www.MartabeSumut.com, Medan
Kadis Kelautan Perikanan (Kanla) Provinsi Sumut Mulyadi Simatupang
mengakui, sejak Pergubsu No 188/2017 tentang Daya Dukung dan Daya
Tampung Danau Toba dikeluarkan, hingga kini Pemprovsu masih kesulitan
mengeksekusi regulasi itu di lapangan. Alasannya, Keramba Jaring Apung
(KJA) milik perusahaan bisa saja dibagi tapi yang dikelola masyarakat
sangat susah ditangani. “Kami kesulitan mengeksekusi putusan Gubsu No
188 tahun 2017,” ucap Mulyadi, saat RDP bersama Komisi B Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Senin pagi (21/5/2019)
di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
Mulyadi menjelaskan,
saat ini Pemprovsu memiliki skenario menuju 10 ribu Ton kapasitas daya
tampung budi daya ikan di Danau Toba. Dia mengungkapkan, perusahaan budi
daya ikan yang beraktivitas di Danau Toba diantaranya PT Aquafarm dan
PT STP. Termasuk usaha KJA yang dikelola mandiri oleh warga sekitar
kawasan Danau Toba. “Kami sudah sering ingatkan perusahaan agar tidak
ada pertambahan KJA. Namun 2 perusahaan tersebut memiliki izin dari
pemerintah pusat. Makanya kami kesulitan,” ungkapnya. Menyinggung amanat
Perpres Nomor 81/2014 tentang Tata Ruang Wilayah Danau Toba dan
sekitarnya, Mulyadi menyatakan regulasi ini sebatas arahan makro yang
meminta daerah menindaklanjuti. “Titik koordinat KJA, dan berapa banyak
KJA juga belum disebutkan rinci dalam Perpres,” terangnya.
Perpres Sudah Menjelaskan
Sementara
itu, Kasi Ops Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II di Medan Rizal Z
Siregar berpendapat lain. Bagi Rizal, Perpres 81/2014 telah menjelaskan
area-area perairan Danau Toba yang dibolehkan mengelola KJA. “Bila kita
lihat peta Perpres tersebut, ada area A4 dan A3 yang dibolehkan,”
singkapnya. Staf Pelaksana Teknis BWSS II Bachtiar M Hutagaol,
menambahkan, pada Pasal 117 Perpres 81/2014 diberikan kewenangan kepada
Pemda membuat kebijakan baru sepanjang tidak menyalahi Perpres. “Dalam
Pasal 139 juga berisi aturan tentang pemboleh daerah mengeluarkan
kebijakan Perda,” kata Hutagaol. Sekda Kab Taput Edward R Tampubolon,
memyarankan, sebaiknya pihak Provinsi Sumut mengeluarkan Perda menyahuti
Perpres Nomor 81/2014. Kalau di Kab Taput, Tampubolon membeberkan bahwa
cuma masyarakat di Kec Muara saja yang memiliki KJA. “Perusahaan tak
ada. Titik koordinat KJA harus jelas. Kan gak mgkin semua area Danau
Toba itu jadi tempat KJA,” tegasnya. Sedangkan Debora Hutasoit selaku
Staf Ahli Bupati Simalungun, meminta ditentukan dulu koordinat area KJA
di Danau Toba. “Setelah itu, pihak kabupaten pasti setuju,” yakinnya.
Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin anggota Komisi B
DPRDSU Richard P Sidabutar, SE. Tampak hadir anggota Komisi B DPRDSU
Toni Togatorop, SE, MM dan Zulkifli. Pihak eksternal terlihat Wakil
Bupati Dairi Jimmy AL Sihombing, SH, Kadiskanla Sumut Mulyadi
Simatupang, Sekda Kab Taput Edward R Tampubolon, Kasi Ops Balai Wilayah
Sungai Sumatera (BWSS) II di Medan Rizal Z Siregar, Staf Pelaksana
Teknis BWSS II Bachtiar M Hutagaol, Debora Hutasoit sebagai Staf Ahli
Bupati Simalungun serta beberapa unsur terkait lainnya. (MS/BUD)