Mendagri Nonaktifkan Walikota Medan Rahudman Harahap

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Setelah Rahudman Harahap menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Jumat pagi (3/5/2013), ternyata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131.12-2916 tahun 2013 ter tanggal 10 Mei 2013 tentang penonaktifan Walikota Medan itu.

Informasi dihimpun MartabeSumut, penerimaan SK penonaktifan Walikota Medan Rahudman Harahap dilakukan langsung oleh Asisten I Pemerintahan Setda Provinsi Sumatera Utara Hasiholan Silaen, belum lama ini. Surat Keputusan itu pun disebut-sebut telah diberikan kepada Rahudman Harahap pada hari Rabu 15 Mei 2013. Kabar deras berkembang dan sesuai amanat UU 32 tahun 2004, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin akan ditunjuk Mendagri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan.

Warga Medan Puas

Kendati kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap sempat menuai banyak tanda tanya publik Sumut karena menyandang status tersangka selama 2,5 tahun dan penanganannya dianggap sangat lambat, toh beberapa warga Medan yang dikonfirmasi MartabeSumut secara terpisah, Rabu (15/5/2013), menyatakan puas. “Ya masak hampir 3 tahun ini kita dipimpin Walikota yang tersangka korupsi. Kan jelek kali nama Kota Medan ini,” ujar Bahari Naiborhu (44), warga Jalan Bilal Medan. Menurut pegawai swasta salah satu bank swasta itu, status tersangka yang cukup lama sempat membuat publik Medan dan Sumut mempertanyakan kinerja hukum. Bagi Bahari, siapapun orangnya harus patuh hukum tanpa memandang jabatan yang disandang. “Ya kalau memang nanti Rahudman diputuskan Pengadilan tidak bersalah, ya biarlah itu menjadi kekuatan yang harus kita terima bersama. Kalau dia terbukti salah atas tuduhan korupsi, biar pula hukum memvonisnya,” ujar Bahari. Tapi sekarang, lanjutnya, sebagai terdakwa kasus korupsi, SK nonaktif Mendagri dianggapnya sangat tepat demi proses hukum yang berjalan dan sesuai amanat UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. “Bila beliau terdakwa, ya lebih fair dong nonaktif supaya sistem administrasi pemerintahan Medan bisa berjalan baik tanpa hambatan dari kepala daerah,” yakinnya.

Peristiwa Hukum yang Membingungkan

Hal senada disampaikan Titin Suandi (37). Penduduk Jalan Saudara Medan ini menilai kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap telah menjadi peristiwa hukum yang membingungkan masyarakat luas. Alumnus salah satu perguruan tinggi negeri di Medan tersebut menjelaskan, kebingungan rakyat tidak terlepas dari sikap 2 Kajatisu yang berbeda menilai kasus Rahudman Harahap. “Bayangkan saja, tahun 2010 mantan Kajatisu Sutiono Usman Adji menetapkan Rahudman Harahap sebagai tersangka korupsi. Namun lucunya setelah dia pindah tugas, koleganya Kajatisu yang baru AK Basuni Masyarif, SH, MH, justru mengeluarkan/mengirimkan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP) kepada Kejagung RI atas kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap akhir tahun 2011,” heran Titin. Alhasil, imbuh dia lagi, status Rahudman Harahap sebagai tersangka korupsi bergulir ‘simpang siur’ selama 2,5 tahun tanpa kepastian hukum. Namun sekarang rakyat Medan dan Sumut diakuinya puas mengetahui perkembangan kasus Rahudman. “Kita juga malu dipimpin Walikota bermasalah. Biarlah hukum yang memutuskan dia bersalah atau tidak. Janganlah sampai ada oknum kekuasaan yang coba-coba mempermainkan hukum,” ingatnya.

Supaya Hukum Berjalan Bebas

Praktisi Hukum A Marwan Rangkuti, SH, berpendapat, SK nonaktif yang dikeluarkan Mendagri semata-mata mengacu aturan UU 32 tahun 2004 dan bertujuan memposisikan proses hukum berjalan bebas dan adil tanpa dipengaruhi status kepala daerah yang dijabat seseorang. “Supaya hukum berjalan bebas, keputusan nonaktif adalah solusi bijaksana. Apalagi Rahudman Harahap telah berstatus terdakwa dan menjalani sidang sebanyak 2 kali,” kata Marwan. Menurut dia, hukum hanya bisa berjalan secara bebas bila tidak dipengaruhi simbol-simbol jabatan atau kepangkatan. “Kalau nantinya Rahudman terbukti bersalah, ya pengadilan harus menjatuhkan vonis. Tapi bila dia memang tidak bersalah, pengadilan berkewajiban juga membersihkan namanya,” terang Marwan, sembari menambahkan, proses nonaktif semata-mata untuk menghadirkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.

Dua Kali Disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan

Untuk diketahui, Rahudman Harahap, yang saat ini menjabat Walikota Medan, telah 2 kali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Pertama pada Jumat pagi (3/5/2013) beragenda pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara : 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN. Sidang kedua pada hari Selasa pagi (14/5/2013) beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Rahudman Harahap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena saat menjabat Sekda Kab. Tapsel diduga melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005 sekira Rp. 1,5 Miliar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH. Panitera terdiri dari Nahwan Z Nasution, SH dan Leonardus, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rahudman Harahap berjumlah 4 orang. Meliputi; Polim, SH, Aries, SH, Albert Pangaribuan, SH dan Marcos Simare-mare, SH. Sementara Rahudman Harahap sendiri tampak didampingi 8 penasehat hukum. Diantaranya; Asma Beni Harahap, SH, Julisman, SH, Okda Har

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here