MartabeSumut, Medan
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menahan 4 tersangka korupsi proyek irigasi Bendungan Siuntolon Kec Nainggolan Kab Samosir senilai Rp. 2.5 Miliar yang dilaksanakan pada tahun 2008. Penahanan dilakukan penyidik Kejatisu setelah sebelumnya memeriksa intensif ke-4 tersangka selama beberapa jam.
Kepada wartawan, Rabu (1/8), Kasi Penerangan Hukum Kejatisu Marcos Simaremare, SH, MH, mengatakan, ke-4 tersangka yang ditahan diantaranya mantan Kepala Dinas Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan (Dinas PU) Patar Sitorus, Ketua Panitia Lelang dan PHO (sekarang menjabat sebagai Plt Kadis) Asbel Parhusip, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Mangoloi Sinaga dan rekanan atau pihak ketiga dalam proyek tersebut Melkior Lumbanraja. “Mereka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Keempatnya dijadikan tersangka setelah sebanyak 18 orang saksi diperiksa. Kejatisu menahan mereka demi kepentingan penyidikan lanjutan,” ucap Marcos.
Dia menegaskan, ke-4 tersangka telah menjalani pemeriksaan di ruang Intelijen Kejatisu sejak pagi hari. Dalam pemeriksaan, imbuh Marcos, penyidik mengajukan beberapa pertanyaan sehingga memunculkan perkembangan baru. “Kemungkinan mereka akan periksa lagi. Yang jelas, keempatnya bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” aku Marcos. Ditambahkan Marcos, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU No20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. Untuk nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek senilai Rp2.5 miliar, lanjut Marcos, pihak BPKP sedang melakukan penghitungan. Keempat tersangka tersebut tidak mau berkomentar terkait penahanan tersebut. Mereka terus berjalan diam menuju mobil tahanan meskipun sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan.
Marcos juga memastikan bahwa penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka lain dalam proyek itu. Namun dia enggan membeberkan identitasnya dengan alasan kepentingan penyidikan. “Untuk kepentingan penyidikan, jadi belum bisa disampaikan identitasnya. Yang pasti sudah jadi tersangka. Tidak bisa disampaikan. Kami hanya katakan, benar ada penambahan. Tunggu saja yang 4 ini tuntas baru kami sampaikan 2 lagi,” tepis Marcos. (MS/GREVIN)