www.MartabeSumut.com, Medan
Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Efendi Panjaitan, SE, MSP, berkeyakinan, saat ini ada ribuan pegawai honorer dan tenaga kontrak di berbagai instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang tidak dilindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ditemui www.MartabeSumut.com di ruang kerjanya Komisi E DPRDSU Lt II gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, usai RDP bersama pihak BPJS, Selasa siang (3/11/2015), Efendi menjelaskan, menjadi sesuatu yang sangat memprihatinkan rasanya mengetahui gaji pegawai honor/kontrak di Sumut sebesar Rp. 1.500.000. Padahal, lanjutnya lagi, UMP Sumut saja mencapai Rp. 1.625.000 dan UMK Medan sebesar Rp. 2.030.000. “Saya rasa menyalahi UU Pengupahan. Sebab tidak melindungi tenaga kerja melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Makanya kita lakukan tahapan RDP tadi dengan membahas kondisi pegawai honorer/kontrak di lingkungan DPRDSU dulu,” ujar wakil rakyat membidangi kesejahteraan itu, seraya mengungkapkan, berdasarkan penjelasan BPJS Ketenagakerjaan, maka tupoksi penanganan adalah gaji pegawai non APBD dan non APBN.
Politisi PDIP itu melanjutkan, BPJS Kesehatan sendiri mengaku memiliki kendala administrasi dan pendataan pegawai honorer hingga saat ini. Belum lagi pelayanan medis yang kerap bermasalah di lapangan. Oleh sebab itu, imbuh Efendi lebih jauh, dalam waktu dekat, Komisi E DPRDSU akan mengundang RDP pihak terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu, Bappeda Sumut, Biro Keuangan Pemprovsu, Disnaker Sumut, Taspen dan Setwan DPRDSU. “Kita akan undang mereka secepatnya. Kita mau minta penjelasan dan ketegasan mereka soal status setiap pegawai honor maupun tenaga kontrak yang ada di penjuru Sumut,” ingatnya. (MS/BUD)