MartabeSumut, Medan
Beni Harahap, salah seorang Tim Pengacara terdakwa korupsi Rahudman Harahap, dengan tegas menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) yang meminta majelis hakim membebaskan Rahudman Harahap dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rahudman dinilai tidak terbukti bersalah sesuai fakta-fakta persidangan.
Berdasarkan fakta-fakta yuridis, kata Beni, pihaknya menarik kesimpulan bahwa Rahudman Harahap tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU. “Kiranya Hakim dapat sependapat dengan kami untuk menyatakan bahwa terdakwa Rahudman Harahap tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Kami minta hakim membebaskan Rahudman Harahap dari segala tuntutan JPU dan dipulihkan harkat martabatnya,” imbau Beni, dalam sidang ke-14 yang digelar Selasa, (23/07/2013) di ruang Cakra I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
JPU Tidak Cermat
Menurut Beni, JPU tidak cermat mendakwa Rahudman Harahap. Permintaan panjar kerja yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dana TPAPD tahun 2005, dan dilakukan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Seketariat Daerah Kab Tapsel sebelum APBD disahkan, itu dipastikan Beni dibenarkan oleh aturan. Beni juga menegaskan, permintaan yang dilakukan terdakwa sudah sesuai prosedur maupun mekanisme pengeluaran dan pengelolaan keuangan daerah. “TPAPD merupakan tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa yang formasinya telah ditetapkan tiap-tiap daerah. Dapat saja dipersamakan dengan gaji seorang PNS,” katanya.
Menyinggung dakwaan penyimpangan pengeluaran kas daerah yang termaktub dalam Pasal 49 ayat 2 Kepmendagri No 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Beni menyatakan kalau kepala desa dan perangkatnya bukanlah sebagai PNS sehingga dana TPAPD dapat saja dimintakan dicairkan sebelum 6 Januari 2005 dan tanggal 13 April 2005 yang termasuk panjar kerja TPAPD 2005 Triwulan I dan Triwulan II. “Kami menilai apa yang dilakukan terdakwa dibenarkan menurut ketentuan hukum berlaku khususnya tentang peraturan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Mengacu fakta-fakta hukum dalam persidangan maupun keterangan saksi-saksi hingga penjelasan ahli dari BPKP Perwakilan Prov Sumut, imbuh Beni lagi, kerugian keuangan daerah terjadi disebabkan penyaluran dana TPAPD tahun 2005 sebesar Rp 1,5 Miliar tidak dilakukan Amrin Tambunan selaku pemegang kas. “Saat pembagian TPAPD 2005 Triwulan III dan Triwulan IV terdakwa sudah tidak menjabat sebagai Sekda Kab Tapsel. Tanggal 25 April 2005 terdakwa telah mengundurkan diri sebagai Sekda karena maju dalam Pilkada Tapsel,” beber Beni. Ketua Majelis Hakim Sugianto, SH, M.Hum, sempat meminta terdakwa Rahudman Harahap memberi tanggapan tapi Rahudman menyatakan tidak ingin menambahkan. “Saya rasa cukup Pak hakim,” cetus Rahudman singkat. Sebelumnya dalam sidang ke-13 yang digelar Kamis (18/7/2013), JPU telah menjatuhkan tuntutan hukuman kepada Rahudman Harahap selama 4 tahun penjara, membayar denda kerugian negara sebesar Rp. 500 juta atau subsider 6 bulan penjara. Sidang ke-15 dilanjutkan pada hari Senin 29 Juli 2013 beragenda penyampaian nota tanggapan balik dari JPU (Replik).
Terdakwa Korupsi TPAPD Tapsel Rp. 1,5 Miliar
Seperti diketahui, Rahudman Harahap, yang saat ini menjabat Walikota Medan nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.12-2916 tanggal 10 Mei 2013, telah 14 kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Sidang ke-1 digelar Jumat pagi (3/5/2013) beragenda pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara : 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN. Sidang ke-2 hari Selasa pagi (14/5/2013) beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang ke-3 pada Selasa pagi (21/5/2013), sidang ke-4 hari Kamis (23/5/2013), sidang ke-5 dilaksanakan Senin (3/6/2013), sidang ke-6 Rabu (5/6/2013), sidang ke-7 Kamis (13/6/2013), sidang ke-8 Kamis (20/6/2013), Sidang ke-9 digelar Selasa (25/6/2013), sidang ke-10 pada Kamis (27/6/2013), sidang ke-11 pada Selasa (2/7/2013), sidang ke-12 pada Kamis (4/7/2013), sidang ke-13 pada Kamis (18/7/2013) dan sidang ke-14 Selasa (23/7/2013). Rahudman Harahap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena saat menjabat Sekda Kab. Tapsel diduga melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005 sekira Rp. 1,5 Miliar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH. Panitera terdiri dari Nahwan Z Nasution, SH dan Leonardus, SH, sementara JPU yang menuntut Rahudman Harahap berjumlah 4 orang. Meliputi; Polim, SH, Aries, SH, Albert Pangaribuan, SH dan Marcos Simare-mare, SH. Rahudman Harahap sendiri tampak didampingi beberapa penasehat hukum. Diantaranya; Asma Beni Harahap, SH, Julisman, SH, Okda Harianja, SH, Judi Lubis, SH, Saprinal, SH, Ilham Rasetyo, SH, Sunardi, SH dan Rinaldi, SH.(MS/DEKSON)