www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) memanggil Dirut PTPN II Teten Jaka Triana dan Forum Advokasi Karyawan Pensiunan PTPN II yang dipimpin HM Yusuf Sembiring dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa siang (15/11/2016) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, mencecar Dirut PTPN II terkait dugaan penggelapan uang BPJS karyawan senilai Rp. 37 M dan setoran pensiunan untuk Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) Rp. 1,7 T.
Pantauan www.MartabeSumut.com, selain dugaan penggelapan uang BPJS Rp. 37 M dan setoran Dapenbun Rp. 1,7 T, Komisi E juga mempertanyakan persoalan mutasi karyawan PTPN II yang terkesan bertujuan “mencampakkan”, PHK sepihak, jadwal gajian, uang cuti, hak-hak normatif hingga usul pembukaan kembali RS Tembakau Deli. Anggota Komisi E DPRDSU yang hadir diantaranya Eveready Sitorus, Ahmadan Harahap dan Ari Wibowo. Menurut Dirut PTPN II Teten Jaka Triana, semenjak dipercaya jadi Dirut, tidak mudah mengupdate data-data masalah PTPN II saat ini. Namun hak-hak pensiunan sudah jadi perhatian kantor pusat. Soal Dapenbun, diakuinya ada data tunggakan iuran Rp. 1,7 T pada tahun 2016, tahun 2015 mencapai Rp. 598 M dan tahun 2014 tercatat Rp 490 M. “Karena Dapenbun juga sedang melakukan audit terkait iuran tambahan. Memang ada persoalan keuangan PTPN II. Tapi kedepan, soal penyehatan keuangan PTPN II bisa kita selesaikan,” terangnya.
Masalah PTPN II Pulih 2 Tahun
Teten berharap 2 tahun kedepan masalah mungkin normal. Menurut Teten, jumlah pensiunan PTPN II sebanyak 8.507 orang dengan jumlah dana pensiunan Rp. 266 M. “Kami berikhtiar memenuhi kepastian kepada semua. Tapi saya masih belum berani beri kepastian. Hak-hak normatif gaji, saya rasa tidak tertunggak. Uang cuti 2014-2016 juga bagian yang akan direstrukturisasi. Kewajiban perusajhaan terhadap pekerja dan pensiunan akan jadi perhatian,” tegasnya, sambil berjanji memonitor mutasi pekerja maupun PHK ratusan karyawan PTPN II yang diperbantukan di Langkat Nusantara Kepong (LNK) era kepemimpinan Dirut PTPN II Bhatara Muda Nasution. Kakanwil BPJS Sumut membenarkan soal tunggakan PTPN II 2014-2016 Rp. 37 M dengan perincian tagihan induk Rp. 30, 29 M dan denda sekira Rp. 7 M.
Yusuf Sembiring dari Forum Advokasi Karyawan Pensiunan PTPN II berharap Direksi baru PTPN II sekarang serius menyelesaikan masalah. “PTPN II hancur dan rusak karena kepemimpinan Dirut yang lama Batara Muda Nasution,” kata Yusuf. Diakhir RDP, Ketua Komisi E DPRDSU Syamsul Qodri Marpaung sempat memberi masukan kritis kepada Direksi baru PTPN II. “Kita tahu bahwa ada potongan gaji karyawan untuk iuran BPJS dan Dapenbun. Tapi kenapa PTPN II tidak menyetorkan? Berarti penggelapan dong namanya,” sindir Syamsul Qodri. (MS/BUD)