Mangkir RDP Bahas PPDB Online 2018, Komisi E Tuding Kadis Pendidikan Sumut Lecehkan DPRDSU

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Syamsul Bahri Batubara, SH, geram. Pasalnya, Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA/SMK Negeri di Provinsi Sumut, Jumat siang (11/5/2018) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Padahal, PPDB Online SMA/SMK Negeri di Sumut dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni 2018.

Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi, hadir mewakili Kadis Pendidikan Sumut justru pejabat membidangi pendidikan khusus. Kemudian ada pula beberapa perwakilan UPT Dinas Pendidikan Sumut dan Kepsek se-Kota Medan. Syamsul Bahri melanjutkan, RDP sebaiknya diskors karena pejabat Dinas Pendidikan Sumut yang hadir terbukti tidak mumpuni. Menurut dia, yang diutus tidak siap sehingga menunjukkan wujud pelecehan Kadis Pendidikan Sumut terhadap institusi DPRDSU. “Kita harapkan hadir adalah Kadis Pendidikan Sumut. Untuk apa kita lanjutkan acara ? Saya nilai ini pelecehan pada lembaga DPRDSU. Apa dia merasa sudah diatas angin ? Jangan habis waktu kita tapi yang kita bicarakan tidak tepat,” sesal Syamsul Bahri.

Hal senada disampaikan koleganya di Komisi E DPRDSU Ir Juliski Simorangkir, MM. Bagi dia, kehadiran Kadis Pendidikan Sumut tergolong urgen sebab banyak yang akan dievaluasi terkait pelaksanaan PPDB Online tahun 2017. “Tapi kita heran, kenapa Kadis tidak datang. Yang hadir pun bukan membidangi SMA dan SMK,” ujar Juliski tak habis fikir. Ketua PKPI Sumut ini pun menyatakan setuju bila RDP dijadwal ulang. Ketua Komisi E DPRDSU Mustofawiyah Sitompul mengatakan, pihaknya akan menjadwal ulang RDP memanggil Kepala UPT Dinas Pendidikan se-Sumut, Kepsek se-Kota Medan dan Deli Serdang serta Kadis Pendidikan Sumut. “Pertemuan kita skors untuk diundang dan diperluas kembali. Mohon maaf bapak ibu sekalian, Anda yang hadir sekarang cuma pelaksana teknis,” sindirnya. Mustofawiyah memastikan, semua kebijakan berada di Dinas Pendidikan Sumut. DPRDSU hanya ingin mengawasi dan mengevaluasi PPDB Online 2017 yang pernah bermasalah di SMAN 2 dan SMAN 13 Medan. “Tolong bawa draft Pergub PPDB Online tahun 2018. Kami butuh kehadiran fisilk Kadis Pendidikan Sumut dan Kepala UPT se-Sumut agar kelak tidak menyalahkan sekolah bila terjadi persoalan,” cetusnya. Kepsek SMAN 18 Medan Darmin Siregar sempat protes. Dia berpendapat, PPDB Online diatur Pergub dan tidak berbeda jauh dengan tahun lalu. “Penilaian siswa yang lulus berdasarkan akademik 70 persen dan non akademik 30 persen. Lalu ada zonasi atau jarak tinggal siswa dari sekolah. Kami rasa RDP bisa dilanjutkan karena jadwal PPDB Online 22 Juni 2018 telah dekat,” pintanya, namun langsung dicecar beberapa angota Komisi E.(MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here