MartabeSumut, Medan
Keheranan publik Sumatera Utara (Sumut) akhirnya mulai terjawab terkait kebijakan PT PLN yang akhir-akhir ini selalu memadamkan listrik mengalahkan dosis minum obat. Ternyata, 5 bekas pejabatnya diduga korupsi tatkala membeli mesin GT12 second (abal-abal-Red) senilai Rp. 23, 98 Miliar untuk pembangkit Belawan. Tak heran, PLN kerap mencari alasan kalau mesin pembagkit di Belawan sedang dalam perbaikan.
Fakta mesin abal-abal alias terindikasi merugikan keuangan negara, itu terungkap saat berkas ke-5 mantan pejabat PLN dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kepada aparat Kejari Medan, Kamis (19/9/2013). Ke-5 bekas pejabat PT PLN Sumut tersebut diduga korupsi pengadaan Flame Tube Gas Turbine 12 (GT 12) untuk mesin pembangkit Belawan Sumut tahun anggaran 2007. Pada hari itu juga, ke-5 terduga korupsi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Tanjung Gusta Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan M Yusuf didampingi Kasipidsus Jufri, kepada wartawan mengatakan, ke-5 tersangka adalah AP (mantan GM PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara), ES (mantan Manajer Perencana), FRL (mantan Manajer Produksi), RM (Ketua Pengadaan Barang/Jasa) dan FR (Kepala Tim Pemeriksa Mutu Barang). Kajari Medan menjelaskan, semua tersangka didakwa korupsi atas pengadaan mesin GT 12 di Belawan pada tahun 2007 yang tidak sesuai spesifikasi (spec) kontrak. “Pengadaan GT 12 dikerjakan CV Sri Makmur. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 23,98 Miliar. Kerugian negara dihitung secara total los karena pengadaan barangnya tak sesuai spesifikasi kontrak,” ungkap Kajari Medan. Dijelaskannya, sebelum dikirim ke Rutan Tanjung Gusta, ke-5 tersangka ditahan Kejagung di Rutan Salemba. Sejak Kamis siang (19/9/2013) ke-5 tersangka telah diperiksa dan diproses aparat Pidsus Kajari Medan
Menurut Kajari Medan, ke-5 tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara. “Satu tersangka lain berinisial Yu (pemiliki CV Sri Makmur) dikenai pasal tambahan yaitu Pasal 9. Hingga kini Yu masih buron dan dicari keberadaannya,” ungkap Kajari
Tahun 2007 PLN Buat Kontrak 2 Pengadaan Mesin
Informasi dihimpun MartabeSumut, PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara membuat 2 kontrak pengadaan mesin pembangkit pada tahun 2007. Diantaranya; flame tube DG 10530 merek Siemens berupa 2 set Gas Turbine (GT) senilai Rp 23,98 Miliar yang perincian materialnya Rp 21,8 Miliar dan PPn Rp 2,18 Miliar. Sumber di Kejari Medan yang tidak mau ditulis namanya membeberkan, tersangka ES selaku Manajer Perencana membuat perencanaan pengadaan flame tube DG 10530 dan meneruskan kepada tersangka FRL selaku Manajer Bidang Produksi untuk menyusun detail perencanaan tersebut. Kemudian ditunjuklah panitia pengadaan barang/jasa yang diketuai tersangka RM. “Pengangkatan panitia barang/jasa ditandatangani tersangka AP selaku GM PLN Pembangkit Sumut tanggal 2 Januari 2007. Selanjutnya tersangka RM membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat dan ditandatangani tersangka ES,” ujarnya.
Setelah pelelangan dilakukan, lanjutnya, CV Sri Makmur yang dipimpin Direktur Yu diputuskan menjadi pemenang. Selanjutnya tersangka AP dan Yu menandatangani kontrak pada 7 Juni 2007. “Barang yang telah dibeli CV Sri Makmur tersebut diperiksa tersangka FR. Mulai dari kondisi fisik, jumlah fisik, spesifikasi teknik sesuai kontrak, berita acara, bon penerimaan barang, sertificate of warranty dan sertificate of manufacture. Laporan tersebut disetujui tersangka AP namun ternyata terdapat perbedaan spesifikasi dengan flame tube existing di PLTGU Belawan,” katanya, sembari menambahkan, mengacu hasil rapat pada 14 Maret 2008 ditemukan perbedaan desain flame tube antara existing di GT 12 Belawan. Seperti diketahui pula, hingga kini PT PLN selalu memadamkan listrik 3-4 kali sehari. Pemadaman listrik seenaknya itu benar-benar dihujat masyarakat Medan dan Sumut karena ibarat makan obat PLN telah mengalahkan dosis 3×1 hari. (MS/DEKSON)