www.MartabeSumut.con, Medan
Ada yang menarik saat Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) (foto atas) bersama Forum Musyawarah Kepala Sekolah (Kepsek) dan Calon Kepsek (FMKSCKS) serta Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis, Selasa siang (10/12/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Bukan apa-apa, juru bicara FMKSCKS, Oloan Pangaribuan, secara lantang mensinyalir dugaan permainan tingkat tinggi dalam pengangkatan Kepsek SMAN/SMKN di Provinsi Sumut.
BACA LAGI: Sumut Belum Bermartabat Akibat KKN, Massa Serukan Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis Dicopot
Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi E DPRDSU Dimas Tri Adji dan dihadiri beberapa anggota Komisi E. Selain mensinyalir ada permainan di kalangan petinggi Dinas Pendidikan Sumut, Oloan Pangaribuan juga blak-blakan menuding pengangkatan Kepsek SMAN/SMKN di Provinsi Sumut melanggar Permendikbud Nomor 6/2018 tentang pengangkatan guru sebagai Kepsek dan proses pengangkatan Kepsek. Oloan memastikan, syarat guru diangkat Kepsek harus punya Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan (STTPP) yang didalamnya tertera Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Dia pun mengaku sudah diseleksi Dinas Pendidikan Sumut yang bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). Oloan mengungkapkan, ada 600 lebih guru telah diseleksi. Seleksi pertama 100 lulus, kedua 59 lulus dan terakhir 53 lulus. “Saya salah satunya yang lulus. Pengakuan Kadis Pendidikan Sumut habis uang Rp. 2 Miliar untuk Diklat dan seleksi. Namun dalam proses pengangkatan muncul ganjalan. Ketika kami selesai pelatihan sejak Desember 2017 sampai Juni 2018, kenapa masih ada 41 yang memenuhi syarat tapi sampai sekarang tak diangkat ? Ada yang gagal seleksi tapi tiba-tiba diangkat Kepsek. Apa artinya kami lulus tapi tak diangkat ?Prosesnya saya rasa bapak/ibu Dewan pahamlah. Bahkan yang tak punya NUKS juga diangkat Kepsek. Jelas sekali mekanisme pengangkatan Kepsek SMAN/SMKN di Provinsi Sumut sarat permainan dan banyak melanggar prosedur/ketentuan,” geram Oloan dengan nada tinggi.
BACA LAGI: P3K Sumut tak Jelas, Komisi E DPRDSU Gemas, Kaiman Turnip & Arsyad Lubis pun Kenak Gasss…
Guru tak Punya NUKS Diangkat Kepsek
Oloan membeberkan, di SMKN Jalan Karya Medan terdapat seorang guru yang tak punya NUKS namun bisa diangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepsek. “Bukan harus saya diangkat Kepsek, tapi kan harus sesuai aturan. Anehnya lagi, dalam satu acara beberapa waktu lalu, Gubsu bilang untuk apa Permendikbud 6/2018. Kata Gubsu akan lakukan assesmen. Saya mau keluar waktu mendengar kalimat itu. Bagaimana mungkin pendidikan Sumut bermartabat,” sesal Oloan tak habis pikir. Oloan melanjutkan, hingga kini semua alumni Diklat Calon Kepsek tahun 2018 sangat kecewa. Pasalnya, para alumni meyakini ada permainan dilakukan oknum pejabat Dinas Pendidikan Sumut. “Kita duga permainan mereka ya membuat prasyarat tambahan. Sehingga banyak guru tak diangkat Kepsek padahal sudah punya STTPP dan NUKS. Inilah yang membuat kami miris. Dinas Pendidikan Sumut terlalu terburu-buru dan over acting,” sindir Oloan.
BACA LAGI: Temui Diknas, BKN & Kemenpan RB, DPRDSU Sesalkan Pemprovsu Gagal Seleksi P3K Guru Honor Sumut
Ini Jawaban Arsyad Lubis
Menjawab kekesalan Oloan, Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis menjelaskan, pihaknya bukan tidak memberi perhatian terhadap guru yang telah lulus seleksi. “Ada kok 13 orang diangkat Kepsek. Dia (Oloan) terlalu bicara tentang dirinya. Soal Permendikbud Nomor 6/2018, memang ada aturan untuk penguatan selama 2 tahun. Kalo gak ada perhatian, untuk apa Diklat dibuat ? Sekarang kita masih menunggu assesmen,” tepis Arsyad, seraya meminta stafnya James Siagian melanjutkan memberi keterangan. James pun angkat suara. Dia menilai, bagi Kepsek yang diangkat dibawah 9 April 2018 harus mengikuti Diklat penguatan. “Siapa yang ikut Diklat penguatan akan disinkronkan dengan database pusat. Dapodik akan jadi sumber data by system. Pihak BPSDM yang men-screening siapa yang boleh ikut Diklat penguatan Kepsek,” ucap James.
