Kontroversi Hutan Register 40, Bustami Hs : Ini Negara Bukan Mafia !

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Bustami, Hs, MM menegaskan, eksekusi hutan Register 40 di Kab Palas dan Kab Paluta Prov Sumut yang dilakukan Tim Kejagung RI beberapa waktu lalu menyisakan indikasi diskriminasi dan keganjilan. “Ini Negara, bukan mafia,” cetus Bustami, dalam forum Rapat Kerja (Raker) Komisi B DPRDSU bersama beberapa instansi terkait dan masyarakat Kab Palas dan Kab Paluta.

Pengamatan www.MartabeSumut.com di lokasi Raker, pernyataan keras Bustami itu dilepaskkan kira-kira 10 menit sebelum pimpinan rapat/Ketua Komisi B DPRDSU Donald Lumban Batu, SE, menutup pertemuan. Menurut Bustami, warga masyarakat Paluta dan Palas yang telah memberi keterangan dalam Raker menunjukkan keganjilan bahwa ternyata ada yang tidak merasa menggarap padahal berada di kawasan Register 40.  “Lalu apa bedanya dengan PT Torganda? Ini negara bukan mafia,” ingatnya. Oleh sebab itu, lanjut politisi PPP tersebut, jangan sampai negara bersikap tidak adil namun harus menyamaratakan kebijakan pada semua pihak tanpa diskriminasi.

Raker Diskors

Sementara Ketua Komisi B DPRDSU Donald Lumban Batu memutuskan menskors Raker untuk dilanjutkan kemudian. Sebab pejabat terkait seperti Ketua Tim Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Sumut yang diundang tidak hadir. “Jadi kita belum bisa menyimpulkan beberapa hal. Hari berikutnya kita coba panggil lagi bapak/ibu sekalian untuk datang memberikan penjelasan seputar lahan Register 40. Kesimpulan belum bisa kita ambil tapi mencatat apa-apa yang penting,” tutup Donald. Raker sendiri dihadiri Kadis Kehutanan Sumut selaku Sekretaris IP4T, Staf ahli Gubsu, Disbun Sumut, Distan Sumut serta perwakilan masyarakat Palas/Paluta.

Perlu diketahui, Tim Kejagung pusat telah datang ke Medan beberapa waktu lalu, untuk selanjutnya melakukan eksekusi ke hutan Register 40 di Kab Palas/Paluta. Namun dari lahan seluas 47 ribu Ha yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2642 K/Pid/2006 tertanggal 12 Februari 2006, itu hanya 2 koperasi dibawah naungan PT Torganda saja yang dieksekusi. Sedangkan hutan negara di sana disebut-sebut diusahai 43 manajemen perusahaan perkebunan yang melakukan aktivitas komersial. Hingga kini, kontroversi eksekusi hutan Register 40 masih terus jadi perdebatan publik termasuk lembaga DPRDSU. Ada yang menyatakan hasil eksekusi diserahkan pengelolaannya kepada BUMN PT Inhutani dan BUMD. Sedangkan suara lain menyerukan eksekusi jangan diskriminatif namun berlaku sama terhadap semua perusahaan. Eksekusi juga diharapkan mengembalikan fungsi habitat hutan register sebagaimana mestinya dengan tidak memunculkan operasi komersial lain oleh pihak swasta, daerah bahkan negara sekalipun. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here