
www.MartabeSumut.com, Medan
Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut, Ir Zubaidi, MSi, mengungkapkan, saat ini ada 25 izin aktif atau memegang Izin Usaha Produksi (IUP) penambangan galian C di Kab Sergai. Terdapat pula 5 IUP yang telah mati dan 11 penambang ilegal alias tanpa izin. Penjelasan tersebut dilontarkan Zubaidi tatkala berbicara dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Kamis (1/4/2021) pukul 11.30 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
BACA LAGI: HGU PTPN 3 di Kab Sergai jadi Galian C ? Anggota Komisi D DPRDSU Sumihar Sagala Tanya Laporan Polisi
BACA LAGI: Anggota DPRDSU & Pegawai Terima Vaksin Tahap Pertama
Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi D DPRDSU Delpin Barus. Tampak anggota Komisi D seperti Sumihar Salmon Sagala, SE, Darwin Marpaung dan beberapa lainnya. Sementara pihak eksternal dihadiri oleh Kadis ESDM Sumut Zubaidi, SEVP Business Support PTPN 3 Suhendri, Plt Kabag Umum PTPN 3 Christian Perangin-angin, Dinas LH Provinsi Sumut, Dinas LH Kab Sergai, Camat Sipispis dan Kades Simalas Kec Sipispis.
BACA LAGI: Kutuk Bom Bunuh Diri di Gereja Makassar, DPRDSU: Negara tak Boleh Kalah, Intelijen Jangan Lengah !
11 Pelaku Penambang Ilegal
Zubaidi mengatakan, semua penambang tersebar di Kab Sergai. Material yang ditambang adalah pasir, batu dan tanah urug. “Sebanyak 25 izin masih aktif atau memiliki IUP penambangan galian C. Lalu 5 IUP telah mati. Di data kami ada 11 pelaku penambang ilegal tanpa izin,” beber Zubaidi. Ketika beberapa waktu lalu Komisi D DPRDSU Sidak bersama Dinas ESDM Sumut ke kawasan penambangan galian C ilegal di Sungai Bah Bolon Desa Gunung Pane Kec Sipispis Kab Sergai, singkap Zubaidi, di lokasi ditemukan alat tambang tanpa izin. Sehari sebelum ke lokasi, Zubaidi mengaku telah menyurati penambang di Kec Sipispis agar menyetop semua kegiatan dan mengurus izin. Surat itu disebutnya ditembuskan ke Dinas LH Kab Sergai, Inspektur Tambang Provsu serta Camat Sipispis. “Setelah itu, saya dengar masih ada kegiatan penambangan. Saya utus Kacab ke lokasi. Informasi kami dapat berikutnya, penambangan ilegal sudah berhenti. Dan kita sepakat memanggil penambang bila dilakukan lagi. Kami hanya bisa melakukan pemanggilan secara administrasi surat,” ucapnya.

BACA LAGI: Bahas Konflik Lahan, Komisi A DPRDSU Rekomendasikan Pembentukan Pansus Tanah
Koordinasi ke Inspektur Tambang
Menurut Zubaidi, jika ada laporan terkait aktivitas penambang tanpa izin, maka akan dikoordinasikan dengan Inspektur Tambang Sumut. Sebab Inspektur Tambang memiliki wakil pemerintah pusat untuk mengawasi pertambangan termasuk usaha tanpa izin. “Kami selalu konsultasi dengan mereka. Koordinator Inspektur Tambang berkantor di Dinas ESDM Sumut. Mereka punya kerjasama dengan Bareskrim Polri,” timpalnya. Menyinggung aktivitas truk galian C di Kec Sipispis yang melalui jalan kebun PTPN 3, Zubaidi juga tidak memahami. “Kami gak tahu kenapa bisa berjalan begitu saja ya. Padahal menembus jalan kebun PTPN 3 tidak mudah. Butuh prosedur panjang dari pusat,” terangnya.
BACA LAGI: Panggil Provider Telekomunikasi Seluler, Komisi D DPRDSU Pertanyakan Radiasi Jaringan & Blank Spot
BACA LAGI: Nyaris Seluruh Korporasi di Madina Langgar Aturan, Fahrizal E Nasution: Tak 1 pun Diadili !
Camat Sipispis Bingung
Sedangkan Camat Sipispis, Rico Ebtian S.STP, MSi, menyatakan bingung mengamati operasional galian C di wilayahnya. “Izin galian C ini memang saya bingung. Apalagi saya tak pernah dimintai mengeluarkan rekomendasi dari pihak pengeluar izin. Kita tak bisa berbuat banyak karena menyangkut kewenangan,” ujarnya. Namun saat aktivitas galian C memakai jalan umum, Camat menegaskan dapat masuk bila ada keresahan masyarakat. “Saya sepakat dengan Komisi D DPRDSU. Jangan cuma dihentikan, kita usut dan laporkan ke pihak hukum. Sebab dampaknya luar biasa pada lingkungan. Padahal Kec Sipispis mau kita jadikan kawasan wisata Arung Jeram. Makanya kami mohon pada pengeluar izin galian C supaya menembuskan surat ke kami selaku Pemda setempat,” imbau Camat.
Operasinya Siang & Malam
Gara-gara izin galian C bukan kewenangannya, Camat Sipispis pun tidak pernah tahu mana yang punya izin dan mana pula ilegal. “Sama-sama kerja mereka. Siang dan malam. Ada beberapa titik galian C bisa kami hentikan lantaran berdampak pada masyarakat. Ribut, complain. Barulah kami dapat masuk. Kalo tak ada ribut, ya kita ragu. Kewenangannya bukan kita,” terangnya. Camat menginformasikan, lokasi galian C yang dilihat Komisi D DPRDSU kemarin memang melewati jalan kebun PTPN 3 Gunung Pamela. Operasionalnya telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir. “Hitungan bulan mereka main. Kadang mereka main siang dan malam. Beberapa hari ini kami pantau terus. Belum main lagi mereka. Tapi alat berat masih ada,” ungkap Camat Sipispis. (MS/BUD)