www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Ir Sugianto Makmur, AMd, Li, mengatakan, saat ini sedikitnya ada 86 perusahaan mengedarkan telur ayam tetas/fertil atau Hatching Egg (HE) di berbagai pasar Kota Medan sekitarnya. Padahal, ujar Sugianto, selain bukan untuk dikonsumsi dan melanggar aturan bila dipasarkan, perusahaan-perusahaan yang mengedarkan telur HE/tetas juga merusak tata niaga bahkan menghancurkan usaha peternak ayam. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan pun diimbau Sugianto bertindak.
BACA LAGI: Umumkan 17 Cakada Akhir Juli, Wakil Ketua PDIP Sumut Sebut Akhyar & Bobby Berpeluang
Kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (21/7/2020), Sugianto membeberkan regulasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 32/Permentan/PK.230/2017 tentang larangan penjualan telur ayam tetas Hatching Egg (HE) dan Surat Edaran (SE) Kementerian Pertanian (Kementan) RI Nomor 28173/PK.020/F/04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang pelarangan penjualan telur ayam tertunas (HE) serta telur infertil. Merujuk ke-2 regulasi Kementan, terang Sugianto, defenisi telur konsumsi adalah telur yang diproduksi untuk dijual sebagai telur yang layak. Diantaranya telur dari ayam petelur (layer), telur ayam kampung, telur bebek dan telur puyuh. Sementara telur tetas (bukan untuk dikonsumsi) merupakan telur fertil yang dapat ditetaskan karena memiliki embrio ayam. “Biasanya dijadikan untuk Day Old Chick (DOC) alias bibit ayam. Meliputi telur ayam Hatching Egg (HE) atau telur fertil,” ucap Sugianto melalui ponselnya.
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Sugianto Makmur Prihatin Kondisi Situs Bersejarah, Usulkan Sekolah Pariwisata
Diedarkan Agen
Politisi PDIP ini menjelaskan, jika bicara mengenai unggas, maka Hatching Egg (HE) inilah yang akan menjadi anak-anak ayam. Sugianto menyebut, masalah kian runyam tatkala pihak tertentu atau perusahaan komersil bebas menjual telur ayam tetas/HE sedangkan aturan Kementan melarang. “Gak boleh jual telur ayam tetas. Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu segera bertindak sebelum beredar ke pelosok 33 kab/kota Sumut. Apalagi dalam 1 hari mereka bisa lempar ke pasaran sampai 100 ribu butir/hari. Pemainnya ya agen-agen telur. Kita sinyalir perusahaan mereka beroperasi di Tanjung Morawa,” ungkap Sugianto. Anggota Komisi B DPRDSU bidang perekonomian itu melanjutkan, para agen menampung telur tetas dan menyalurkan kemana-mana dengan harga Rp. 500-600 per butir. Akibatnya, masyarakat peternak ayam yang mengeluarkan modal mulai terimbas mengalami kerugian. “Harga telur ayam peternak Rp. 1.300 – Rp. 1.380 per butir. Lalu masuklah agen telur ayam tetas dengan memasarkan Rp. 500 per butir. Tata niaga telur rusak parah. Sebab telur HE (tetas) yang dijual ke pasaran bukan untuk dikonsumsi manusia. Sekali lagi, pemasaran telur tetas sangat dilarang dan melanggar aturan,” ingatnya dengan nada tinggi.
BACA LAGI: Pohon di Jalan Panglima Nyak Makam Ancam Publik, Sugianto Makmur Imbau Pemko Medan Antisipasi Dini
BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Minta PTPN 4 Kembalikan Hak Izin Lokasi 1.200 Ha Kepada KUD Pasar Baru Batahan
Tegakkan Regulasi Kementan
Nah, lantaran telur-telur ayam tetas telah beredar, Sugianto menyarankan Pemprovsu, Pemko Medan khususnya Dinas Pertanian Sumut menegakkan 2 regulasi Kementan di lapangan. Menindak semua perusahaan pelanggar aturan termasuk agen dan pelaku-pelaku penjual telur ayam tetas. Bagi legislator asal Dapil Sumut 12 Kab Langkat dan Kota Binjai tersebut, core bisnis perusahaan yang mengedarkan telur ayam HE (tetas) sebenarnya cuma menjual anak ayam. Namun ketika anak ayam kurang laku di pasaran, pengusaha nakal mulai berbisnis ganda dengan menjual anak ayam plus telur ayam tetas.
BACA LAGI: Konsesi HTI PT TPL Disebut Masuk Hutan Lindung, Konservasi & APL, Komisi B DPRDSU Tinjau ke Toba
BACA LAGI: Miris..!!! Perusahaan di Sumut Kerap Abaikan Hak-hak Pekerja & Buruh
Anggota Pansus Covid-19 DPRDSU ini meyakini, realitas miris yang terjadi tentu saja berimplikasi pada praktik monopoli dagang. “Telur ayam tetas ini kan ada yang sudah dibuahi ada pula yang tidak. Intinya, telur-telur ayam tetas beredar di pasaran. Kita imbau pemerintah cepat bertindak. Saya minta perusahaan-perusahaan atau agen pengedar segera menghentikan penjualan telur ayam tetas. Meskipun saat ini situasi sulit, tetap saja tak boleh jual telur ayam tetas di pasaran. Melanggar aturan dan dampaknya merusak tata niaga telur. Peternak ayam jadi bangkrut,” tegas Sugianto Makmur. (MS/BUD)