Pileg 2019 Usai, 20.528 Kandidat Legislator Diimbau Bekali Diri, Jaga Martabat & Beretika

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) serentak 17 April 2019 telah usai secara aman/damai di seluruh wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun berbagai negara. Penyelenggaraan pesta demokrasi 5 tahunan memilih Presiden, Wakil Presiden, legislator DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota hingga senator DPD RI merupakan amanah konstitusi. Itulah sebabnya, 20.528 kandidat legislator dan senator sebaiknya membekali diri sesuai tupoksi, menjaga martabat serta tidak sewenang-wenang di ruang publik usai dilantik kelak.

Peringatan tersebut dilontarkan pengamat Sosial Politik asal Sumut Drs Thomson Hutasoit kepada www.MartabeSumut.com, Minggu siang (5/5/2019). Berbicara melalui saluran telepon, Thomson menjelaskan, salah satu sebutan atau predikat “Yang Terhormat” bakal melekat pada anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI. Predikat prestisius itu, sadar atau tidak, terang Thomson, mengisyaratkan pesan moral bahwa setiap legislator/senator wajib menjaga martabat, harkat, marwah, etika, norma budaya, jati diri, tutur kata lisan, tindakan bahkan perilaku ditengah masyarakat, bangsa/negara. Wakil rakyat dipastikannya patut membekali diri dengan tupoksi, menjaga martabat dan tidak sewenang-wenang di ruang publik ketika mulai bertugas. Artinya, kata Thomson lagi, secara paripurna keterpilihan legislator/senator adalah wakil rakyat selaku pemilik kedaulatan tertinggi di Indonesia. “Itulah konsekuensi logis yudiris formal dan tanggungjawab yang dipikul mereka dalam kehidupan sehari-hari 5 tahun kedepan. Mereka wajib merepresentasikan karakter mental rakyat Indonesia yang memegang teguh/menjunjung tinggi norma kesantunan, norma budaya, norma keadaban dan etika moral warisan leluhur Nusantara,” tegas Thomson.

Hentikan Penodaan & penyimpangan Perilaku

Thomson mengingatkan, sekecil apapun penyimpangan nilai-nilai kearifan budaya dan etika moral rakyat Nusantara, menjadi noda besar pengkhianatan rakyat selaku pemberi mandat. Thomson percaya, penyerahan kewenangan konstitusional terhadap legislator dan senator bukanlah kekuasaan tak terbatas sehingga bisa berperilaku sewenang-wenang di ruang publik. Bagaimana hak imunitas wakil rakyat yang dijamin konstitusi Pasal 20 A UUD RI 1945 ? Thomson justru terdengar tersenyum kecil. Bagi dia, hak imunitas tidak bermakna sang wakil rakyat “kebal” terhadap segala hal. Termasuk bebas mencaci maki, menghina, bernarasi jorok, kasar, menebar kebencian, hasutan, permusuhan, tak terpuji terhadap orang/pihak tertentu, tindak pidana serta pelanggaran hukum lain. Sebab Thomson meyakini, asas equality before the law (persamaan didepan hukum) sudah terang-benderang diatur Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Legislator/senator dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan merupakan representasi kedaulatan rakyat sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (2) UUD RI 1945 dan peraturan perundang-undangan organik,” tegasnya.

Kawal Amanah Rakyat di Pundak 20.528 Kandidat

Lalu, bagaimana sikap rakyat menyikapi hasil Pemilu ? Dengan usainya Pilpres dan Pileg 17 April 2019, Thomson mengajak semua komponen bangsa merajut kembali kebersamaan Indonesia. Menang-kalah dalam Pilpres atau Pileg dianggapnya biasa saja sebagai bagian dari pendewasaan kompetisi politik. Tatkala ada indikasi kecurangan pasca-pengumuman real count KPU 22 Mei 2019, Thomson meminta diproses sesuai jalur hukum yang telah disediakan dan bukan melanggar konstitusi. Pelaksanaan Pemilu 2019 dinilainya luar biasa hebat karena melibatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekira 192 juta rakyat, mengurusi 813.000 lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS), diikuti 16 partai politik nasional, 4 partai lokal dan berakhir dengan angka partisipasi pemilih aktif sebesar 80,1 persen. “Saya rasa hebat sekali Indonesia kita ini. Bahkan ada 245.000 calon legislatif memperebutkan 575 kursi DPR RI, 136 kursi DPD RI, 2.207 kursi DPRD Provinsi dan 17.610 kursi DPRD Kabupaten/Kota. Sungguh luar biasa rumit dan kompleks. Makanya, kita jangan sebatas menghina dan mencari kekurangan untuk tujuan menjatuhkan atau tak berjiwa besar lantaran kalah. Wajar dan manusiawi sekali muncul kelemahan-kelemahan teknis,” terangnya. Thomson menyimpulkan, dari 245.000 calon legislatif, sebanyak 20.528 kandidat terpilih harus benar-benar mumpuni, berkualitas, kapabel, kredibel, kompeten, profesional dan berintegritas. Publik Indonesia diimbaunya terus mengikuti rekam jejak 20.528 kandidat wakil rakyat tersebut demi mengawal amanah rakyat terhadap orang berpredikat “Yang Terhormat” itu. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here