Peringati Mayday & Hardiknas, Massa Minta DPRDSU Buat Perda Tenaga Kerja dan Protes UU BHP

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Ratusan orang berbendera Gerakan Rakyat Melawan Sumatera Utara (GeramSU) berunjukrasa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa siang (2/5/2017). Dalam aksinya, demonstran menyerukan DPRDSU membuat Peraturan Daerah (Perda) Tenaga Kerja di Sumut dan memprotes keberadaan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Pantauan www.MartabeSumut.com, pengunjukrasa tiba di gedung Dewan pukul 12.20 WIB. Mereka langsung berkumpul di depan pagar masuk sembari memajang spanduk dan berorasi bergantian. Korlap Amin Basri, dalam orasinya mengatakan, momentum hari buruh 1 Mei dan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2017 memunculkan kondisi bangsa Indonesia yang kurang baik. “Kami mau bilang Indonesia dalam situasi tidak baik. Pendidikan mahal, buruh dibayar upah murah. UU BHP merugikan pendidikan rakyat,” kata Amin. Artinya, lanjut dia, UU BHP akan mengubah semua universitas negeri di Indonesia menjadi swasta. “Pendidikan satu sektor penting memajukan rakyat. Kok mau diswastakan,” geramnya bertanya.

Sementara kesejahteran buruh disebutnya kian memprihatinkan akibat keberadaan PP 78/2015 tentang pengupahan. Dia menilai, ada sistem kapitalis yang menguasai negara dan merusak kehidupan berbagai sektor. “Masa depan pendidikan dan buruh kita suram,” akunya. Selang beberapa menit berorasi, 20 perwakilan demonstran diterima di ruang Banmus oleh anggota DPRDSU Ramses Simbolon, Dolly Siregar, H Syamsul Qodri Marpaung, Lc dan Ahmadan Harahap. Didampingi Kabag Inpro Benny Miraldy serta Kasubag Yanmas Rospita Pandiangan, ke-4 legislator mengapresiasi kehadiran demonstran. “Kita di Komisi A DPRDSU membahas 1 agenda soal tanah. Sedangkan 2 agenda lain menyangkut buruh dan pendidikan ditangani Komisi E. Secepatnya kita agendakan RDP nanti,” terang Syamsul Qodri Marpaung.

Sumut Butuh Perda Ketenagakerjaan

Sedangkan Amin Basri memastikan, saat ini Sumut memerlukan Perda Sumut terkait Ketenagakerjaan seperti Perda di NAD. “Buruh kontrak penting dimasukkan ke Perda. Sebab UU No 23/2014 tentang Pemda memberikan pelimpahan kewenangan pusat kepada provinsi,” tegasnya. Amin mengungkapkan, kini ada sekira 10.800 perusahaan di Sumut dengan 63 ribu tenaga kerja. Sehingga butuh jumlah tenaga pengawas PNS/ASN yang seimbang di provinsi. “Kami sering sampaikan ke Dinsnaker soal pengawas, tapi mereka bilang tak cukup anggaran. Tolong digelar RDP memanggil pihak terkait,” pintanya.

Sedangkan Pahala Napitupulu menambahkan, sampai sekarang oknum TNI AU tidak diproses secara hukum atas tindakan represif kepada warga Sari Rejo Medan Polonia beberapa waktu lalu. Pada 17 April 2017 lalu, beber Pahala, Gubsu HT Erry Nuradi mengatakan tanah warga Sari Rejo dibagi-bagi saja seluas 200 M3/KK. Menurut Pahala, komentar Gubsu ganjil sebab tanah sudah dimiliki warga Sari Rejo sejak tahun 1948. “Jadi tidak macam membagi lahan eks HGU PTPN. Karena warga Sari Rejo ada yang punya tanah 1.000, 2.000 bahkan 80.000 M3. Gak sesederhana yang dikatakan Gubsu,” herannya. Menyinggung masalah tenaga kerja, Pahala menegaskan essensi masalah terletak pada fungsi pengawasan. Makanya peran DPRDSU urgen dalam hal penyediaan anggaran agar pengawas tenaga kerja banyak di provinsi. “Tak ada alasan anggaran minim,” ingat Pahala. Usai menyampaikan aspirasi ke DPRDSU, massa GeramSU membubarkan diri teratur pukul 14.00 WIB dan menuju kantor Gubsu. Aksi demonstran membuat Jalan Imam Bonjol dan sekitarnya mengalami kemacetan.(MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here