Paripurna DPRDSU Pembentukan Pansus Pengisian Wagubsu Banjir Interupsi, Ricuh & Voting

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) beragenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengisian Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) diwarnai banjir interupsi, ricuh dan berujung voting, Jumat siang (24/6/2016) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Pantauan www.MartabeSumut.com, kericuhan bermula saat pimpinan sidang Ruben Tarigan tidak mampu menjelaskan dasar hukum dan urgensi pembentukan Pansus Pengisian Wagubsu. Anggota Komisi C Sutrisno Pangaribuan, ST pun mempertanyakan tujuan pembentukan Pansus tersebut. “Mohon maaf, apa sih dasar hukum dan urgensi pembentukan Pansus Pengisian Wagubsu ? Bukannya terkesan kita mau mengeluarkan anggaran semata ? Sekarang saja ada 3 Pansus kita sedang bekerja yaitu Asset, PAD dan Lingkungan. Tolong jelaskan kenapa kita bentuk Pansus pengisian jabatan Gubsu,” cecar Sutrisno.

Menurut politisi PDIP ini, posisi kelembagaan Dewan bersifat menunggu lantaran yang aktif seyogianya partai pengusung serta Gubsu. Banjir interupsi dan kericuhan mengalir deras dari puluhan anggota Dewan. Apalagi, Ruben Tarigan enteng berkelit sesuai keputusan rapat pimpinan DPRDSU pada 17 Juni 2016. “Saat itu ketua-ketua fraksi tetap sepakat membentuk Pansus Pengisian Wagubsu,” tepis Ruben. Mayoritas legislator tidak puas mendengar jawaban Ruben. Kericuhan kian tak terbendung tatkala muncul penekanan dari Ketua F-Hanura Toni Togatorop, SE, MM. “Kami tidak ikut dalam Pansus karena usulan Gubsu dan Partai pengusung belum masuk,” cetus Toni, seraya walk out dari Paripurna. Voting akhirnya dilakukan dengan hasil: 6 tidak setuju Pansus dibentuk, 26 setuju dan 8 abstein.

Banjir Interupsi Sulit Dikendalikan Ruben

Banjir interupsi yang sulit dikendalikan Ruben membuat Paripurna diskors pukul 11.50 WIB. Kemudian dimulai lagi pukul 12.00 WIB dengan pengumuman nama-nama anggota Pansus Pengisian Wagubsu usulan 9 fraksi DPRDSU yang dibacakan Sekwan DPRDSU Drs H Randiman Tarigan, MAP. Diantaranya : Wagirin Arman (FP-Golkar), Indra Alamsyah (FP-Golkar), Baskami Ginting (F-PDIP), Sarma Hutajulu (F-PDIP), Mustofawiyah Sitompul (FP-Demokrat), Sopar Siburian (FP-Demokrat), Yantoni Purba (FP-Gerindra), Fajar Waruwu (FP-Gerindra), Toni Togatorop (FP-Hanura), Ikrimah Hamidy (F-PKS), Burhanuddin Siregar (F-PKS), Syah Afandin (F-PAN), Iskandar S Batubara (F-PAN), Anhar Monel (FP-NasDem), Jubel Tambunan (FP-NasDem), Robi A Harahap (F-PKB) dan Tigor Lumbantoruan (F-PKB). Paripurna akhirnya mengesahkan Syah Afandin sebagai Ketua Pansus sementara Wakil Ketua Pansus dijabat Indra Alamsyah.

Masih berdasarkan pengamatan www.MartabeSumut.com pada pagi sebelumnya, Paripurna DPRDSU dibuka dengan agenda penyampaian penjelasan Gubsu mengenai Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Namun agenda itu ditolak mayoritas legislator sebab Gubsu HT Erry Nuradi cuma diwakili Staf Ahli Fitriyus. Kericuhan dan banjir interupsi juga tak terbendung kala itu. “Mengacu UU Legal Drafting, pengajuan Perda wajib dihadiri kepala daerah. Sementara saat pembahasan Perda boleh utusan kepala daerah. Tapi saat keputusan/pengesahan Perda harus dihadiri kepala daerah,” singkap anggota F-PKS H Syamsul Qodri Marpaung, Lc. Bagi Ketua Komisi E tersebut, Paripurna pembahasan Ranperda IMTA ditunda saja karena amanat UU Legal drafting mengatur soal kehadiran fisik kepala daerah. Ruben akhirnya menunda agenda pertama setelah dibacakan payung hukum UU No 12/2011 Pasal 75 tentang syarat pembuatan peraturan dan per UU. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here