www.MartabeSumut.com, Medan
Wakil Sekretaris Partai Demokrat Provinsi Sumut Rony R Situmorang, SH, senang. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut akhirnya memenangkan gugatan pasangan Bakal Calon (Balon) Gubsu-Wagubsu JR Saragih – Ance Selian, Sabtu (3/3/2018). Rony pun menyatakan kebenaran telah terungkap dan KPU Sumut harus mengakui kesalahan.
Kepada www.MartabeSumut.com, Sabtu malam (3/3/2018), Rony menceritakan fakta kemenangan tersebut. Menurut dia, Bawaslu Sumut memerintahkan pemohon dan termohon bersama-sama meleges ijazah SMU JR Saragih kurun waktu 7 hari kedepan. Kemudian Bawaslu memerintahkan termohon memproses ulang tahapan penelitian berkas, membatalkan SK Pleno KPU Sumut tentang penetapan lama serta mengeluarkan SK Pleno penetapan baru jika leges ulang ijazah sudah dilakukan. “Tadi saya ikut mendampingi Pak JR Saragih dan Pak Ance Selian. Beliau berdua terlihat senang. Kami semua yang hadir juga senang. Berarti perjuangan kami berdasarkan kebenaran. KPU Sumut salah mengambil keputusan karena menyatakan JR-Ance tidak memenuhi syarat,” cetus Rony mantap, melalui saluran pesan WhatsApp.
Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini melanjutkan, selain JR Saragih dan Ance Selian, tampak para pendukung menghadiri sidang Bawaslu. Diantaranya Sekretaris Partai Demokrat Sumut Meilizar Latief, politisi PKPI Sumut Juliski Simorangkir dan politisi PKB Sumut Zeira Salim Ritonga. “Langkah kita selanjutnya melaksanakan putusan Bawaslu. Kami akan arrange waktu bersama Bawaslu dan KPU Sumut ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk meleges ijazah,” tutup anggota Komisi A DPRD Sumut asal Dapil Sumut X Kota Pematang Siantar dan Kab Simalungun itu.
Bawaslu Sumut Menangkan JR – Ance
Seperti diketahui, pasangan JR Saragih – Ance meraih kemenangan melawan KPU Sumut dalam sengketa penetapan calon Gubsu-Wagubsu, Sabtu (3/3/2018). Bawaslu Sumut mengabulkan sebagian gugatan pasangan yang didukung PKPI dan PKB tersebut sehingga berhak ikut sebagai peserta Pilgubsu 27 Juni 2018. Syaratnya adalah menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA yang dilegalisir ulang dengan tanda terima khusus yang ditandatangani termohon dan pemohon paling lambat 7 hari kerja. Pimpinan Musyawarah Bawaslu Sumut Hardi Munthe, saat bersidang menegaskan, KPU Sumut harus membatalkan SK KPU No. 07/PL.03.3-kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK penetapan calon Gubsu-Wagubsu yang baru. “Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan pemohon melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi berwenang sesuai peraturan perundangan berlaku bersama dengan termohon,” ujar Hardi Munthe dalam amar putusan. (MS/BUD)