www.MartabeSumut.com, Medan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Sidang Paripurna membahas 3 agenda, Senin siang (14/9/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Diantaranya: penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang Rancangan Perubahan APBD Sumut 2020 oleh Gubsu, perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRDSU masa tugas 2019-2022 dari F-PKS DPRDSU serta peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRDSU PAW sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Dhody Thahir, SE. Saat membahas perubahan AKD, anggota DPRDSU F-PKS H Mara Jaksa Harahap, SAg, MA, protes karena namanya “dibuang” alias tidak masuk dalam beberapa AKD (Komisi).
BACA LAGI: Cakada Medan Akhyar Nasution Merasa Ponselnya Dibajak, DPRDSU Sarankan Lapor Polisi
Pantauan www.MartabeSumut.com, Sidang Paripurna dimulai pukul 11.20 WIB. Tampak Gubsu Edy Rahmayadi, jajaran Kepala OPD Sumut dan puluhan anggota DPRDSU. Setelah Sekwan DPRDSU membacakan SK perubahan AKD, anggota DPRDSU F-PKS H Mara Jaksa Harahap, SAg, MA, melakukan interupsi. Mara Jaksa protes lantaran tidak semua anggota DPRDSU F-PKS masuk dalam AKD. Dia pun membaca aturan Tata Tertib (Tatib) DPRDSU Bagian Keempat tentang Komisi Pasal 54 ayat 1 yang menyatakan setiap anggota DPRD menjadi anggota salah satu komisi. Mara Jaksa juga membeberkan isi Pasal 54 ayat 4 tentang keanggotaan anggota DPRD dalam Komisi harus diputuskan di Rapat Paripurna atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran. “Lalu Pasal 54 ayat 9 menyangkut perpindahan anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya pada komisi paling singkat 1 tahun sesuai usulan Fraksi,” cetus Mara Jaksa Harahap.
BACA LAGI: Thomas Dachi Reses DPRDSU, Warga Nisel Korban Longsor Tagih Janji Gubsu Edy Rahmayadi
Ebenejer Dukung Protes Marajaksa
Usai Mara Jaksa Harahap interupsi, giliran anggota DPRDSU FP-Hanura Ebenejer Sitorus, SE, angkat suara. Ebenejer mendukung protes Mara Jaksa Harahap. “Kami ingatkan pimpinan Dewan agar sesuai Tatib dan aturan. Kok sudah hampir 1 tahun, kenapa ada anggota DPRDSU dari F-PKS tidak masuk AKD,” heran Ebenejer. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRDSU Baskami Ginting berjanji akan rapat internal bersama pimpinan F-PKS DPRDSU. “Nanti kami rapat pimpinan DPRDSU dengan F-PKS DPRDSU,” ucap Baskami.
BACA LAGI: Ketua DPP PKPI Sumut Dukung Sosok Muda Robi Agusman Harahap Pimpin Tapsel
Nama Marajaksa Hilang di AKD
Tatakala Sidang Paripurna ditutup pukul 12.35 WIB, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi anggota DPRDSU F-PKS H Mara Jaksa Harahap, SAg, MA. “Setahun ini saya anggota Komisi E DPRDSU. Tapi saya gak tahu kenapa sekarang nama saya dihilangkan dari AKD (Komisi),” sesalnya. Mara Jaksa Harahap memastikan, keberadaan 100 anggota DPRDSU wajib masuk AKD karena diatur dalam Tatib DPRDSU. Masih di ruang Paripurna, anggota F-PKS DPRDSU Abdul Rahim Siregar. Ketika ditanya www.MartabeSumut.com terkait nama Mara Jaksa Harahap tidak masuk di AKD DPRDSU, Abdul Rahim enggan berkomentar rinci. “Ya ada masalah internal, biasalah. Kalo bagus-bagus juga (mereka), kan gak mungkin begitu ? Benar, 2 anggota DPRDSU F-PKS tak masuk AKD DPRDSU (Mara Jaksa Harahap dan M Hafez),” tutup Abdul Rahim Siregar.
BACA LAGI: RIP Jakob Oetama: Sehat Pemberitaan, Hentikan jadi Wartawan Kalau Bekerja Tanpa Pikiran !
BACA LAGI: DPRDSU Sesalkan Gubsu tak Beritahu Dana Refocussing Tahap II Rp. 1 Triliun
Konflik Internal PKS
Perlu diketahui, sejak beberapa tahun lalu konflik internal PKS di pusat menimbulkan faksi-faksi sampai ke daerah. Konflik akhirnya berujung kelahiran Partai Gelora yang dibidani orang-orang PKS juga. Logikanya, 2 anggota F-PKS DPRDSU (Mara Jaksa Harahap dan M Hafez) yang “disisihkan” di DPRDSU, sepertinya kelompok yang mendukung faksi Partai Gelora. Tak heran PKS kian gerah dan “menguliti” keduanya di DPRDSU. Bahkan lebih tragis lagi, M Hafez telah nyaris 1 tahun tidak diberi kursi di AKD DPRDSU. Belum diketahui persis kenapa pimpinan DPRDSU terkesan cuek atas hak-hak anggota DPRDSU dan mengabaikan Tatib DPRDSU Pasal 54 ayat 1. (MS/BUD)