www.MartabeSumut.com, Medan
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Syah Afandin, SH dan Wakil Ketua Komisi D Drs Baskami Ginting menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 274 K/TUN/2016 tertanggal 11 Agustus 2016 tentang pembatalan penerbitan SK Walikota Medan No 645/299K tanggal 24 Maret 2015 terkait Izin Mendirikan Bagunan (IMB) PT Sinar Menara Deli (Podomoro Land). MA juga membatalkan putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Medan No 03/B/LH/2016/PT.TUN-MDN tanggal 3 Maret 2016
Pantauan www.MartabeSumut.com, Ketua Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gebraksu) Saharuddin datang ke gedung Dewan di Jalan Imam Bonjol pada Rabu (11/1/2017) pukul 12.10 WIB. Selanjutnya dia menyerahkan salinan putusan MA RI kepada Komisi D DPRDSU. Menurut Saharuddin, Komisi D DPRDSU harus menggelar RDP untuk memanggil semua pihak terkait. Saharuddin pun membacakan putusan MA seraya meminta proyek pembangunan hotel, apartemen, kondominium, mall dan pusat keramaian Podomoro Land itu distop atau stanvas dulu. “Kami juga sudah mengadu ke KPK. Sekarang kami ke DPRDSU mensosialisasikan putusan MA,” katanya. Menyahuti aspirasi tersebut, Ketua Komisi D DPRDSU H Syah Afandin, SH alias Ondim berjanji segera mempelajari. “Terimakasih masukan berharga ini. Nanti kami pelajari dulu dan akan tindaklanjuti. Bila kelak rampung rencana RDP, baru dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRDSU,” tegas politisi PAN itu, sembari meminta salinan putusan MA dikirim pula ke DPRD Medan. Usai serah terima, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Saharuddin. Dia memastikan, kasus pembangunan Podomoro Land termasuk Centre Point, merupakan cermin lemahnya kinerja pemerintah dan DPRD. “Banyak gedung-gedung bermasalah di Kota Medan. Kita sudah surati Walikota Medan dan DPRD Medan untuk membongkar Podomoro Land serta beberapa bangunan bermasalah lain,” aku Saharuddin.
MA Sebut IMB Podomoro Cacat Formil
Data dihimpun www.MartabeSumut.com dari putusan perkara Kasasi Tata Usaha Negara (TUN) No 274 K/TUN/2016 tertanggal 11 Agustus 2016, MA RI menyebut IMB PT Sinar Menara Deli (Podomoro Land) cacat formil. Putusan itu merupakan konsekwensi logis atas permohonan Kasasi Yayasan Citra Keadilan melawan Walikota Medan dan PT Sinar Menara Deli (Podomoro Land) beralamat di Jalan Putri Hijau/Guru Patimpus No 1 Medan atas penerbitan SK Walikota Medan No 645/299K tanggal 24 Maret 2015 tentang Izin Mendirikan Bagunan (IMB). Perlu diketahui, masalah bermula ketika Yayasan Citra Keadilan menggugat IMB PT Sinar Menara Deli (Podomoro Land) lantaran sudah melakukan operasi pembangunan sejak awal tahun 2013. Gugatan tersebut dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan mengeluarkan putusan No 26/G/2015/PTUN-Medan tanggal 28 Oktober 2016 dengan membatalkan SK Walikota Medan No 645/299K tanggal 24 Maret 2015 tentang IMB. Namun pihak tergugat I (Walikota Medan) dan tergugat II (PT Sinar Menara Deli/Podomoro Land) mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi TUN Medan. Kali ini para tergugat memenangkan Banding melalui putusan No 03/B/LH/2016/PT.TUN-MDN tanggal 3 Maret 2016. Yayasan Citra Keadilan kembali mengajukan Kasasi ke MA RI sehingga keluarlah putusan baru No 274 K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016. Pihak PT Sinar Menara Deli (Podomoro Land) belum dapat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com terkait putusan Kasasi MA tersebut. (MS/BUD)