Kadis ESDM Sumut Sebut ada 11 Penambang Galian C Ilegal di Kab Sergai

Kadis ESDM Provinsi Sumut, Ir Zubaidi, MSi (masker putih) saat menghadiri RDP Komisi D DPRDSU, Kamis siang (1/4/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut, Ir Zubaidi, MSi, mengungkapkan, saat ini ada 25 izin aktif atau memegang Izin Usaha Produksi (IUP) penambangan galian C di Kab Sergai. Terdapat pula 5 IUP yang telah mati dan 11 penambang ilegal alias tanpa izin. Penjelasan tersebut dilontarkan Zubaidi tatkala berbicara dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Kamis (1/4/2021) pukul 11.30 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

BACA LAGI: HGU PTPN 3 di Kab Sergai jadi Galian C ? Anggota Komisi D DPRDSU Sumihar Sagala Tanya Laporan Polisi

BACA LAGI: Anggota DPRDSU & Pegawai Terima Vaksin Tahap Pertama

Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi D DPRDSU Delpin Barus. Tampak anggota Komisi D seperti Sumihar Salmon Sagala, SE, Darwin Marpaung dan beberapa lainnya. Sementara pihak eksternal dihadiri oleh Kadis ESDM Sumut Zubaidi, SEVP Business Support PTPN 3 Suhendri, Plt Kabag Umum PTPN 3 Christian Perangin-angin, Dinas LH Provinsi Sumut, Dinas LH Kab Sergai, Camat Sipispis dan Kades Simalas Kec Sipispis.

BACA LAGI: Umat Nasrani Rayakan Jumat Agung & Paskah Pasca-Bom Makassar, Dr Jonius: Jangan Takut, Percayakan Aparat !

BACA LAGI: Kutuk Bom Bunuh Diri di Gereja Makassar, DPRDSU: Negara tak Boleh Kalah, Intelijen Jangan Lengah !

11 Pelaku Penambang Ilegal

Zubaidi mengatakan, semua penambang tersebar di Kab Sergai. Material yang ditambang adalah pasir, batu dan tanah urug. “Sebanyak 25 izin masih aktif atau memiliki IUP penambangan galian C. Lalu 5 IUP telah mati. Di data kami ada 11 pelaku penambang ilegal tanpa izin,” beber Zubaidi. Ketika beberapa waktu lalu Komisi D DPRDSU Sidak bersama Dinas ESDM Sumut ke kawasan penambangan galian C ilegal di Sungai Bah Bolon Desa Gunung Pane Kec Sipispis Kab Sergai, singkap Zubaidi, di lokasi ditemukan alat tambang tanpa izin. Sehari sebelum ke lokasi, Zubaidi mengaku telah menyurati penambang di Kec Sipispis agar menyetop semua kegiatan dan mengurus izin. Surat itu disebutnya ditembuskan ke Dinas LH Kab Sergai, Inspektur Tambang Provsu serta Camat Sipispis. “Setelah itu, saya dengar masih ada kegiatan penambangan. Saya utus Kacab ke lokasi. Informasi kami dapat berikutnya, penambangan ilegal sudah berhenti. Dan kita sepakat memanggil penambang bila dilakukan lagi. Kami hanya bisa melakukan pemanggilan secara administrasi surat,” ucapnya.

BACA LAGI: Sistem Pencatatan Air Tirtanadi Picu Lonjakan Tarif, Zeira: Jangan Cerita Perubahan Jika Ujungnya Menindas Rakyat !

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Bahas Konflik Lahan, Komisi A DPRDSU Rekomendasikan Pembentukan Pansus Tanah

Koordinasi ke Inspektur Tambang

Menurut Zubaidi, jika ada laporan terkait aktivitas penambang tanpa izin, maka akan dikoordinasikan dengan Inspektur Tambang Sumut. Sebab Inspektur Tambang memiliki wakil pemerintah pusat untuk mengawasi pertambangan termasuk usaha tanpa izin. “Kami selalu konsultasi dengan mereka. Koordinator Inspektur Tambang berkantor di Dinas ESDM Sumut. Mereka punya kerjasama dengan Bareskrim Polri,” timpalnya. Menyinggung aktivitas truk galian C di Kec Sipispis yang melalui jalan kebun PTPN 3, Zubaidi juga tidak memahami. “Kami gak tahu kenapa bisa berjalan begitu saja ya. Padahal menembus jalan kebun PTPN 3 tidak mudah. Butuh prosedur panjang dari pusat,” terangnya.

BACA LAGI: Panggil Provider Telekomunikasi Seluler, Komisi D DPRDSU Pertanyakan Radiasi Jaringan & Blank Spot

BACA LAGI: Nyaris Seluruh Korporasi di Madina Langgar Aturan, Fahrizal E Nasution: Tak 1 pun Diadili !

Camat Sipispis Bingung

Sedangkan Camat Sipispis, Rico Ebtian S.STP, MSi, menyatakan bingung mengamati operasional galian C di wilayahnya. “Izin galian C ini memang saya bingung. Apalagi saya tak pernah dimintai mengeluarkan rekomendasi dari pihak pengeluar izin. Kita tak bisa berbuat banyak karena menyangkut kewenangan,” ujarnya. Namun saat aktivitas galian C memakai jalan umum, Camat menegaskan dapat masuk bila ada keresahan masyarakat. “Saya sepakat dengan Komisi D DPRDSU. Jangan cuma dihentikan, kita usut dan laporkan ke pihak hukum. Sebab dampaknya luar biasa pada lingkungan. Padahal Kec Sipispis mau kita jadikan kawasan wisata Arung Jeram. Makanya kami mohon pada pengeluar izin galian C supaya menembuskan surat ke kami selaku Pemda setempat,” imbau Camat.

BACA LAGI: Perusahaan Tambang Disinyalir Ancam Jiwa Warga/Rusak Lingkungan, Komisi B DPRDSU Tanya Peran Pusat & Gubsu

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut dan Aksi Sosial Bagi Sembako Buat Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal

BACA LAGI: Sambut Audiensi KAJI Unit DPRD Sumut, Bea Cukai Belawan Jawab Integritas Petugas Hadapi Godaan di Lapangan

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos, saat Aksi Sosial Natal di Panti Asuhan Anak Gembira Simalingkar Medan

Operasinya Siang & Malam

Gara-gara izin galian C bukan kewenangannya, Camat Sipispis pun tidak pernah tahu mana yang punya izin dan mana pula ilegal. “Sama-sama kerja mereka. Siang dan malam. Ada beberapa titik galian C bisa kami hentikan lantaran berdampak pada masyarakat. Ribut, complain. Barulah kami dapat masuk. Kalo tak ada ribut, ya kita ragu. Kewenangannya bukan kita,” terangnya. Camat menginformasikan, lokasi galian C yang dilihat Komisi D DPRDSU kemarin memang melewati jalan kebun PTPN 3 Gunung Pamela. Operasionalnya telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir. “Hitungan bulan mereka main. Kadang mereka main siang dan malam. Beberapa hari ini kami pantau terus. Belum main lagi mereka. Tapi alat berat masih ada,” ungkap Camat Sipispis. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here