KJA di Danau Toba, Kadiskanla Sumut Akui Kesulitan Eksekusi Pergubsu 188/2017

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kadis Kelautan Perikanan (Kanla) Provinsi Sumut Mulyadi Simatupang mengakui, sejak Pergubsu No 188/2017 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba dikeluarkan, hingga kini Pemprovsu masih kesulitan mengeksekusi regulasi itu di lapangan. Alasannya, Keramba Jaring Apung (KJA) milik perusahaan bisa saja dibagi tapi yang dikelola masyarakat sangat susah ditangani. “Kami kesulitan mengeksekusi putusan Gubsu No 188 tahun 2017,” ucap Mulyadi, saat RDP bersama Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Senin pagi (21/5/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Mulyadi menjelaskan, saat ini Pemprovsu memiliki skenario menuju 10 ribu Ton kapasitas daya tampung budi daya ikan di Danau Toba. Dia mengungkapkan, perusahaan budi daya ikan yang beraktivitas di Danau Toba diantaranya PT Aquafarm dan PT STP. Termasuk usaha KJA yang dikelola mandiri oleh warga sekitar kawasan Danau Toba. “Kami sudah sering ingatkan perusahaan agar tidak ada pertambahan KJA. Namun 2 perusahaan tersebut memiliki izin dari pemerintah pusat. Makanya kami kesulitan,” ungkapnya. Menyinggung amanat Perpres Nomor 81/2014 tentang Tata Ruang Wilayah Danau Toba dan sekitarnya, Mulyadi menyatakan regulasi ini sebatas arahan makro yang meminta daerah menindaklanjuti. “Titik koordinat KJA,  dan berapa banyak KJA juga belum disebutkan rinci dalam Perpres,” terangnya.

Perpres Sudah Menjelaskan

Sementara itu, Kasi Ops Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II di Medan Rizal Z Siregar berpendapat lain. Bagi Rizal, Perpres 81/2014 telah menjelaskan area-area perairan Danau Toba yang dibolehkan mengelola KJA. “Bila kita lihat peta Perpres tersebut, ada area A4 dan A3 yang dibolehkan,” singkapnya. Staf Pelaksana Teknis BWSS II Bachtiar M Hutagaol, menambahkan, pada Pasal 117 Perpres 81/2014 diberikan kewenangan kepada Pemda membuat kebijakan baru sepanjang tidak menyalahi Perpres. “Dalam Pasal 139 juga berisi aturan tentang pemboleh daerah mengeluarkan kebijakan Perda,” kata Hutagaol. Sekda Kab Taput Edward R Tampubolon, memyarankan, sebaiknya pihak Provinsi Sumut mengeluarkan Perda menyahuti Perpres Nomor 81/2014. Kalau di Kab Taput, Tampubolon membeberkan bahwa cuma masyarakat di Kec Muara saja yang memiliki KJA. “Perusahaan tak ada. Titik koordinat KJA harus jelas. Kan gak mgkin semua area Danau Toba itu jadi tempat KJA,” tegasnya. Sedangkan Debora Hutasoit selaku Staf Ahli Bupati Simalungun, meminta ditentukan dulu koordinat area KJA di Danau Toba. “Setelah itu, pihak kabupaten pasti setuju,” yakinnya. Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin anggota Komisi B DPRDSU Richard P Sidabutar, SE. Tampak hadir anggota Komisi B DPRDSU Toni Togatorop, SE, MM dan Zulkifli. Pihak eksternal terlihat Wakil Bupati Dairi Jimmy AL Sihombing, SH, Kadiskanla Sumut Mulyadi Simatupang, Sekda Kab Taput Edward R Tampubolon, Kasi Ops Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II di Medan Rizal Z Siregar, Staf Pelaksana Teknis BWSS II Bachtiar M Hutagaol, Debora Hutasoit sebagai Staf Ahli Bupati Simalungun serta beberapa unsur terkait lainnya. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here