Perlu Akselerasi Pemda di Sumut Wujudkan Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Foto ilustrasi bantuan hukum terhadap masyarakat miskin. (Courtesy Google)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Eka NAM Sihombing, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sumut, menegaskan, untuk mengakselerasi manfaat pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Provinsi Sumatera Utara telah mengundangkan Perda Sumut No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa

BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan

BACA LAGI: Usai Lebaran Berat Badan Naik, Waspada Penyakit Mengintai

BACA LAGI: Warga Multatuli Medan Terima Penyuluhan Hukum Keliling

BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal

BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen

BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan

BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam

BACA LAGI: Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

Menurut Eka, Perda ini tentunya patut diapresiasi. Meskipun proses pembentukannya memakan waktu kurang lebih 9 (sembilan) tahun. “Tentunya kita harus mendorong peraturan gubernur sebagai turunan Perda tersebut. Sehingga lebih implementatif,” ujar Eka, Sabtu kemarin. Beberapa waktu lalu, Eka mengaku berbicara dalam Kegiatan Diskusi Publik “Penerapan Perda No 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin” yang diselenggarakan oleh LBH UMSU di Aula FH UMSU Medan.

BACA LAGI: Antisipasi Ancaman Siber, Computer Security Incident Response Team Dilaunching

BACA LAGI: 26.228 Napi di Sumut Terdaftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Saat diskusi tersebut, Eka menyatakan dibutuhkan langkah konkrit mengakselerasi pemenuhan hak atas bantuan hukum terhadap semua masyarakat miskin. Dia merinci, langkah akselerasi mencakup mendorong Pemda melakukan pembentukan Perda bantuan hukum di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumut.

BACA LAGI: Judi, Narkoba & Prostitusi Merajalela di Karo, Ketua DPRDSU: Kapoldasu Bersihkan tapi Bukan Sesaat

BACA LAGI: Kredit Puluhan PNS Dicairkan tak Sesuai Akad, Wakil Ketua Komisi C DPRDSU Kejar PT Bank Mandiri Taspen

BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027

BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial

VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No.27 Medan, Jumat (28/1/2022).

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu

Sebab dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut, baru 4 kabupaten/kota yang sudah mengundangkan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan hukum. “Selain itu dibutuhkan peningkatan koordinasi dan sinergitas antara Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintahan daerah demi kelancaran penyelenggaraan bantuan hukum di daerah,” yakinnya. (MS/DEKS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here