www.MartabeSumut.com, Pancurbatu
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) terpasang di fasilitas umum kawasan Jalan Jamin Ginting Kecamatan Pancurbatu Kab Deli Serdang. Padahal, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI No 23 tahun 2018, tidak dibenarkan pemasangan APK di tempat-tempat fasilitas umum semisal sekolah.
Pantauan wartawan di lapangan, Jumat (18/1/2019) siang sekira pukul 14.00 WIB, terlihat 2 baliho/spanduk Caleg DPRD Deli Serdang terpasang di depan Yayasan Perguruan Rakyat Jalan Jamin Ginting Desa Hulu Kec. Pancurbatu. Terkait hal itu, Komisioner Panwas Kecamatan Pancurbatu S Ginting dan Stepanus Gurusinga mengakui, pihaknya baru mengetahui adanya pemasangan baliho/spanduk Caleg tersebut. “Kami baru tahu soal pemasangan APK Caleg di Yayasan Perguruan Rakyat, Kami baru menemukan pemasangan baliho Caleg liar di kawasan Desa Gunung Tinggi Kec Pancurbatu,” ungkap S Ginting.
Menyalahi Aturan
S Ginting memastikan, jika informasi itu benar, tentu saja telah menyalahi karena dipasang di tempat fasilitas umum. Ginting pun berjanji akan check and richek ke lapangan. Selanjutnya menyurati pengurus Parpol yang mengusung Caleg. “Termasuk tim suksesnya. Agar mereka segera melakukan pembongkaran,” cetusnya. Ginting menjelaskan, sampai saat ini Panwas Kecamatan memang masih sebatas memberi teguran dan belum melakukan penertiban. Ketika ditanya sampai kapan tenggang waktu APK terpajang, Stepanus Gurusinga menambahkan, Panwas tinggal menuggu instruksi dari Badan Pengawas Kabupaten Deli Serdang. “Kita tidak bisa langsung melakukan penertiban terhadap APK sebelum mendapat instruksi dari Badan Pengawas Kabupaten Deli Serdang,” ucap Stepanus. Untuk melakukan penertiban, imbuhnya lagi, Panwas akan koordinasi dengan pihak Trantib Kecamatan Pancurbatu. Menurut Stepanus, Panwas telah menyurati pihak Kecamatan terkait adanya APK liar terpasang di lokasi-lokasi yang melanggar ketentuan. Ketika dikonfirmasi kepada pihak Kecamatan Pancurbatu melalui Kasi Trantib Rohama, dia justru mengaku belum menerima surat penertiban APK dari Panwas Kecamatan Pancurbatu. (MS/ALI)