www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Dalam rancangan PKPU tersebut, Penyelenggara Pemilu melarang pelaku perbuatan tercela untuk mencalonkan diri saat kontestasi Pilkada. Rancangan PKPU melarang tindakan tercela pada Pasal 4 huruf j, yang menyebutkan bentuk-bentuk tindakan tercela meliputi: judi, mabuk, pengedar narkoba, berzina hingga tindakan asusila. KPU RI mengklaim, PKPU mengutip penjelasan Pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walukota menjadi UU.
Menanggapi realitas tersebut, anggota DPRD Sumut Irham Buana Nasution menegaskan, Peraturan KPU jangan sampai bertentangan dengan UU apalagi mencabut hak memilih dan dipilih seorang warga negara. Mantan Ketua KPU Sumut ini pun menyatakan setuju pencalonan pejabat dan wakil rakyat dikawal syarat pengaturan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Namun setiap persyaratan harus dibuktikan melalui surat keterangan dari kepolisian (SKCK) atau lembaga terkait lain. “Itulah rujukan administratif apakah seorang Calon Kepala Daerah (Cakada) memenuhi syarat atau tidak. Catatan hukum pidana ringan atau berat semisal perjudian, mabuk, zina, perampokan dan pembunuhan, mustahil dijadikan rujukan menjerat Cakada bila akhirnya berlawanan dengan UU menyangkut konsiderans tidak pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun. Status pemidanaan seseorang wajib dibuktikan dengan surat pengadilan negeri setempat atau keterangan tidak pernah dihukum,” terang Irham kepada www.MartabeSumut.com, Kamis sore (10/10/2019) di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Irham menilai, Rencana KPU RI mengeluarkan PKPU harus benar-benar dapat diuji publik. Sebab, bahkan polisi sendiri dipastikan tidak akan mengeluarkan surat keterangan tentang seseorang tercela kalau tanpa dukungan putusan pengadilan. “Polisi kan hanya mengeluarkan SKCK/catatan kriminal. Pemeriksaan Narkoba saja banyak Cakada atau Caleg yang lolos. Mereka dapat surat keterangan padahal publik sangat tahu mereka pemakai Narkoba,” ungkap Irham.
Baca juga: Kompromi Posisi AKD Buyar, Rapim DPRDSU Dianggap Ecek-ecek & Diwarnai Walk Out 2 Legislator
Baca juga: Lima Pimpinan Dewan Diumumkan, SK Mendagri akan Mengesahkan
Syarat Absolut
Politisi Partai Golkar itu melanjutkan, sebenarnya setiap Cakada patut memenuhi syarat absolut sesuai ketentuan tanpa pernah divonis. Namun dia khawatir, muncul suara-suara yang justru berbenturan. Artinya, PKPU hanya bisa diterapkan tatkala seseorang memang betul pernah pidana, ada putusan pengadilan berkekuatan tetap serta pernah diancaman hukuman 5 tahun. “Ya gak masalah bila faktanya begitu. Tapi jika tidak, maka PKPU akan menuai alasan penolakan seputar pembatasan warga negara untuk dipilih dan memilih. Itu gak boleh. Apalagi karakteristik wilayah Indonesia sangat heterogen. Contoh, ada tradisi warga Indonesia yang berbeda-beda. Budaya lokal membuat warganya kerap minum tuak dan sabung ayam. Jangan sampai KPU tidak melihat realitas itu,” yakin Irham. Ketika dulu beraktivitas di KPU Sumut, singkap Irham lagi, pihaknya selalu merujuk karakteristik wilayah dalam proses pelaksanaan Pemilu. Pasalnya, mekanisme pemilihan pada beberapa daerah bisa berbeda seperti sebagian daerah adat di Papua yang memakai sistem Token atau suara rakyatnya melalui kepala suku. “Menjaga Pilkada adalah mewujudkan masyarakat tetap harmonis. Jangan sampai antar-masyarakat berbenturan akibat aturan yang multi tafsir,” ingat Irham.
Baca juga: Bahas Pengesahan 8 Fraksi & Tatib, 8 Legislator Mangkir Paripurna DPRDSU Pertama !
Baca juga: 100 Anggota DPRDSU 2019-2024 Dilantik, 37 Legislator 2014-2019 Hadir
KPU Konsentrasi Teknis Saja
Wakil rakyat asal Dapil Sumut I Kec Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Kec Medan Belawan itu memastikan, ketika seorang terpidana judi ancaman hukumannya tidak 5 tahun, maka KPU patut memberikan haknya maju sebagai Cakada. Sehingga ancaman pidana 5 tahun tidak dianulir PKPU melainkan sejalan dengan UU. Irham mengusulkan, kedepan, KPU seyogianya konsentrasi menguatkan teknis dan operasional Pemilu saja. Sebab bagi Irham, kendati rencana PKPU bagus, tapi pelaksanaan atau praktiknya kelak bakal tak semudah yang dibayangkan. “Apa yang dapat dibuat KPU ketika pengadilan hanya memvonis 1 tahun terpidana Narkoba atau saat polisi mengeluarkan SKCK pada seorang Cakada? Kan gak ada? BNN aja keluarkan surat bersih Narkoba, namun tetap lolos Cakada/Caleg pemakai Narkoba. Trus, apa yang terjadi ? Apa yang bisa dibuat KPU ? Kan tak ada,” sindir Irham diplomatis. (MS/BUD)