www.MartabeSumut.com, Jakarta
Perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan suap Interpelasi DPRD Sumut dan penyalahgunaan APBD Sumut mulai dibeberkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun meningkatkan status kasus tersebut dan menjerat beberapa tersangka. Ironisnya, selain beberapa anggota DPRD Sumut 2009-2014, KPK kembali menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi, kepada wartawan Selasa (3/11/2015) di kantornya Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara disimpulkan telah ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka. Kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019. Khusus kasus suap pembahasan APBD, Gatot dan beberapa tersangka lain diduga telah melakukan praktik suap saat pembahasan persetujuan laporan pertanggungjawaban (Lpj) Pemprov Sumut 2012-2014 dan persetujuan Perubahan APBD Sumut 2013-2014 serta Pengesahan APBD Sumut 2014-2015.
“Diduga penerima adalah SB (Ketua DPRD 2009-2014), CHR (Wakil Ketua DPRD 2009-2014), AJS (anggota DPRD 2009-2014), KH (Wakil Ketua DPRD 2009-2014) dan SPA (Wakil Ketua DPRD 2009-2014),” terang Johan. Dijelaskan Johan lagi, Gatot disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para anggota DPRD Sumut dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 uu 31/1999 diubah 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasaal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Johan belum menyebutkan berapa nilai uang yang dibagi-bagikan Gatot ke sebagian besar anggota DPRD Sumut selama 3 Jilid Hak Interpelasi gagal dan setiap pengesahan APBD Sumut 2 kali 1 tahun. (MS/EDO)