Leasing Kerap Rampas Kendaraan Konsumen, Kemenkumham Sumut Gelar Sosialisasi Layanan Fidusia

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Hingga kini banyak perusahaan leasing (pembiayaan) di Indonesia menggunakan jasa debt collector untuk menyita secara paksa kendaraan milik konsumen karena menunggak pembayaran angsuran. Padahal, perbuatan tersebut melanggar KUHPidana Pasal 365 tentang perampasan dan KUHPerdata Pasal 1321 tentang perikatan perjanjian yang setiap penyitaan barang harus melalui putusan/penetapan pengadilan. Itulah sebabnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merasa perlu mensosialisasikan jaminan pelayanan fidusia, Jumat-Sabtu (24-25/5/2019) di Hotel Adi Mulia Jalan Diponegoro Medan.

Kepada www.MartabeSumut.com, Kamis siang (23/5/2019), Kakanwil Kemenkumham Sumut Dewa Putu Gede, SH, MSi, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Agustinus Pardede, menjelaskan, merujuk UU No 42 tahun 1999 tentang pelayanan fidusia, sosialisasi kegiatan tergolong urgen dilakukan agar masyarakat dan pelaku bisnis bisa semakin tahu bagaimana menerapkan pelayanan perjanjian fidusia sekaligus mengetahui hak/kewajiban para kreditur maupun debitur. Pardede memastikan, setiap perikatan perjanjian fidusia tidak boleh melanggar hukum dan harus didaftarkan di kantor Kemenkumham. Dia mendefinisikan, fidusia adalah perjanjian pengalihan hak kepemilikan suatu benda namun hak kepemilikan masih dalam kekuasaan pemilik benda. Sistem fidusia disebutnya dikukuhkan notaris melalui akad atau akta perjanjian yang disetujui pihak-pihak berkepentingan. “Misalkan dalam proses pembuatan akta fidusia kredit motor atau mobil. Apakah telah sesuai mekanisme ketentuan ? Apakah masyarakat tahu isi perjanjian dan siapa notarisnya ? Sebab pemberi kredit akan membeli ke dealer. Tapi tahukah konsumen bahwa kendaraan masih milik pemberi kredit dan penerima hak pengalihan wajib menyelesaikan tanggungjawab angsuran kredit sesuai kesepakatan perjanjian,” terang Pardede melalui saluran telepon.

Fakta Empiris Miris Perampasan

Pardede pun mengaku miris melihat fakta empiris kasus-kasus perampasan unit kendaraan masyarakat yang marak dilakukan perusahaan leasing. Bahkan banyak pula warga mengadukan kasus-kasus perampasan kendaraan itu kepada aparat kepolisian. “Saya kurang tahu apakah kasusnya diproses polisi atau tidak,” ujarnya. Pardede meyakini, sosialisasi pelayanan fidusia sangat dibutuhkan berbagi pihak supaya tidak terjadi pelanggaran hukum. Pardede menginformasikan, acara pembukaan sosialisasi pelayanan fidusia dimulai pada Kamis sore (23/5/2019) di Hotel Adi Mulia Medan. Selanjutnya sessi materi dan tanya jawab dijadwalkan Jumat-Sabtu (24-25/5/2019). Untuk peserta, Pardede memperkirakan 80 orang dari kalangan notaris, perusahaan leasing, kepolisian, kejaksaan hingga pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut. Sedangkan Narasumber yang tampil bicara meliputi pihak Bareskrim Mabes Polri, Dirjen AHU Kemenkumham RI, notaris dan pejabat Kanwil Kemenkumham Sumut. “Kegiatan ini merupakan program kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Dirjen AHU Kemenkumham RI,” tutup Pardede. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here