www.MartabeSumut.com, Medan
Ada pemandangan tak sedap saat Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas revitalisasi Pasar Timah Jalan Bulan Medan, Selasa (12/3/2019) pukul 10.30 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Bukan apa-apa, ketika rapat baru dibuka Wakil Ketua Komisi A Brilian Moktar, Kabag Perekonomian Pemko Medan, Nasib, mempertanyakan defenisi RDP dengan tensi suara tinggi.
Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dihadiri Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Rifani, investor Sumandi Wijaya, aparat Kejari Medan, Kejatisu, Tata Kota Medan, Penanaman Modal Medan dan undangan terkait lain. Perang mulut mulai terjadi tatkala Nasib mempersoalkan kehadiran dirinya dalam RDP. “Pimpinan, ini rapat dengar pendapat atau rapat kerja ? Kalo ini rapat dengar pendapat, maka saya hanya mendengar dan berpendapat. Tapi kalo rapat kerja, kami akan bawa data. Apabila ini rapat kerja, maka Pemko Medan tidak bersedia mengikuti. Namun bila rapat dengar pendapat, kami bersedia hadir,” tegas Nasib lantang. Menanggapi komentar Nasib, beberapa anggota Komisi A langsung mempersilahkan Nasib pergi meninggalkan ruangan.
Perang Mulut Makin Kencang
Selang 5 menit kemudian, perang mulut makin kencang terdengar di ruang Komisi A. “Pernyataan bapak ini adalah pernyataan hukum. Saya bisa gugat bapak loh,” sambut Brilian mulai emosi. Nasib tak tinggal diam. Dia berdiri dari kursi sambil melangkah pelan. “Gak ada pernyataan hukum, apa pulak pernyataan hukum. Ini RDP, kenapa rupanya,” cetus Nasib ketus, seraya menatap Brilian. Salah satu staf Komisi A ikut naik pitam. “Woi, keluar kau kalo tak mau ikut rapat,” jeritnya. Kata-kata tak pantas pun mulai berkumandang liar. Bahkan nyaris terjadi bentrok fisik antara Nasib dan staf Komisi A yang berperawakan sedang dan berkulit putih itu. Nah, tepat pukul 11.00 WIB, Nasib yang terus merepet-repet digiring paksa keluar ruangan oleh staf Komisi A.
Giliran Sumandi Wijaya Marah-marah
Masih pengamatan www.MartabeSumut.com, usai Nasib diusir Komisi A, giliran investor Pasar Timah Sumandi Wijaya yang membuat ulah. Sumandi marah-marah dan kembali terlibat perang mulut dengan Brilian Moktar. Saling tuding antara keduanya berlamgsung kurun 30 Menit. “Saya kecewa sama kamu (Brilian Moktar). Baca UU No 38/2004 tentang jalan. Bagaimana kehadiran Pasar Timah yang ada sekarang, harusnya Pemko Medan menata supaya pedagang dan pasar tidak berdiri di atas parit atau tidak menimbulkan banjir,” ucapnya keras. Sumandi mengatakan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam revitalisasi Pasar Timah. Legislatif juga dimintanya aktif menjembatani. “Saya hadir RDP ini agar memperjelas. Tanah saya sewa untuk membangun tempat penampungan sementara pedagang sesuai izin prinsip. Saya bayar kontrak 6 Meter tiap bangunan,” jerit Sumandi marah-marah.
Menyahuti kemarahan Sumandi, Brilian Moktar ikut bersuara keras. “Pemko Medan tidak selesaikan selama ini, makanya pedagang mengadu kepada kami. Apa boleh bangun pasar di jalur hijau ? Saya dengar, kios yang disewakan sebagai tempat sementara pedagang itu ukurannya 4 Meter, kok malah dibangun 6 Meter,” cecar Brilian sengit. Karena debat kusir terus terjadi, Brilian mengeluarkan rekomendasi RDP. Diantaranya meminta polisi dan jaksa turun menyelidiki. “Menurut saya, tak ada Amdal tapi Pak Sumandi Wijaya bilang ada. Kalo langgar aturan, silahkan hukum berproses. Kita pengawas UU. DPRDSU akan surati Kapoldasu, Kapolrestabes Medan, Kepala Kejari Medan dan Kepala Kejatisu agar turun menyelidiki. Apakah Pasar Timah bisa jalan lagi atau tidak, kita tunggu saja,” tegas Brilian. Anggota Komisi A Ikrimah Hamidy berpendapat, Komisi A DPRDSU perlu memperoleh data lengkap dari masalah Pasar Timah supaya bisa memperdalam secara internal. (MS/BUD)