www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas konflik hak-hak normatif pekerja/buruh PT PP Lonsum, Selasa (20/10/2020) pukul 10.30 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Saat pertemuan, kalangan pekerja diwakili oleh DPP Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) dengan mengajukan 7 tuntutan.
BACA LAGI: Terima Delegasi Buruh, DPRDSU Siap Kaji UU Omnibus Law Ciptaker
BACA LAGI: Miris..!!! Perusahaan di Sumut Kerap Abaikan Hak-hak Pekerja & Buruh
BACA LAGI: Dampak Virus ASF, Komisi B DPRDSU Imbau Pemprovsu Bantu Kerugian Peternak Babi di Sumut
Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi E DPRDSU Dimas Tri Adji. Hadir anggota Komisi E DPRDSU seperti Pintor Sitorus, Marajaksa, Dody T dan Irwansyah S. Ketua DPP Serbundo, Erwin Nasution, dalam pertemuan menyampaikan 7 tuntutan. Diantaranya, pertama, meminta Komisi E DPRDSU mengawasi proses hukum terhadap PT PP Lonsum karena menghalangi atau memberangus kebebasan berserikat para pekerja/buruh. Kedua, meminta Komisi E DPRDSU mengawasi PT PP Lonsum yang melakukan PHK sepihak secara sewenang-wenang serta tidak memproses PHK sesuai hubungan industrial. Ketiga, Komisi E DPRDSU harus mengawasi sistem kerja di PT PP Lonsum yang melanggar UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Misalnya status Buruh Harian Lepas (BHL) yang sangat lama diangkat jadi pegawai, pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sejenisnya. Keempat, PT PP Lonsum harus mempekerjakan kembali pengurus Serbundo yang di-PHK sepihak sesuai anjuran Disnaker Sumut dan Kab Deli Serdang.
BACA LAGI: Seruan DPRDSU Lockdown & Tracing tak Sentuh Semua yang Positif Covid-19, Ini Jawaban Sekwan
BACA LAGI: Dikonfirmasi Soal Timses Cakada Gerilya Bagi-bagi Uang ke Warga, Pjs Walikota Medan: Ya Terima Aja !
Kelima, membayar pesangon 21 pekerja BHL yang umumnya telah bekerja kurun 5-12 tahun. Sehingga alasan PT PP Lonsum tentang isi kontrak kerja sangat tidak tepat. Keenam, PT PP Lonsum membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai UU No 13/2003 dan UU tentang kebebasan pekerja/buruh untuk berserikat. Sehingga hak-hak dan kewajiban pekerja/buruh wajib dimasukkan dalam PKB. Ketujuh, Komisi E DPRDSU perlu mengawasi realisasi hak-hak normatif buruh di PT PP Lonsum. “Pemenuhan hak-hak normatif pekerja dan buruh di PT PP Lonsum patut dipenuhi. Ada lebih 500 orang pekerja telah kena PHK tanpa pesangon. Kami selalu ikuti mekanisme aturan dan hukum tapi PT PP Lonsum tak peduli. Bahkan serikat pekerja diberangus. Jumlah upah dan THR kurang bayar, tidak tepat waktu serta menyalahi aturan. Mohon perhatian Komisi E DPRDSU,” cetus Erwin.
BACA LAGI: 55 Persen Positif Covid-19 di Sumut ada di Medan
BACA LAGI: Kerugian Masih Dihitung, 3 Demonstran Reaktif Covid-19 Tuntun Sekretariat DPRDSU Semprot Disinfektan
PT PP Lonsum Sebut Efisiensi
Menanggapi protes tersebut, perwakilan PT PP Lonsum, Boni Sianipar, mengakui, perusahaan memang ada proses dinamika melakukan efisiensi sejak 2014, 2015, 2019 hingga saat ini. Tujuannya agar perusahaan berjalan baik. “Tapi tidak benar kami memberangus serikat pekerja. Kami efisiensi. Tidak benar PHK tanpa pesangon. Kita beri namum pekerja/buruh tak mau terima,” tepisnya. Soal BHL, lanjut Sianipar, sejak dulu tidak pernah ada. Dia beralasan, regulasi Permenaker telah mengatur sistem kontrak kerja. “Kita ikat dengan perjanjian. Ketika habis masa kerja, ya tak bisa menuntut perusahaan. Kita bentuk dan buat PKB kok. Jadi tak benar kalo kami dianggap tak buat aturan dan tidak ikuti aturan. Semua konflik perburuhan kami proses ke pengadilan hubungan industrial,” klaim Sianipar, seraya menambahkan, kebebasan berserikat tidak dihalangi, pesangon diselesaikan serta upah/THR dibayarkan walau saat ada kenaikan tidak serta merta dilakukan. “Jika musyawarah perusahaan dengan pekerja tak muncul mufakat, ya ke pengadilan,” timpalnya lagi.
BACA LAGI: DPRDSU Heran, Terminal Kedatangan Domestik Bandara KNIA Tanpa Fasilitas Protokol Kesehatan Covid-19
BACA LAGI: Partogi Sirait Geram, Sebut Drive-Thru Top Up E-Toll di Pintu Keluar Tol Tebing Tinggi Amburadul
PT Lonsum & Pekerja Tidak Harmonis
Beberapa anggota Komisi E DPRDSU angkat suara seputar konflik pekerja dengan manajemen PT PP Lonsum. Diantaranya dilontarkan Pintor Sitorus. Politisi Partai Gerindra ini memastikan, telah terjadi kekurang-harmonisan antara manajemen PT PP Lonsum dan pekerja/buruh. “Ada 7 masalah. Apakah 7 masalah bisa diselesaikan ? Gimana sikap Disnaker serta PT PP Lonsum ? Perlu kesepakatan bersama dalan RDP ini. Apa yang dapat disanggupi perusahaan ? Tolong PT PP Lonsum menjawab,” cecar Pintor Sitorus.
BACA LAGI: Sweeping Sejumlah Orang Mencurigakan di Depan DPRDSU, Polisi Temukan 1 Remaja Bawa Golok
BACA LAGI: Massa Paksa DPRDSU Tolak UU Omnibus Law Ciptaker, Polisi Amankan 5 Terduga Perusuh
Rekomendasi DPRDSU
Ketua Komisi E DPRDSU Dimas Tri Adji akhirnya merekomendasikan hasil pertemuan. “Apapun jawaban PT PP Lonsum, kita tak mungkin sampai RDP bila tak ada masalah. RDP solusi terakhir. Kita akan keluarkan rekomendssi atas nama pimpinan DPRDSU. Ruang dialog harus dibuka oleh kedua pihak. Khususnya menyusun PKB,” ujar Dimas. Dia menyatakan, rekomendasi RDP adalah meminta direksi dan komisaris PT PP Lonsum berdialog. Kemudian Disnaker serius melakukan pembinaan/pengawasan bersama Komisi E DPRDSU serta PT PP Lonsum memberikan jawaban tertulis atas 7 tuntutan pekerja/buruh untuk dikirimkan ke Disnaker dan Komisi E DPRDSU. (MS/BUD)