Kadarkum Bisa Antisipasi Kejahatan KDRT

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dalam bentuk Temu Sadar Hukum (TSH) di Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Rabu (24/3/2021).

BACA LAGI: Sistem Pencatatan Air Tirtanadi Picu Lonjakan Tarif, Zeira: Jangan Cerita Perubahan Jika Ujungnya Menindas Rakyat !

BACA LAGI: Bahas Konflik Lahan, Komisi A DPRDSU Rekomendasikan Pembentukan Pansus Tanah

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Jonson Siagian, dalam arahannya menyampaikan pentingnya mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. Jonson menjelaskan, kegiatan yang digelar itu bertujuan memberi pembinaan terhadap masyarakat tentang urgensi informasi dan pemahaman mengenai norma hukum serta peraturan perundang-undangan. Khususnya dalam penerapan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BACA LAGI: Panggil Provider Telekomunikasi Seluler, Komisi D DPRDSU Pertanyakan Radiasi Jaringan & Blank Spot

BACA LAGI: Nyaris Seluruh Korporasi di Madina Langgar Aturan, Fahrizal E Nasution: Tak 1 pun Diadili !

Jonson menegaskan, pembinaan kelompok Kadarkum harus dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah setempat supaya tercipta budaya hukum, taat, patuh terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan berlaku. “Dalam kegiatan tersebut, ada sebanyak 25 anggota kelompok Kadarkum Desa Tanjung Alam, yang kita bina. Minimal dalam lingkungan keluarga tidak muncul lagi kasus-kasus KDRT,” harapnya.

BACA LAGI: Dipecat PDIP & Bakal PAW dari DPRDSU, Ini Tanggapan Kiki Handoko Sembiring

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Sambut Audiensi KAJI Unit DPRD Sumut, Bea Cukai Belawan Jawab Integritas Petugas Hadapi Godaan di Lapangan

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut dan Aksi Sosial Bagi Sembako Buat Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal

Jonson merinci, ke-25 peserta itu terdiri dari unsur Kecamatan Sei Dadap dan Staf bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan. Menurut Jonson, Desa Tanjung Alam sendiri telah ditetapkan menjadi Desa Binaan Sadar Hukum. Artinya, imbuh dia lagi, melalui kegiatan Kadarkum, kelompok Kadarkum dapat mendorong terpenuhinya 4 akses kuisioner indeks desa/kelurahan sadar hukum sesuai Lampiran I Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. “Sehingga kelak bisa diresmikan menjadi Desa Sadar Hukum,” tutup Jonson. (MS/DEKS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here