Kasus Predator Seks Dosen USU HS Terhadap Mahasiswi, Royana Marpaung Imbau Korban Lapor Polisi

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Royana T Marpaung geram. Pasalnya, seorang dosen USU Medan inisial “HS” diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri, “D”, pada 3 Februari 2018 silam di Desa Gohor Lama Kec Wampu Kab Langkat. Royana pun meminta korban segera melapor ke polisi. Sedangkan Rektor USU diimbau Royana mengambil tindakan tegas dengan memecat sang dosen.

Ditemui www.MartabeSumut.com, Selasa siang (28/5/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Royana mengatakan, informasi kasus dosen “HS” diketahuinya dari media online www.MartabeSumut.com. Selaku perempuan, Royana menyatakan marah, kesal serta tak habis pikir. “Saya baca berita yang viral di media massa itu. Korban “D” sudah mengadu kepada Ketua Program Studi Sosiologi USU, Harmona Daulay. Pelaku “HS” juga sudah mengakui perbuatannya di hadapan Dekan FISIP USU Dr Muryanto Amin, SSos, MSi. Pertanyaan saya sekarang, kenapa sanksi cuma teguran tertulis ? Saya minta “HS” dipecat. Rektor patut mengusut tuntas. Sebab bukan mustahil masih ada korban lain di USU yang malu menceritakan,” ucap Royana dengan nada tinggi.

Jangan Ada Korban Lain Berjatuhan

Anggota Komisi A DPRDSU membidangi hukum/pemerintahan ini memastikan, Rektor USU urgen bertindak cepat supaya jangan ada korban lain berjatuhan. Artinya, perbuatan “HS” yang terindikasi memegangi paha, dada dan kemaluan korban di dalam mobil dengan modus mengajak ke lokasi penelitian, adalah delik cabul yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia Pasal 289 sampai Pasal 296. Nah, jika perbuatan terduga “HS” dapat dibuktikan dengan 2 alat bukti permulaan yang cukup, politisi PKPI ini meyakini dosen USU “HS” bisa ditindak dan diproses sesuai hukum berlaku. “Jadi tak cukup “HS” hanya diberi sanksi berdasarkan keputusan internal Rektor USU saja tapi patut diproses secara pidana. Saya sarankan korban “D” mengadu ke polisi,” pinta Royana, sembari menyatakan berontak lantaran memahami perasaan korban “D” sebagai seorang perempuan. Bagi Legislator asal Dapil Sumut II Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah tersebut, apapun ceritanya, penegakan hukum pidana dan Keputusan tegas Rektor USU kepada dosen “HS” tidak boleh dianggap sepele. Sebab kelak lingkungan kampus USU dapat memunculkan predator-predator seks baru mengancam masa depan generasi muda yang sedang menimba ilmu.

Dekan FISIP USU Membenarkan 

Seperti diberitakan www.MartabeSumut.com, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Dr Muryanto Amin, SSos, MSi, membenarkan dosen dari departemen Sosiologi inisial “HS” bersalah dan terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap “D”, mahasiswinya. Kepada www.MartabeSumut.com, Jumat sore (24/5/2019), Muryanto Amin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 3 Februari 2018. “HS” disebutnya sudah mengakui sendiri melalui investigasi kecil pihak jurusan. “Kemudian kami laporkan ke Dekan FISIP,” terang Muryanto melalui saluran telepon. Saat mengakui perbuatannya, lanjut Muryanto, “HS” mengaku khilaf dan meminta maaf. “Kami kasih sanksi teguran keras,” tegasnya.

Pria yang meraih gelar Doktor dari Universitas Indonesia itu juga membantah kabar bahwa surat teguran untuk “HS” bersifat tidak resmi. Dia memastikan, informasi kasus “HS” tidak ditutup-tutupi. Menyahuti permintaan korban “D” dan pendampingnya pada Kamis (23/5/2019) saat hadir ke FISIP USU, yakni pemecatan dosen “HS” termasuk regulasi penanganan korban pelecehan seksual, Muryanto menyarankan usulan itu sebaiknya dibuat tertulis supaya dapat diproses. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here