www.MartabeSumut.com, Medan
Hingga kini konflik pembagian kekuasaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pasca-Rapat Pimpinan (Rapim) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) yang berujung walk out 2 legislator, Rabu (9/10/2019) pukul 10.00 WIB di Lantai 2 gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, masih menyisakan debatable bagi kalangan wakil rakyat. Sebagian kekeh menolak karena putusan awal Rapim pada Selasa (8/10/2019) dianggap tidak dihormati. Sementara pihak lain menyebut tak ada masalah dan akan dikonsultasikan ke kantor Kemendagri.
Baca juga: Kompromi Posisi AKD Buyar, Rapim DPRDSU Dianggap Ecek-ecek & Diwarnai Walk Out 2 Legislator
Kepada www.MartabeSumut.com, Kamis siang (10/10/2019) di gedung Dewan, anggota DPRDSU Rahmansyah Sibarani angkat suara seputar konflik berkembang di gedung DPRDSU. Menurut politisi Partai NasDem ini, fraksinya secara tegas berpegang pada 3 pandangan. Diantaranya menjaga kebersamaan sesama legislator DPRDSU, berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kab/Kota serta berkonsultasi ke kantor Kemendagri. “Fraksi Partai NasDem DPRDSU konsisten di jalur konstitusi. Posisi saya tidak membantah atau mengiyakan kesepakatan awal. Intinya ya 3 sikap tersebut,” tegasnya. Jika semua legislator berorientasi pada jabatan AKD DPRDSU, Rahmansyah memastikan konflik kepentingan tidak cuma terjadi di Parpol melainkan sampai ke tataran internal fraksi. “Jangankan Parpol, masing-masing fraksi aja bisa berantam. Kalau pun katanya ada kesepakatan awal masa jabatan AKD selama 1,3 tahun, ya silahkan saja sepanjang sesuai konstitusi dan arahan Kemendagri,” cetus Legislator asal Dapil Sumut IX Kab Taput, Kab Tobasa, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga itu.
Baca juga: Lima Pimpinan Dewan Diumumkan, SK Mendagri akan Mengesahkan
Hormati Keputusan Awal Rapim
Pendapat berbeda dilontarkan anggota DPRDSU Irham Buana Nasution. Politisi Partai Golkar tersebut meyakini, seharusnya kesepakatan awal Rapim dihormati seluruh anggota DPRDSU. “Jangan kemudian putusan yang sudah diambil dianulir begitu mudah. Yang saya tahu, saat itu Ibu Sri Kumala memimpin Rapim. Lalu lahir beberapa keputusan. Jadi bukan dipending. Penghomatan keputusan adalah wujud penting dalam menjalankan tugas-tugas serta kewenangan DPRDSU kedepan,” ucap Irham, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Kamis sore (10/10/2019) di ruang kerjanya FP-Golkar gedung DPRDSU.
Baca juga: Bahas Pengesahan 8 Fraksi & Tatib, 8 Legislator Mangkir Paripurna DPRDSU Pertama !
Baca juga: 100 Anggota DPRDSU 2019-2024 Dilantik, 37 Legislator 2014-2019 Hadir
Wakil rakyat asal Dapil Sumut I Kec Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Kec Medan Belawan itu berpendapat, PP Nomor 12 tahun 2018 bukanlah sesuatu yang absolut dijadikan acuan utama. Namun butuh1ยน kearifan bersama agar pembagian kewenangan dalam AKD DPRDSU berdimensi solusi secara internal. Artinya, timpal Irham lebih jauh, apapun masalah yang menyeruak sekarang, semestinya dicarikan jalan keluar sebelum meluas kian besar. Apalagi konflik AKD DPRDSU berpotensi memunculkan catatan sejarah kurang baik terhadap institusi DPRDSU. “Tugas, fungsi dan kewenangan bisa kok dibicarakan dengan baik,” sindirnya. Irham menyatakan, sejak 100 anggota DPRDSU periode 2019-2024 dilantik pada Senin 16 September 2019, waktu yang berjalan nyaris hampir sebulan dan seyogianya banyak hal bisa diperbuat DPRDSU untuk rakyat Sumut. Walau diakuinya pula, apa yang dikerjakan belum dapat ditindaklanjuti lantaran DPRDSU dibatasi regulasi awal terkait pengesahan 5 pimpinan DPRDSU melalui SK Mendagri hingga pembentukan struktur AKD DPRDSU. “Kami hanya boleh mengerjakan banyak hal setelah kelengkapan AKD dirampungkan lebih dulu,” tutup Irham diplomatis. (MS/BUD)