www.MartabeSumut.com, Medan
Eka NAM Sihombing, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sumut, menegaskan, untuk mengakselerasi manfaat pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Provinsi Sumatera Utara telah mengundangkan Perda Sumut No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan
BACA LAGI: Usai Lebaran Berat Badan Naik, Waspada Penyakit Mengintai
BACA LAGI: Warga Multatuli Medan Terima Penyuluhan Hukum Keliling
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural
Menurut Eka, Perda ini tentunya patut diapresiasi. Meskipun proses pembentukannya memakan waktu kurang lebih 9 (sembilan) tahun. “Tentunya kita harus mendorong peraturan gubernur sebagai turunan Perda tersebut. Sehingga lebih implementatif,” ujar Eka, Sabtu kemarin. Beberapa waktu lalu, Eka mengaku berbicara dalam Kegiatan Diskusi Publik “Penerapan Perda No 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin” yang diselenggarakan oleh LBH UMSU di Aula FH UMSU Medan.
BACA LAGI: Antisipasi Ancaman Siber, Computer Security Incident Response Team Dilaunching
BACA LAGI: 26.228 Napi di Sumut Terdaftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Saat diskusi tersebut, Eka menyatakan dibutuhkan langkah konkrit mengakselerasi pemenuhan hak atas bantuan hukum terhadap semua masyarakat miskin. Dia merinci, langkah akselerasi mencakup mendorong Pemda melakukan pembentukan Perda bantuan hukum di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumut.
BACA LAGI: Judi, Narkoba & Prostitusi Merajalela di Karo, Ketua DPRDSU: Kapoldasu Bersihkan tapi Bukan Sesaat
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No.27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Sebab dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut, baru 4 kabupaten/kota yang sudah mengundangkan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan hukum. “Selain itu dibutuhkan peningkatan koordinasi dan sinergitas antara Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintahan daerah demi kelancaran penyelenggaraan bantuan hukum di daerah,” yakinnya. (MS/DEKS)