Miris..!!! Perusahaan di Sumut Kerap Abaikan Hak-hak Pekerja & Buruh

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Ratusan orang berbendera pekerja/buruh mengatasnamakan Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Provinsi Sumatera Utara berunjukrasa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (15/7/2020) pukul 12.30 WIB. Dalam aksinya, demonstran menyerukan kalangan pengusaha tidak semena-mena mengabaikan hak-hak pekerja/buruh, penghentian PHK sepihak, peningkatan kesejahteraan serta menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Minta PTPN 4 Kembalikan Hak Izin Lokasi 1.200 Ha Kepada KUD Pasar Baru Batahan

BACA LAGI: 19 Pohon Rp. 4,5 Juta, Sugianto Makmur: Kadis DKP Medan Gagal Paham, Harga Daya Dukung Lingkungan tak Ternilai !

Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi, pengunjukrasa tiba di gedung Dewan pukul 12.00 WIB. Mereka langsung berkumpul di depan pagarvmasuk sembari memajang spanduk dan berorasi bergantian. Kordinator Lapangan, M Faisal, saat berorasi dari mobil komando, mengatakan, sampai saat ini banyak masalah dan ketidakadilan yang melanda pekerja/buruh di Sumut maupun Indonesia.

BACA LAGI: DPRDSU Dapil Sumut X Ekspos Hasil Kunker, Rusdi Lubis: Realisasi Anggaran Tak Sesuai Kualitas Pekerjaan !

BACA LAGI: Saksi Pembunuhan Diduga Dianiaya & Ditahan Oknum Polsek Percut, Dr Jonius Hutabarat: Paminal Pasti Turun!

Menurut dia, persoalan tersebut cenderung merugikan para pekerja/buruh yang beraktivitas pada berbagai perusahaan. “Buruh dan pekerja sering di PHK perusahaan secara sepihak. Tuntutan terhadap pekerja/buruh besar tapi kewajiban perusahaan tidak dijalankan. Kasus PHK sepihak harus dihentikan. Perlu perhatian serius pemerintah,” tegasnya.

BACA LAGI: 240.177 Peserta PBI BPJS Kesehatan Dikurangi, Mahyaruddin Salim Imbau Pemkab/Pemko Dapil Sumut 5 Desak & Tanya Pemprovsu

BACA LAGI: Isi LP & Rutan di Sumut 34.300 Jiwa: Kemenkumham Butuh Hunian Baru, DPRDSU Coba Hibah P-APBD 2020

Kesejahteraan Pekerja/Buruh Kerap Diabaikan

Selain itu, lanjut Faisal, kesejahteraan para buruh dan pekerja kerap pula diabaikan perusahaan. Sebab gaji diberikan kecil alias tidak memenuhi standard UMP/UMK. Termasuk tidak adanya pemberian fasilitas kesehatan, jaminan sosial hingga pemberangusan sarana organisasi untuk berserikat/berkumpul kalangan pekerja/buruh. “Hak-hak normatif pekerja/buruh juga sering dilanggar perusahaan. Mulai dari cuti haid, hamil, melahirkan, penberian THR hingga ketika pekerja dan buruh menderita sakit. “Lembaga DPRDSU khususnya Komisi E patut memanggil perusahaan-perusahaan di Sumut yang terindikasi melanggar aturan ketenagakerjaan. Pemerintah dan DPRD kita dorong agar peduli dengan perbaikan kesejahteraan pekerja/buruh,” cetus Faisal dengan nada tinggi.

BACA LAGI: Waspadalah..! Penjahat Berseragam TNI/Polri Gentayangan: Ancam Pakai Pisau, Rampas Motor ASN Pemprovsu di Jalan Haji Anif

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

Terakhir, Faisal menyatakan GSBI menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. “Ada pasal-pasal yang merugikan pekerja dan buruh. Misalnya tentang penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Artinya, kedepan tidak ada lagi UMK/UMP karena pekerja/buruh dianggap berstatus harian lepas arau borongan,” singkap Faisal. Selang 15 menit berorasi, 8 perwakilan massa diterima salah satu anggota DPRDSU di dalam gedung Dewan. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here