BACA LAGI: Rekrutmen P3K, Dinas Pendidikan Sumut: Prioritas Honorer K2 Sesuai Permen PAN RB No 2/2019
DPRDSU Bereaksi
Giliran kalangan legislator bicara, Berkat K Laoly menegaskan, kecemburuan terjadi lantaran melihat praktik ketimpangan di lapangan. “Ternyata ada Kepsek yang Plt dan defenitif. Maaf Pak Kadis, ini gara-gara kurangnya penegakan aturan dengan alasan situasional. Alasan emergency lalu ambil nama dari bank data. Kalo tak ada kasus, pasti mereka ini tak mengadu ke DPRDSU,” ingatnya. Politisi Partai NasDem itu berharap, Kadis Pendidikan Sumut patut jeli menyerap info atau usulan dari daerah dan UPT. Kemudian melakukan evaluasi sebelum akhirnya memutuskan. Berkat Laoly mencontohkan, di Kepulauan Nias ada Plt Kepsek yang tidak diangkat tapi diambil dari lingkungan luar sekolah. “Saya pun telpon Kadisnya. Dia jawab, Kepsek itu titipan kepala daerah. Terjadi pengangkatan Plt dari luar bank data. Bahkan Plt Kepsek tidak sementara namun bertahun-tahun menjabat. Mohon dievaluasi ya Pak Kadis,” imbau Berkat Laoly. Kedua, sambungnya lagi, apa yang disampaikan Gubsu soal assesmen calon Kepsek patut diteliti. “Apakah ada regulasi yang mendukung kalimat Gubsu itu,” selidiknya. Terakhir, Berkat Laoly mengungkapkan cerita soal tim sukses Gubsu yang selalu terdengar sampai sekarang di berbagai wilayah Sumut. “Kalo mau jadi Kepsek, maka perlu menghubungi tim sukses. Apa betul ini Pak Kadis ? Apa masih ada tim-tim sukses Gubsu bermain dan memanfaatkan situasi,” kejarnya.
BACA LAGI: Warga Sumut 14,9 Juta, ada 1,4 Juta Miskin & 3,5 Juta Belum Peserta BPJS Kesehatan
Surati Gubsu Soal Assesmen
Sementara Budi Laia menyatakan, sebenarnya persoalan yang dibawa FMKSCKS cukup sederhana. “Jabatan Pak Kadis inikan sarat kepentingan. Kita buat saja surat ke Gubsu supaya jangan ada assesmen,” pinta politisi PDIP itu. Anggota Komisi E lain, Irwan Simamora, berpendapat, Kadis Pendidikan Sumut tak boleh mengharamkan apa yang dilakukan FMKSCKS karena merupakan hak yang dijamin konstitusi. Lembaga DPRDSU sendiri disebutnya bertugas menerima pengaduan semua pihak. Politisi Partai Hanura ini mengatakan, seleksi Kepsek di Sumut selama ini juga tidak terlalu bagus. Sebab ada Kepsek yang telah menjabat selama 22 tahun. “Gak bisa kita bicara di sini tanpa payung peraturan. Aturan main ada. Kami mohon diberi data jumlah SMAN/SMKN di Sumut. Tolong Pak Kadis evaluasi Kepsek yang sangat lama menjabat tanpa mengesampingkan aturan. Tolong hadirkan Kepsek yang muda-muda dan energik-lah,” imbau Irwan.
Ada Kepsek di Nias tak Aktif 3 Tahun
Politisi Partai Golkar Megawati Zebua menginformasikan, di Kab Nias Selatan ada SMKN 1 yang sudah 3 tahun disahkan tapi Kepseknya justru tak pernah aktif sejak 3 tahun itu pula. Sedangkan Mahyaruddin Salim menyesalkan seorang Kepsek di sakah satu kabupaten Dapil Sumut V tersangkut hukum dan menjadi terdakwa. Namun sampai saat ini dibiarkan terus menjabat Kepsek. “Kepsek itu adalah seorang guru yang memimpin sekolah sesuai Permendikbud Nomor 6/2018. Sumut bermartabat gampang diucapkan tapi susah diwujudkan. Tolong Kadis Pendidikan membenahi pendidikan Sumut lebih bermartabat lagi,” tutup politisi Partai Golkar tersebut. (MS/BUD)