www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Fahrizal Efendi Nasution, SH, terkejut. Bukan apa-apa, dia heran dengan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang bernama Selamat, yang diduga menguasai dan memanfaatkan lahan aset negara untuk keuntungan pribadi. Apalagi, sejak 1976, telah berdiri bangunan pemerintah pada lahan yang disebut-sebut milik Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II di Medan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Fahrizal pun mengingatkan akan ada pertanggungjawaban pidana dan perdata terkait tindakan penguasaan tersebut.
BACA LAGI: Bagi Hasil Kebun Plasma tak Jelas, Ketua KUD Pasar Baru Madina Adukan PTPN 4 ke Polda Sumut
Kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (4/2/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Fahrizal mengatakan, bila benar penguasaan tanah negara sekira 50×200 Meter “disulap” jadi kebun sawit dan kolam ikan, tentu saja BWSS II Medan patut melakukan klarifikasi sekaligus menyampaikan sikap secara resmi. “Pertama, jelas dulu dari pihak BWSS II apa sikapnya ? Apakah didiamkan saja atau memang mereka tidak tahu ada tanahnya di sana ? Kedua, jangan dibiarkan dong, gak baik buat administrasi BWSS II dan berdampak hukum terhadap oknum Kades yang menguasai,” tegas Fahrizal.
BACA LAGI: Panggil PTPN 2, 3 & 4, DPRDSU Cecar Kebun Plasma di Madina, CSR Hingga Produksi Turunan
Pertanggungjawaban Pidana & Perdata
Politisi Partai Hanura ini melanjutkan, secara hukum, apapun ceritanya, penguasaan lahan milik orang lain memiliki pertanggungjawaban pidana dan perdata. Baik dari sisi memasuki areal milik orang lain tanpa izin, hingga dalam konteks keuntungan yang diperoleh dari kebun sawit dan kolam ikan. Artinya, timpal anggota Komisi B DPRDSU bidang perekonomian ini, status penguasaan dan pengusahaan lahan harus dijelaskan oknum Kades tersebut. Kalau oknum Kades memang mengakui tanah bukan miliknya, tentu saja tinggal melihat apa motif memasuki dan mengusahai lahan milik orang lain. “Dipastikan dulu ke Kadesnya soal pengakuan status tanah. Jika dia menyatakan lahan bukan miliknya, berarti tinggal delik pidana Pasal 551 yang dipersoalkan. Cuma pertanyaannya, apakah BWSS II di Medan membuat rambu dilarang masuk atau selama ini tanah dibiarkan terlantar saja ? Makanya perlu bukti-bukti dari BWSS II,” tegas Fahrizal.
BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Miris, Serapan Anggaran Diskanla Sumut 2019 Rendah & Usulan Dana 2020 Kecil
Pada sisi lain, Legislator asal Dapil Sumut VII Kab Tapsel, Kota Padangsidimpuan, Kab Palas, Kab Paluta dan Kab Madina ini mengungkapkan pula delik hukum Pasal 167 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang terbukti memasuki lahan orang lain tanpa izin dan diancam penjara 9 bulan. “Sekarang kembali pada BWSS II. Mau dipidanakan atau menuntut hak keperdataan atas hasil-hasil kebun dan kolam si oknum Kades,” simpul Fahrizal, sembari menyesalkan BWSS II di Medan tidak cepat menuntaskan masalah sehingga berdampak buruk dalam penertiban administrasi inventarisasi aset milik negara.
BACA LAGI: Kunker & Studi Banding DPRDSU Tak Bermanfaat, Fahrizal Nasution Usul Dikonversi Sosialisasi Perda
Terpisah sebelumnya, www.MartabeSumut.com menghubungi pejabat BWSS II di Medan, Jesaya Sihombing, Senin siang (3/2/2020). “Saya belum tahu masalah ini. Nanti akan saya coba bicara dengan bagian tanah-tanah dimasa dulu. Kita segera cek keabsahan lahan apakah benar milik BWSS. Tolong bantu share saya peta lokasi dan wilayahnya ya,” ucap Jesaya via ponselnya.
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Panggil PKS di Labura, Fahrizal Nasution Ingatkan 3 Dampak Universal Akibat Limbah
Inspektorat & Dinas PUPR Deli Serdang Berkoordinasi
Kepala Inspektorat Deli Serdang, Agus Mulyono, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/2/2020), menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Deli Serdang yang telah melakukan pengecekan lahan pemerintah di Desa Tanjung Rejo. “Kita akan koordinasi dengan Dinas PUPR Deli Serdang. Kemarin sudah turun melakukan pengecekan lapangan untuk menindak-lanjuti,” katanya.
Perlu diketahui, tanah negara sekira 50×200 Meter berada tepat di depan Mesjid, atau di samping rumah oknum Kades Tanjung Rejo. Masalah mulai terkuak ketika oknum Kades Tanjung Rejo Kec Percut Sei Tuan berniat menerbitkan surat tanah dari Dinas terkait di lahan milik pemerintah. Namun niat itu tidak bisa dilanjutkan karena saat pengukuran diketahuilah tanah yang diukur itu milik negara. “Sebelumnya memang berdiri bangunan milik pemerintah di sana,” ungkap seorang warga inisial SU, yang ikut dalam pengukuran. Mengetahui fakta tersebut, Dinas PUPR Kab Deli Serdang langsung melakukan pengecekan lokasi dan bertemu dengan Selamat, sang oknum Kades Tanjung Rejo. (MS/BUD)