www.MartabeSumut.com, Medan
Pasca-unjukrasa ke kantor PT Asian Agree di gedung Uni Land Jalan Kereta Api Medan, Selasa (25/7/2017), Ketua Federasi Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-PPP SPSI) Provinsi Sumut H Syamsul Bahri Batubara, SH, mengingatkan manajemen PT Asian Agree agar segera membayarkan bonus pekerja senilai ratusan juta.
Syamsul Bahri mengungkapkan, tatkala demonstrasi bersama ratusan pekerja, pihaknya diterima Mariadi selaku Manajer HRD PT Asian Agree dan Staf HRD Boston Ritonga. “Mariadi bilang akan dirundingkan manajemen dengan karyawan. Sekarang sudah minggu kedua Agustus. Tolong realisasikan hak-hak pekerja,” ucap Syamsul Bahri Batubara kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (8/8/2017) di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Pria yang juga anggota Komisi E DPRD Sumut ini melanjutkan, apa-apa yang disampaikan saat demonstrasi diakui manajemen PT Asian Agree. Artinya, bonus pekerja yang dipotong tahun 2016 senilai ratusan juta harusnya sudah dibayarkan perusahaan pada tahun 2017. “Kita minta kesadaran PT Asian Agree. Jangan rampas hak-hak orang lain apalagi pekerja sendiri. Pekerja itu kan asset perusahaan? Kok diperlakukan sewenang-wenang,” herannya.
Aksi Massa Lebih Besar
Bila dalam waktu dekat perusahaan perkebunan milik Sukamto Tanoto itu tak juga membayarkan bonus para pekerja, maka Syamsul Bahri Batubara telah mempersiapkan aksi massa lebih besar ke kantor Asian Agree. Termasuk merencanakan langkah hukum terhadap kebijakan perusahaan yang diduga merugikan orang banyak. “Saya rasa banyak pasal pidana yang bisa kita adukan ke kepolisian. Mulai dari penggelapan, penipuan bahkan membuat perasaan orang tidak enak,” cetus politisi Partai Golkar Sumut ini. Kalau memang karyawan berbuat kesalahan dalam pekerjaan, Syamsul Bahri memastikan ada hukuman tertentu yang bisa diambil. Bukan malah memotong, menahan atau tidak membayar bonus yang merupakan hak pekerja. “Misalnya Grid tidak naik atau sanksi administratif. Jadi bukan pengurangan atau pemotongan bonus. F-PPP SPSI Sumut sudah kirim nota protes kepada PT Asian Agree saat unjukrasa,” terang Syamsul Bahri dengan nada tinggi.
Terpisah, Selasa sore (8/8/2017), www.MartabeSumut.com mencoba mengkonfirmasi ponsel Saf HRD PT Asian Agree Boston Ritonga. Boston pun mengaku tidak berwenang memberi jawaban. “Coba sama Ibu Lidia ya,” kata Boston melalui pesan singkat SMS, seraya mengirimkan nomor ponsel Lidia. Ketika M24 menelepon Lidia, handphone-nya justru tidak diangkat kendati ada nada panggil. Saat dikirimkan pesan singkat SMS konfirmasi, Lidia juga belum memberi balasan sampai berita ini diturunkan.
Seperti diberitakan www.MartabeSumut.com sebelumnya, sejak 1 bulan terakhir banyak pekerja PT Asian Agree mengeluhkan nasib karena mendapat perlakuan kurang adil dari PT Asian Agree. Perlakuan kurang adil tersebut menyangkut pemotong bonus ratusan juta yang dilakukan PT Asian Agree sedari tahun 2016. Mengacu pengaduan masyarakat yang dirugikan (pekerja), PT Asian Agree terindikasi membuat peraturan sendiri dan bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebab pihak manajemen memberi sanksi hukuman kepada para pekerja berupa pengurangan pembayaran bonus untuk tahun 2016. Dalam artian, kesalahan karyawan sekecil apapun disikapi pimpinan perusahaan dengan mengurangi pembayaran bonus yang belum diketahui apa rumusnya. Pekerja PT Asian Agree yang bonusnya dipotong umumnya berada di Kab Asahan, Kab Batubara dan Kab Labuhanbatu. (MS/BUD)