brilian Moktar menyanggupi mengirim surat agar anggota Polri yang ada di lokasi okupasi bertugas menjaga keamanan dan kondusifitas pihak-pihak bersengketa. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here