www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas sengketa lahan 136 Ha antara Kelompok Tani Betahamu Kab Asahan dengan Puskopkar Kodam I/BB, Selasa siang (18/5/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Sekretaris Komisi A DPRDSU Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi. Hadir beberapa anggota Komisi A DPRDSU lainnya. Pihak eksternal tampak Kepala Puskopkar Kodam I/BB Kol Igit Donolego, pihak BPN Asahan dan juru bicara Kelompok Tani Betahamu Asahan, Maju Situmorang. Pertemuan yang terhitung sudah ketiga kali ini tampaknya membuahkan hasil. Kedua belah pihak sepakat menerima 3 rekomendasi yang dilahirkan Komisi A DPRDSU.
BACA LAGI: Gugatan Mara Jaksa Harahap Berbuah, PN Medan Batalkan Putusan DPP PKS Soal Pemecatan & PAW DPRDSU
BACA LAGI: Antisipasi Limbah Medis Infeksius Covid-19, Komisi D DPRDSU akan Tinjau Seluruh RS di Medan
Tiga Rekomendasi
Masih pengamatan www.MartabeSumut.com, usai mendengar para pihak berbicara, Komisi A DPRDSU akhirnya menyampaikan 3 rekomendasi rapat. Diantaranya: pertama, meminta Puskopkar Kodam I/BB dan Kelompok Tani Betahamu bekerjasama pada lahan seluas 136 Ha yang telah diusahai dan dikuasai warga Desa Gajah sejak tahun 1953. Kerjasama harus sesuai peraturan berlaku dengan melibatkan ATR/BPN Sumut dan ATR/BPN Kab Asahan. Kemudian melakukan pengukuran ulang di lahan HGU. Kedua, Komisi A DPRDSU meminta Kelompok Tani Betahamu tidak lagi mempersoalkan sengketa lahan 136 Ha itu dengan Puskopkar Kodam I/BB. Ketiga, dalam kerjasama dan kesepakatan tersebut, Komisi A DPRDSU berharap pendampingan Kementerian ATR/BPN Sumut serta melibatkan Pemprovsu. Selanjutnya hasil kesepakatan ditembuskan kepada Komisi A DPRDSU, Biro Hukum Pemprovsu dan Biro Pemerintahan Otda/Kerjasama Setda Provsu.
Diusahai Warga Sejak 1953
Seperti diberitakan www.MartabeSumut.com sebelumnya, Kelompok Tani Betahamu dan Puskopkar Kodam I/BB saling mengklaim lahan 136 Ha, yang dulunya berada di Desa Sei Balai Kab Asahan. Kelompok Tani Betahamu mengklaim lahan seluas 136 Ha adalah milik warga Desa Gajah yang berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) Puskopkar Kodam I/BB seluas 446,30 Ha. Selain itu, menyatakan pula bahwa lahan 136 Ha telah diusahai dan dikuasai warga setempat sedari tahun 1953.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
VIDIO: HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal 26 Januari 2021
Kelompok Tani Betahamu juga menegaskan punya alas hak surat keterangan tahun 1971 dari kantor Agraria Asahan dan Kotamadya Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Bupati Asahan. “Surat itu tentang pemberian hak milik tanah kepada warga Desa Gajah seluas 136 Ha. Dulunya areal berada di Desa Sei Balai Kab Asahan. Tapi setelah pemekaran kabupaten, lokasi lahan masuk wilayah Desa Perjuangan Kec Sei Balai Kab Batubara,” ungkap Maju Situmorang, perwakilan Kelompok Tani Betahamu. (MS/BUD)