MartabeSumut, Medan
Protes 2 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) tak laku saat DPRDSU menggelar Sidang Paripurna Istimewa Pergantian Antar-Waktu (PAW) Pasiruddin Daulay kepada Ance Selian, Senin siang (7//7/2014) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Paripurna DPRDSU tetap mengambil sumpah jabatan Ance setelah sebelumnya melakukan lobby dengan pimpinan fraksi-fraksi.
Pantauan MartabeSumut di gedung DPRDSU, Ance, yang juga Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara, sebenarnya sejak lama sudah punya legalitas melalui SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 161.172-6639 Tahun 2013 tertanggal 12 September 2013. Tapi SK itu tidak bisa dieksekusi sebab menghadapi konflik internal di kalangan DPRDSU. Belum lagi PTUN Medan, kala itu, sempat pula mengeluarkan putusan sela penundaan SK Mendagri pelantikan Ance, atas gugatan yang diajukan Pasiruddin Daulay.
Nah, setelah hampir 1 tahun, pengambilan sumpah jabatan Ance akhirnya digelar. Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan dihadiri unsur pimpinan/anggota Dewan dan Fitriyus selaku Staf ahli Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Sekwan DPRDSU Drs H Randiman Tarigan, MAP, membacakan SK pelantikan Ance, diikuti pengucapan sumpah dan penandatanganan berita acara. Gubsu sendiri sempat hadir diawal acara karena ada agenda kedua Paripurna terkait jawaban atas pandangan umum DPRDSU terhadap Ranperda LPJP APBD Sumut 2013. Namun saat 2 anggota DPRDSU memprotes pelantikan Ance, sidang pun diskors sekira 1 jam lebih. Setelah itu Gubsu tidak tampak lagi hingga Paripurna pengambilan sumpah terhadap Ance dilakukan pukul 13.45 WIB. Mewakili Gubsu, Fitriyus mengucapkan terimakasih kepada Pasiruddin Daulay selama bertugas sebagai anggota DPRDSU. Sedangkan kepada Ance, Fitriyus mengucapkan selamat bertugas untuk memajukan Sumut yang berdaya saing. Hal senada disampaikan Ketua DPRDSU Saleh Bangun. “Selamat datang dan selamat bekerja kepada Pak Ance. Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRDSU mengucapkan terimakasih kepada Bapak Pasiruddin Daulay selama bertugas,” ucap Saleh Bangun. Agenda ke-2 jawaban Gubsu diteruskan kembali dan diskors sekira pukul 15.30 WIB. Jawaban Gubsu terhadap pandangan umum DPRDSU terhadap Ranperda LPJP APBD Sumut 2013 itu masih akan dilanjutkan dalam Paripurna yang dijadwalkan Senin (14/7/2014) beragenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPRDSU.
Dua Anggota DPRDSU Protes
Masih berdasarkan pengamatan MartabeSumut, sebelumnya 2 anggota DPRDSU seperti Isma PA Pulungan (Golkar) dan Hasbullah Hadi (Demokrat) sempat mengajukan interupsi pembatalan agenda pelantikan Ance. Isma menyatakan heran atas agenda pelantikan yang tiba-tiba masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRDSU. Sementara Hasbullah menolak acara lantaran PAW dan pelantikan pergantian harusnya digelar selambat-lambatnya 6 bulan sebelum purna tugas berakhir sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang PAW anggota DPRD dan berdasarkan Pasal 337 ayat (7) serta Pasal 388 ayat (7) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPRD. “Menurut PP dan UU itu, pergantian antar-waktu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan yang digantikan kurang dari 6 bulan,” cetus Hasbullah. Anggota Fraksi Demokrat Sopar Siburian juga interupsi namun meminta Paripurna pengambilan sumpah tetap diteruskan dengan alasan sudah masuk jadwal Bamus DPRDSU. Sidang agenda tersebut akhirnya diskors untuk lobby dan dilanjutkan agenda ke-2 mendengarkan jawaban Gubsu Gatot Pujo Nugroho atas pandangan umum DPRDSU terhadap Ranperda LPJP APBD Sumut 2013. Disela-sela Paripurna, MartabeSumut menemui anggota Fraksi PKS Drs H Raudin Purba. Menurut Raudin, usulan pembatalan pelantikan Ance memang serba dilema. “Tak dilantik sudah 1 tahun SK Mendagri keluar. Tapi apa yang diprotes Pak Hasbullah Hadi juga tidak salah sebab sesuai aturan PP dan UU,” kata Raudin.
Siap Mengabdi 2 Bulan
Usai pengambilan sumpah sekira pukul 14.00 WIB, MartabeSumut menemui anggota DPRDSU yang baru Ance Selian. “Makasih ya ucapannya, mohon doa restu,” sambut Ance berbinar-binar. Ance menegaskan, sisa masa jabatan selama 2 bulan kedepan (periode 2009-2014 berakhir bulan September-Red) akan dimaksimalkan untuk mengabdi kepada rakyat Sumut. Tatkala disinggung soal interupsi 2 anggota DRDSU, Ance justru tersenyum kecil. “Biasalah, ada-ada saja orang yang suka mengganggu. Tujuannya menunjukkan siapa mereka dengan dalih memunculkan polemik aturan,” cetus Ance, seraya duduk di kursi DPRDSU untuk pertama kalinya. (MS/BUD)