www.MartabeSumut.com, Medan
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sumut menggelar rapat membahas penahanan polisi terhadap kadernya “KHS” yang menjabat anggota DPRD Sumut periode 2019-2024, Kamis sore (23/7/2020) di kantor DPD PDIP Sumut, Medan. Rapat tersebut mengeluarkan rekomendasi permintaan sanksi dari DPP PDIP pasca-KHS ditahan polisi sejak Minggu (19/7/2020) karena diduga menganiaya 2 oknum Polri yaitu Bripka Karingga Ginting (anggota Brimob Kompi 4 Yon C) dan Bripka Mario (anggota Ditlantas Polda Sumut) di kawasan hiburan Retro Capital Building Jalan Putri Hijau Medan, Minggu (19/7/2020) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu, SH, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Kamis malam (23/7/2020), menjelaskan, rapat DPD PDIP langsung dipimpin Plt Ketua DPD PDIP Sumut Djarot Saiful Hidayat. “Kami sudah rapat membahasnya. Pak Ketua DPD PDIP Sumut memerintahkan untuk membuat laporan ke DPP PDIP. Laporan kami berisi tentang kronologi peristiwa serta permintaan sanksi organisasi,” ungkap Sarma melalui saluran ponselnya.
BACA LAGI: Tanggapi Kasus “KHS”, Badan Kehormatan DPRD Sumut Bergerak Bila Ada Laporan & Pengaduan
BACA LAGI: Umumkan 17 Cakada Akhir Juli, Wakil Ketua PDIP Sumut Sebut Akhyar & Bobby Berpeluang
BACA LAGI: 1 Agustus 2020, Satgas Horas Bangso Batak Dilantik di Hotel Grand Antares Medan
Menurut politisi berprofesi pengacara tersebut, hanya DPP PDIP yang berhak mengeluarkan sanksi terhadapa “KHS”. Sementara DPD PDIP Sumut sebatas menyampaikan laporan sekaligus permintaan sanksi. Apa kira-kira sanksinya, mungkinkah sampai pemecatan status keanggotaan PDIP dan Pergantian Antar-Waktu (PAW) dari DPRD Sumut ? Sarma tidak mau berandai-andai. Kendati meyakini sanksi apapun bisa saja muncul, toh DPD PDIP Sumut disebutnya menyerahkan kewenangan memutuskan pada institusi DPP PDIP. Sarma memastikan, otoritas sanksi merupakan ranah dan hak mutlak DPP PDIP. “Intinya, surat hasil keputusan rapat DPD PDIP Sumut secepatnya kita kirim ke DPP PDIP. Bisa saja sanksi pemecatan keanggotaan bahkan PAW dari DPRD Sumut. Semua tergantung DPP PDIP. DPD PDIP Sumut cuma menunggu arahan DPP PDIP. Kami menyampaikan kronologi kejadian dan statusnya (KHS) saja. Kelak Mahkamah Kehormatan PDIP yang memutuskan,” terang Sarma.
BACA LAGI: Pejabat Plt di Sumut Ada 11, DPRDSU Anggap Gubsu Belum Siap Wujudkan Visi Misi Sumut Bermartabat
BACA LAGI: Pemasaran Telur Ayam Hatching Egg Langgar Permentan, DPRDSU Imbau Pemprovsu & Pemko Medan Bertindak
Lalu, adakah statuta (peraturan) organisasi atau AD/ART PDIP mengatur sanksi spesifik seperti kasus yang dialami “KHS” ? Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 itu terdengar menarik nafas panjang. Bagi Sarma, peraturan organisasi dan AD/ART PDIP tidak mengatur hukuman secara spesifik. Mantan Sekretaris dan Ketua Komisi A DPRD Sumut ini menegaskan, untuk kasus “KHS”, DPD PDIP Sumut melalui Plt Ketua DPD PDIP Sumut Djarot Saiful Hidayat telah menyatakan sikap bahwa PDIP Sumut tidak melindungi kader yang melanggar aturan. “Kita bahkan tidak memberi bantuan hukum. Sebab masalah dia (KHS) merupakan urusan pribadi dan menjadi tanggungjawab personal,” tutup Sarma Hutajulu, yang tergolong kritis selama menjabat anggota DPRD Sumut masa bakti 2014-2019. (MS/BUD)