www.MartabeSumut.com, Medan
Ketua FP-Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Toni Togatorop, SE, MM, miris. Sebab, hingga kini proses hukum belum berjalan maksimal pasca-bangunan tembok penahan lokasi permandian air panas umum longsor dan roboh di Daun Paris Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka Kabupaten Tanah Karo, Minggu (2/12/2018) silam. Apalagi, musibah tersebut menewaskan 7 orang dan 9 luka-luka.
Kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (1/4/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Toni menyayangkan kinerja Kapolres Karo dan Pemda Karo yang terindikasi kurang tegas menegakkan hukum. Menurut Toni, bila benar pemilik permandian air panas itu tidak memiliki izin lingkungan dan menjadikan kawasan hutan sebagai lokasi wisata, maka pengelola harus diseret dengan pasal berlapis. Bisa dijerat delik kelalaian Pasal 359 KUHP sehingga mengakibatkan nyawa orang melayang hingga penerapan UU tentang kehutanan. “Pak Kapolres Tanah Karo Yth, apa kabar musibah di permandian Kec Merdeka itu ? DPRDSU mengimbau Kapolres dan Pemda setempat menegakkan hukum. Tolong hargai rasa keadilan publik yang terkait dengan korban musibah,” serunyanya.
Bisa Berimbas Negatif
Legislator asal Dapil Sumut XI Kab Tanah Karo, Kab Dairi dan Kab Pakpak Barat ini mengingatkan, lambatnya penanganan polisi/aparat Pemda Karo atas musibah itu bisa berimbas negatif kedepan. Sebab, selain membuat kalangan usaha merasa aman melanggar perizinan, persoalan penegakan hukum juga bakal menuai tanda tanya besar masyarakat. Artinya, timpal Toni lagi, musibah yang telah terjadi adalah cermin dari perilaku pemodal yang tidak taat aturan serta mengabaikan keselamatan publik. “Kelaikan perusahaan wajib diketahui semenjak dini. Apakah polisi dan aparat Pemda di sana melakukan ? Saya rasa tidak. Kita baru tahu setelah musibah terjadi,” sindir Toni. Selama ini, lanjut Toni lagi, pemerintah memang kurang serius mengawasi bisnis pariwisata semisal permandian umum. Sehingga berpotensi memunculkan persekongkolan antara oknum aparat dengan pengelola terkait ketentuan-ketentuan baku sebelum beroperasi. Anggota Komisi B DPRDSU itu pun meminta pihak kepolisian segera mengumumkan ke publik hasil penyelidikan musibah tersebut. Sementara Pemkab Karo disarankannya menetapkan daerah musibah sebagai zona merah untuk aktivitas pariwisata. “Kan sudah ada aturan soal larangan aktivitas di kawasan hutan termasuk areal yang dekat Gunung Sinabung,” tutup Toni. (MS/BUD)